Senin, 28 November 2011

Fenomena Jam Pasir dan Peran Mahasiswa

Fenomena sosioeconomi yang paling ditakuti di dunia saat ini adalah pengerucutan kelas menengah. hal ini tanpa disadari menciptakan dua kelas yang sangat besar. yaitu, kelas atas yang terdiri dari golongan kaya/ super kaya dan kelas bawah yang terdiri dari golongan orang miskin, fakir, dan fakir miskin. perhatikan gambar dibawah ini:





(ilustrasi fenomena jam pasir ^^)



fenomena ini diibaratkan jam pasir. Praktis bentuk jam pasir terbentuk karena yang kaya menjadi semakin kaya, dan yang miskin menjadi semakin miskin. terlebih lagi, jumlah yang miskin sangatlah besar dibandingkan dengan yang kaya.

Fakta yang ada saat ini adalah kaum mapan di Indonesia atau yang memiliki kekayaan Rp 500 juta lebih banyak didominasi usia muda dengan rata-rata 38 tahun. Salah satunya riset Standard Chartered Bank yang menyebutkan Indonesia menempati urutan ketiga dengan jumlah penduduk mapan terbanyak di Asia yaitu mencapai 4 juta orang. Definisi orang mapan menurut Standard Chartered Bank yaitu memiliki penghasilan Rp 240 juta ke atas tiap tahun atau memiliki investasi Rp150 juta per tahun. Akan tetapi, data pengangguran dari kalangan muda yang dilansir Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam enam bulan atau periode Agustus 2010-Februari 2011, jumlahnya sudah naik lebih dari 455 ribu. Pada Februari tahun ini, kelompok produktif di kelompok 15-24 tahun yang berstatus pengangguran terbuka (tidak bekerja sama sekali), mencapai 24 persen total angkatan kerja muda yang berjumlah 20-an juta. Dari jumlah ini juga, yang hanya bisa kerja paruh waktu mendekati enam juta orang. Disamping itu, berdasarkan riset yang sebelumnya dilakukan oleh jamkesmas, terdapat 76,4 juta penduduk miskin di Indonesia. sungguh!! masih sangat banyak PR negeri ini untuk tetap stabil dan "merata" dalam hal kesejahteraan. karena kesejahteraan yang sesungguhanya tak sekedar berkata bahwa perhitungan secara fiskal kita sedang berjaya.


menghadapi fenomena jam pasir yang berbahaya dan kemungkinan besar akan terjadi. Bangsa ini perlu sentuhan kaum muda terutama mahasiswa yang selalu berpikir kritis dan inovatif. Kekuatan pikiran ini perlu didukung oleh pemerintah, karena penduduk usia mahasiswa akan menjadi SDM produktif(penduduk usia kerja) bagi bangsa ini dalam beberapa tahun kedepan. salah satu yang bisa ditanamkan adalah pendidikan finansial dan penanaman konsep bahwa "pekerjaan terbaik adalah membuka lapangan kerja bagi orang lain". Dengan membesarkan kembali ukuran kelas menengah, maka stabilitas negara diberbagai sektor akan menjadi aman, membuka lapangan pekerjaan adalah langkah yang dapat dipilih ketika sudah tamat pendidikan di bangku kuliah. jadi ketika telah memiliki gelar, kita tak akan menjadi sekedar follower tetapi the true leader. Akan tetapi, tanpa pendidikan finansial, mahasiswa baru tamat akan sangat susah untuk mengecilkan ukuran jam pasir bagi kaum kelas bawah karena terkendala finansial, ketidaktahuan manajemen finansial, tidak bisanya mahasiswa membedakan investasi dan tabungan, serta mental yang rapuh dalam menghadapi permasalahan nantinya. Maka dari itu, pemerintah harus serius menanamkan pendidikan finansial sejak dini.


wahai kawan sejawat para mahasiswa, mari kita hadapi tantangan fenomena jam pasir ini dengan mengubah mindset kita bahwa stabilitas negeri ini ada dikelas menengah, bukan pada penduduk kelas atas!!! karenanya mari kita susun langkah sejak dini untuk tetap menjaga kelas menengah tidak hilang. Hidup Mahasiswa.


franz sinatra yoga*
*Mahasiswa

Laporan Pertanggung Jawaban KASTRAT Nasional ISMKI 2011


I.            PENDAHULUAN

Kastrat adalah bidang yang unik di ISMKI, hasil kontribusi kerapkali berbentuk abstrak dan sulit ditentukan tingkat signifikansi korelasi dan nilai regresi antara gerakan dan hasil. Hal ini menuntut Kastrat bergerak adaptif  dengan menititikberatkan pada dinamika internal, kontinuitas gerakan, follow up, serta evaluasi dari setiap kontribusi. Sehingga hasil gerakan tetap terasa dan terlihat lebih nyata. Oleh karena itu, diawal kepengurusan telah dibentuk “panduan kontribusi”. PHN kastrat lebih suka menamakan semua hal yang dilakukan setahun belakangan sebagai panduan kontribusi, bukan sebagai program kerja. Panduan inilah yang menjadi koridor agar kastratnas tetap fokus.

Dengan penuh kesadaran, satu tahun telah dilalui bersama dalam kepengurusan generasi mandiri. Dalam kesempatan ini, kami PHN Kastrat ISMKI 2011 mengucapkan Puji Syukur kehadirat Tuhan YME atas rahmat dan berkahNya satu tahun kepengurusan di bidang Kajian Strategis Nasional (KastratNas) dapat terselesaikan dengan baik. Laporan ini dibuat sebagai pertanggungjawaban PHN kastrat selaku organ Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) kepada seluruh mahasiswa kedokteran di Indonesia. Disini akan dipaparkan apa saja focus kastrat setahun belakangan, realisasi pergerakan-kontribusi kastrat tahun 2011, analisis internal/eksternal, evaluasi, dan rekomendasi. Sehingga LPJ ini dapat digunakan tak hanya sebagai penutup kepengurusan, tetapi menjadi pembuka wawasan dan landasan perbaikan kepengurusan kastratnas selanjutnya.

II.         KONDISI OBJECTIVE INTERNAL / EKSTERNAL ( SWOT)
STRENGTH
·      Baik anggota maupun coordinator bidang (korbid) dipilih dari institusi-institusi yang berasal dari 4 wilayah yang direpresentasikan dalam ISMKI.
·  Setiap anggota KastratNas merupakan anggota yang terpilih melalui proses seleksi dan rekomendasi dari tingkat institusi.
·      Program kerja yang ada dibagi secara merata dan setiap anggota menjadi penanggung jawab (PJ) terhadap satu proker.
·    Terdapat inisiasi dari korbid yang tinggi untuk berkomunikasi lewat internet untuk kajian dan rapat.
·        Jumlah SDM aktif (6 orang) cukup untuk menjalankan amanah sebagai PHN bidang kastrat
·        Kualitas SDM yang memadai      
·        Kekeluargaan yang erat dalam Bidang Kastrat   
·       Tidak adanya konflik antar anggota                                
     
WEAKNESS
·      Beberapa anggota KastratNas banyak merupakan mahasiswa yang terlibat aktif dalam berbagai kegiatan dalam institusinya, beberapa juga merupakan mahasiswa yang sudah di klinik sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk berkontribusi kepada panduan kontribusi ataupun ikut kajian dan rapat.
·      Hanya ada satu jumlah anggota aktif yang berada di Jakarta sehingga banyak acara dan urusan di Jakarta yang tidak dapat dihadiri atau diurus langsung.
·   Terkait dengan kesibukan beberapa anggotanya, tidak semua dapat melaksanakan panduan kontribusi sehingga beban kerjanya kemudian dialihkan ke anggota-anggota lain.
·     Beberapa anggota berdomisili jauh dari institusi yang menjadi tender acara-acara ISMKI sehingga tidak bisa hadir.
·  Tidak sempatnya team building untuk membangun kekeluargaan antar anggota di luar menjalankan proker. Hal ini mungkin dampak tidak langsung kurangnya direct meeting khusus team building        
·       Belum meratanya kemampuan PHN dalam menulis.       
OPPORTUNITY
·     Banyak isu-isu yang terkait bidang kesehatan muncul dalam kepengurusan ini sehingga banyak bahan untuk dikaji.
·   Sarana komunikasi lewat internet dapat diakses dengan baik bagi semua anggota sehingga walaupun tidak bertatap muka kajian dan rapat tetap berjalan.
·       Hubungan yang intense dengan bidang lain (mis. Humas, KIK, PM)
·       Hubungan baik dengan stakeholder
THREAT
·     Perbedaan Jadwal ujian beserta akademik ataupun kendala finansial yang kemudian menjadikan sulitnya anggota-anggota dalam satu departemen untuk bertemu langsung baik untuk  team building ataupun terlibat dalam acara-acara ISMKI.
·       Jaringandan internet dan media komunikasi yang kurang lancar.

III.      KONSEP KERJA
Panduan kontribusi sudah ditetapkan sejak awal dengan mengacu kepada proker kepengurusan lalu sehingga terdiri dari panduan kontribusi annual dan yang ditambahkan menyesuaikan dengan kemunculan isu di kepengurusan ini. Umumnya karena sulit bagi anggota lain untuk membantu selain melalui kajian, PJ adalah orang yang melaksanakan proker tersebut dari awal hingga akhir. Keterlaksanaan proker banyak bergantung oleh komitmen dan availibilitas anggotanya.

Secara umum konsep kontribusi kastrat generasi mandiri terdiri dari tiga pilar. Yang pertama adalah kastratisasi melalui sekolah kastrat, kedua adalah penguatan kajian sebagai basis gerakan sentral dengan forum mahasiswa berbicara sebagai puncaknya, dan terakhir yaitu desentralisasi gerakan melalui sekolah kastrat. Dapat dikatakan bahwa tahun ini terjadi dualisme konsentrasi, disatu sisi PHN kastrat harus memapankan institusi agar terjadi gerakan kastrat ditingkat daerah, disisi lainnya PHN juga memiliki amanah lain terutama kajian, strategi, dan FMB. Dengan jumlah anggota aktif enam orang dan tugas yang berat, semua pilar tersebut telah di inisiasi dan dijalankan dengan semaksimal mungkin.

IV.      REALISASI
            1. Pengendalian Dampak Rokok terhadap kesehatan

Pernyataan sikap terkait RUU PDRTK: Hal ini sudah dilakukan ketika Mukernas ISMKI di purwokerto

TCT (tobacco controlling team) : Merupakan sebuah tim yang dibentuk untuk fokus terhadap kontrol tembakau, baik dari segi aksi pengabdian kepada masyarakat dan pencerdasan dan menghindari adanya overlapping dari kastratnas dan PMnas. Realisasi jumlah anggota TCT berbeda dengan konsep diawal kepengurusan dengan pertimbangan efisiensi.

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) : Merupakan rangkaian acara yang dilakukan oleh ISMKI (difasilitasi oleh lintas bidang dalam ISMKI seperti humas, PM, dan kastrat. kastrat dan PM terutama diwakili oleh TCT). Penjabaran kegiatan sebagaimana terlampir.

Pembuatan Buku Panduan Kampus Bebas Rokok: Belum terlaksana maksimal, dikarenakan pembuatan buku kini bekerjasama dengan BPN ISMKI belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan kendala finansial untuk mencetak buku, prioritas lain yang dimiliki BPN ISMKI, serta kepengurusan BPN baru dilantik ketika diskusi ini berjalan. Hal ini diperparah dengan sulitnya meminta partisipasi aktif institusi yang kampusnya sudah bebas rokok untuk membuat ulasan mengenai sejarah terwujudnya keadaan “kampus bebas rokok” di institusi mereka.

2.  KASTRATISASI dan OPTIMALISASI FUNGSI KASTRAT
Merupakan upaya untuk mengoptimalkan “FUNGSI” “kastrat” di masing-masing Institusi. Bukan berarti institusi (BEM) yang belum punya kastrat tidak bisa melakukan fungsi ini, tapi alangkah baiknya ada kastrat untuk fokus kerjanya (karena target kita ingin ada peningkatan kualitas dan kuantitas kastrat secara nasional). Dan kastratisasi adalalah wadah sharing yang pas untuk hal ini:
a. Untuk mekanisme Kastratisasi, berdasarkan hasil mukernas ini diserahkan kepada masing2 wilayah , terkait kemampuan wilayah dalam melaksanakan, perbedaan kultur +geografis, sinergisasi gerakan institusi-wilayah-nasional, serta kemampuan wilayah untuk menyentuh institusi secara langsung .
b. Sekolah Kastrat
Sekolah kastrat telah dilaksanakan di semua wilayah. Sekolah kastrat wilayah 1 dilaksanakan di FK Unsyah (aceh), sekolah kastrat wilayah 3 di FK UNS, dan sekolah kastrat wilayah 4 di FK Unhas. Di wilayah 2 sempat terjadi permasalahan dalam melaksanakan sekolah kastrat dikarenakan institusi pemegang tender sebelumnya mendapat kendala dalam penyelenggaraan, sehingga digantikan oleh institusi lain yaitu FK UKM. Di wilayah lain, sekolah kastrat masih digabung dengan pelaksanaan LKMM sehingga masih sangat minim alokasi waktu untuk memberikan dan menyatukan pemahaman tentang kastrat beserta fungsinya.

3. KAJIAN
Untuk isu dan kajian akan dibedakan menjadi 2 hal
a. Isu bersama: Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sudah terlaksana cukup baik sehingga dapat dibukukan. Dengan begitu buku hasil kajian Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat disebar ke setiap institusi ketika munas di FK UMJ.
          
b. Isu Berkala/ Isu Rutin
Tidak berjalan maksimal, hanya isu RUU PDRTK. Hal ini disebabkan focus kajian dititikberatkan kepada isu SJSN dan BPJS. Mengingat urgensi isu ini sangat besar (keputusan tentang RUU BPJS adalah pada bulan juli 2011, akan tetapi mendapat amanat presiden diundur menjadi bulan oktober 2011).

4. AUDIENSI
Audiensi isu RUU PDRTK ke Komisi IX DPR dengan targetan:
a. Mengevaluasi RUU pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan,
b. menolak adanya intervensi dari produsen rokok dalam dengar pendapan dan penyusunan RUU.
c. Apabila ternyata DPR RI menyambut positif surat dari produsen rokok. Targetan ditambah menjadi penundaan / penghentian sementara pembahasan RUU ini.
Walaupun pada akhirnya RUU PDRTK diendapkan oleh DPR, sempat terjadi pembahasan lintas ioms untuk mengangkat kembali isu ini. Terkait kelanjutan pembahasan untuk mengangkat isu ini kepermukaan akan diserahkan kepada kepengurusan selanjutnya.


5. PUBLIKASI
a. Menyampaikan hasil2 kegiatan dan semua hal yang berbau kastrat ke mahasiswa melalui facebook, email, dan blog pribadi. Contoh: Hasil Audiensi, Rangkuman NM, Pengantar Kajian, Publikasi FMB, dan Kajian.
b. Bekerjasama dengan spectrum BPN ISMKI. Dalam satu tahun kepengurusan dipublikasikan 2 tulisan yaitu hasil Audiensi RUU PDRTK ke komisi IX dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

6. FOLLOW UP TIM FMB-INTENSHIP
Setelah FMB-Internship di Unair, dibentuklah sebuah tim yang fungsinya khusus mangkaji permasalahan internship. Yang jadi permasalahan adalah tim ini dimotori oleh mahasiswa angkatan 2006 yang tercatat memiliki kesibukan sebagai dokter muda. Praktis, banyak kesulitan untuk diajak berkomunikasi apalagi mengadakan net meeting rutin. Alhasil follow up hasil FMB Internship pun tidak berjalan semestinya.

7. KOORDINATOR ISU
Koordinator isu tercipta karena PHN sadari bahwa permasalahan kesehatan di Indonesia masih banyak yang perlu kita bantu solusinya melalui “jiwa mahasiswa”, sedangkan kastratnas hanya 9 orang (aktif 6 orang) dan waktu 1 tahun merupakan waktu yang sedikit, disamping itu kastrat punya prioritas kontribus yang lebih penting dan cukup menyita konsentrasi.  Oleh karena itu PHN memohon bantuan institusi untuk membantu mengkaji, akan tetapi belum berjalan maksimal. 

Institusi yang mengirimkan hasil kajiannya hanya FK-UMJ. Hasil kajian ini tidak sempat ditindaklanjuti karena memiliki beberapa kekurangan. Akan tetapi apresiasi yang tinggi PHN kastrat sampaikan kepada FK UMJ, mengingat institusi lain tidak mengirim hasil kajinnya meskipun sudah di-follow up olehkastratnas. Setelah Rakornas 2011 follow up yang dilakukan berkurang karena Kastratnas fokus ke FMB 2011. 

8. BUKU PUTIH KASTRAT ISMKI 
Penulisan buku ini diinisiasi oleh kastrat ISMKI 2011 dan akan wariskan secara turun-temurun. Dengan diwariskannya buku ini, maka ketebalan halaman menandai semakin lengkapnya substansi/materi buku ini akan menningkatkan nilai manfaatnya bagi institusi. Pembuatan buku ini juga diperuntukkan sebagai bahan dasar kurikulum sekolah kastrat pada tahun-tahun selanjutnya. Untuk kepengurusan PHN Kastrat 2011, buku putih akan dibagikan saat munas ISMKI 2011.

9. Forum Mahasiswa Berbicara (FMB)
Bersama ini PHN KastratNas mengucapkan terima kasih kepada pihak FK Unpad yang telah berjuang keras dalam menyelenggarakan FMB dan kepada semua pihak yang berusaha menyukseskan FMB. Pada tanggal 21-23 oktober 2011, bertempat di kota Bandung, Jawa Barat, sekitar 80 delegasi mahasiswa dari 18 Fakultas Kedokteran di Indonesia mengadakan pertemuan yang dinamakan "Forum Mahasiswa Berbicara Kajian Strategis Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia" (FMB Kastrat ISMKI). Berdasarkan amanat mukernas, di tetapkan bahwa isu bersama dalam FMB kepengurusan ini adalah SJSN. secara umum, FMB merupakan bentuk advokasi yang juga salah satu strategi kastrat dalam tindak lanjut hasil kajian. Disamping itu, FMB menjadi wadah penyatuan kajian dari Intitusi (karena institusi yang mengikuti FMB diwajibkan membuat kajian) guna mendukung realisasi SJSN dan Percepatan pengesahan RUU BPJS. Oleh karena itu pada FMB kali ini dititik beratkan pada diskusi antar Pemerintah, DPR, DJSN, BPJS, dan mahasiswa kedokteran.

Berikut pelaksanaannya:
A.    Jumat, 21 Oktober 2011
1.    Panitia langsung menuju Gedung Eijkman setelah kegiatan perkuliahan selesai.
2.  Pembukaan oleh kata sambutan dari Ketua Pelaksana, Perwakilan SEMAFKUP, Perwakilan ISMKI, dan Pembantu Dekan I FKUP pada pukul 19.00 WIB yang dilanjutkan pembukaan acara secara resmi oleh Pembantu Dekan I FKUP dan pengenalan panitia FMB Nas 2011.
3.    Kegiatan ditutup dengan pengarahan dari SC mengenai kegiatan hari selanjutnya.

B.     Sabtu, 22 Oktober 2011
1.   Sesi pertama dimulai 8.00 berakhir pada pukul 11.45. Sesi pertama diisi dengan pemaparan Pentingnya SJSN dan Kendala Pelaksanaan SJSN oleh pemateri.
2.    Sesi kedua dimulai pukul 13.00 dan berakhir pukul 21.00. Sesi kedua diisi dengan diskusi mahasiswa tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Sistem Kesehatan Nasional.
3.  Sesi ketiga dimulai pukul 21.15 dan berakhir pukul 22.00. Sesi ketiga diisi penyatuan kajian masing-masing kelompok diskusi sebelumnya.
4.      Acara ditutup dengan pengarahan dari SC mengenai kegiatan hari selanjutnya.
C.     Minggu, 23 Oktober 2011
1.   Sesi pertama dimulai pukul 8.45 dan berakhir pukul 9.00. Sesi pertama diisi oleh presentasi hasil penyatuan kajian oleh delegasi.
2.   Sesi kedua dimulai pukul 9.05 dan berakhir pukul 15.00. Sesi kedua diisi oleh diskusi terbuka antara stakeholder dengan delegasi tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.      Kegiatan diakhiri dengan rekreasi ke Saung Angklung Mang Udjo.
4.      Pengembalian kondisi lokasi.
5.      Meninggalkan Lokasi.
6.      Rapat Evaluasi.

     Forum ini diselenggarakan untuk mendiskusikan beberapa hal terkait Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dengan beberapa stakeholder. Stakeholder tersebut diantaranya adalah Ridwan Monoarfa (Dewan Jaminnan Sosial Nasional), Usman Sumantri (Kementerian Kesehatan RI), Hasbullah Thabrany (Guru Besar UI), Ledia Hanifa (Pansus RUU BPJS dari Fraksi PKS), dan Wahyu Idrawati (Kemenakertrans RI), serta Mas’ud Muhammad (PT jamsostek) dan Moh. Yani (PT Askes).
     
      Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah publikasi hasil FMB dibeberapa situs dan blog, diskusi PHN dengan stakeholder secara intense via milis, handphone, dll untuk membahas berbagai hal ataupun pandangan terkait RUU BPJS. Hingga pada akhirnya pada hari Rabu, 28 Oktober 2011 sekitar pukul 20.40 WIB, Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) telah disahkan menjadi UU BPJS dengan kesepakatan bahwa BPJS I yang mengurusi jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Askes akan mulai beroperasi  pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara BPJS II (Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang mengurusi jaminan ketenagakerjaan mulai dibentuk badan hukum publik pada 1 Januari 2014 dan beroperasi selambat-lambatnya 1 Juli 2015. Dengan demikian, era baru penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia dapat segera dimulai. Namun demikian, tentu masih banyak PR yang harus dikerjakan salah satunya mengkritisi RPerPres yang mengatur masalah teknis dari UU BPJS. Kastratnas telah mencari, mendapatkan, serta menyebarluaskan RPerPres yang berguna untuk realisasi BPJS.

V.         EVALUASI
Secara keseluruhan hampir semua proker terlaksana tepat waktu dan terselesaikan, permasalahan utama mungkin terletak pada komitmen dan ketersediaan waktu anggota-anggotanya. Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa terjadi dualism konsenterasi. Fokus kastrat masih dalam tahap pembangunan dan penguatan sistem yaitu melakukan kastratisasi terutama di institusi, karena sistem kastrat masih belum sempurna dan kekurangan baik dalam hal institusional dan fungsionalnya. Sehingga dalam pelaksanaannya masih banyak hambatan. Kondisi internal PHN kastrat cukup baik tetapi jarang bisa full team, dikarenakan 3 dari 9 anggota dalam masa kesibukan coas, dan kesibukan lain di kampus masing-masing sehingga penggunaan SDM di PHN kastrat masih kurang. Tapi kami berusaha melanjutkan amanah dan tanggung jawab dengan tulus dan sungguh-sungguh.

Evaluasi kastratisasi terkait desentralisasi gerakan kastrat di tingkat daerah institusi melalui diskusi dan Tanya jawab didapatkan bahwa kastrat institusi sudah paham akan urgensi desentralisasi. Walaupun mengaku paham, institusi cenderung masih bingung untuk memulai darimana gerakan di tingkat daerah (gubernur, pemda, DPR D, dll) dapat dilakukan. Menanggapi hal ini, kastrat telah merampungkan “buku putih KASTRAT ISMKI” yang mengulas hal-hal bersifat teknis dalam melakukan fungsi kastrat baik di tingkat institusi, daerah, wilayah, dan nasional.

VI.      REKOMENDASI
      Sebaiknya anggota ISMKI terutama yang mewakili wilayah II adalah anggota yang memang memiliki mobilitas tinggi. Secara keseluruhan, sebaiknya dipilih anggota yang minimal sudah berada di kastrat institusi selama 2 tahun serta belum akan memasuki tahunnya di klinik. Akan lebih baik jika lebih ditekankan team building inter- dan intra-departemen agar animo dan keikutsertaan saat acara-acara ISMKI lebih tinggi.

     Ada baiknya diadakan pelatihan jurnalistik (online juga tidak apa-apa), agar PHN dapat menulis kajian dengan menarik. Dalam kepengurusan sebelumnya kami sempat 3 kali bertemu yaitu direct meeting bulan januari, rakornas, dan fmb. Pertemuan langsung seperti ini diharapkan tetap membudaya sebagai dasar team building dan kekeluargaan. Arahan, bimbingan, monitoring, dan feedback langsung dari sekjen ismki perlu diperkuat untuk menajga team building keseluruhan PHN sehingga motivasi Pengurus Harian tidak menurun di akhir kepengurusan.

    Efektifitas jumlah program kerja untuk kepengurusan selanjutnya harus diperhatikan, mengingat pekerjaan kastrat walaupun sedikit membutuhkan waktu, tenaga, dan konsentrasi yang besar. Inovasi strategis dapat dilakukan terhadap panduan kontribusi yang sudah ada dengan mengatasi hambatan yang terjadi dimasing-masing program. Pengurus selanjutnya diharapkan dapat menjalin hubungan baik dengan Kastrat wilayah dan institusi untuk koordinasi kegiatan-kegiatan kastrat (diajak mukernas, rakornas, dan direct meeting). Selain itu, pembuatan komitmen PHN, PHW, dan institusi disertai kejelasan reward dan punishment perlu dipikirkan dalam menunjang kinerja ke-kastrat-an, diutamakan komitmen PHN untuk tidak memiliki amanah yang berat di ormawa intrakampus.

VII.   PENUTUP
Mengutip perkataan salah seorang stakeholder komisi IX DPR RI, When you fight, fight not with stones, instead fight with arguments and ideas. If you want to burn something, burn not the buildings, but the spirit inside you.” Juga,“Remember, a good medical student today, a good doctor tomorrow.” Semoga pada kepengurusan ke depan anggota-anggota KastratNas dapat lebih solid lagi dan berkomitmen dalam melaksanakan kontribusinya. Terutama anggota-anggota KastratNas, tidak boleh kehilangan idealisme dan keinginan untuk terus berpikir kritis. Kami dari keluarga kecil berhati besar, KastratNas ISMKI “generasi mandiri”, memohon keikhlasan kawan-kawan mahasiswa kedokteran untuk memaafkan segala kesalahan yang sifatnya disengaja maupun tidak. 
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kinerja kastratnas selama ini. antara lain kepada sekjen, wasekjen, bendahara, koord dan PHN lintas bidang. BK ISMKI terutama BPN yang selalu meluangkan sedikit ruang bagi tulisan-tulisan kastrat. Kawan seperjuangan di kastrat wilayah, sekwil, dari ISMKI wilayah satu hingga empat. Teman-teman presbem, PHW, Kastrat Institusi, PSDM wilayah, dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Semua yang kami lakukan tulus untuk Rakyat dan Mahasiswa kedokteran Indonesia. 

Ini bentuk syukur kami padaMu ya Rabb. . .
Ini bentuk pengabdian kami kepada bumi Indonesia. . .
Ini bentuk kecintaan kami pada dunia kesehatan. . .
Ini kontribusi yang dapat kami berikan bagi rakyat Indonesia. . .
Ini upaya kami memperkuat nama baik institusi dimana kami berasal. . .
Kecintaan kami terhadap rumah yang kami sebut ISMKI. . .
Komitmen kami terhadap bidang yang disebut KASTRATNAS. . .
Bidang kecil yang selalu besar di hati kami. . .

Salam kekeluargaan,
Kajian Strategis Nasional ISMKI 2011
Franz Sinatra Yoga  (FK Unsri)
Abdurrahman Hadi (FK Unsri)
Maria Rossyani (FK UI)
            Nora Ramkita (FK Unila)
Rr. Anggraeni I.E (FK UMS)
Agra Dhira Narendraputra (FK UB)

Klinik Dokter Keluarga, Sistem Pembiayaan Doga, Rujukan, dan Komunikasi Dokter-Pasien

1. DOKTER KELUARGA
Dokter keluarga adalah dokter praktek umum yang menyelenggarakan pelayanan primer yang  komprehensif, kontinyu, mengutamakan pencegahan, koordinatif, mempertimbangkan keluarga, komunitas dan lingkungannya dilandasi keterampilan dan keilmuan yang mapan, Pelayanan Dokter Keluarga melibatkan Dokter Keluarga (DK) sebagai penyaring di tingkat primer, dokter Spesialis (DSp) di tingkat pelayanan sekunder, rumah sakit rujukan, dan pihak pendana yan gkesemuanya bekerja sama dibawah naungan peraturan dan perundangan. Pelayanan diberikan kepada semua pasien tanpa memandang jenis kelamin, usia ataupun jenis penyakitnya.

Dokter Keluarga Menurut IDI yang ke-18 
Dokter yang memberi pelayanan kesehatan yang berorientasi pada komunitas dengan titik berat keluarga sehingga dia tidak memandang penderita sebagai individu yang sakit tapi sebagai bagian dari unit keluarga dan tidak hanya menanti secara pasif tapi bila perlu aktif mengunjungi penderita / keluarganya.


Ciri DK versi IDI 
1.      Melayani pasien tdak hanya sebagai individu tapi juga bagian dari keluarga
2.      Memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh (holistic) dan memberikan secara lengkap dan sempurna, melebihi yang dikeluhkan.
3.      Memberikan yankes dengan tujuan utama meningkatkan derajat kesehatan, mencegah penyakit, mengenal, serta mengobati penyakit sedini mungkin
4.      Mengutamakan yankes sesuai dengan kebtuhan
5.      Menyediakan diri sebagai tempat yankes primer dan ikut bertanggung jawab pada yankes lanjutan

2. TUGAS DOKTER KELUARGA
1.      Menyelenggarakan pelayanan primer secara paripurna menyuruh, dan bermutu guna penapisan untuk pelayanan spesialistik yang diperlukan, 
2.      Mendiagnosis secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat,
3.      Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit, 
4.      Memberikan pelayanan kedokteran kepada individu dan keluarganya, 
5.      Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan,pencegahan penyakit, pengobatan dan rehabilitasi,
6.      Menangani penyakit akut dan kronik,
7.      Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS,
8.      Tetap bertanggung-jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS,
9.      Memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan,
10.  Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya,
11.  Mengkordinasikan pelayanan yang diperlukan untuk kepentingan pasien, 
12.  Menyelenggarakan rekam Medis yang memenuhi standar,
13.  Melakukan penelitian untuk mengembang ilmu kedokteran secara umum dan ilmukedokteran keluarga secara khusus

3.WEWENANG DOKTER KELUARGA:
1.      Menyelenggarakan Rekam Medis yang memenuhi standar,
2.      Melaksanakan pendidikan kesehatan bagi masyarakat, 
3.      Melaksanakan tindak pencegahan penyakit,  
4.      Mengobati penyakit akut dan kronik di tingkat primer,
5.      Mengatasi keadaan gawat darurat pada tingkat awal, 
6.      Melakukan tindak prabedah, beda minor, rawat pascabedah di unit pelayanan primer,
7.      Melakukan perawatan sementara, 
8.      Menerbitkan surat keterangan medis,
9.      Memberikan masukan untuk keperluan pasien rawat inap, 
10.  Memberikan perawatan dirumah untuk keadaan khusus

4.KOMPETENSI DOKTER KELUARGA:
Dokter keluarga harus mempunyai kompetensi khusus yang lebih dari pada seoranglulusan fakultas kedokteran pada umumnya. Kompetensi khusus inilah yang perlu dilatihkanmelalui program perlatihan ini. Yang dicantumkan disini hanyalah kompetensi yang harusdimiliki oleh setiap Dokter Keluarga secara garis besar. Rincian memgenai kompetensi ini, yangdijabarkan dalam bentuk tujuan pelatihan, akan tercantum dibawah judul setiap modul pelatihanyang terpisah dalam berkas tersendiri karena akan lebih sering disesuaikan denganperkembangan ilmu dan teknologi kedokteran.
a.       Menguasai dan mampu menerapkan konsep operasional kedokteran keluarga
b. Menguasai pengetahuan dan mampu menerapkan ketrampilan klinik dalam pelayanankedokteran keluarga,
c.       Menguasai ketrampilan berkomunikasi,
menyelenggarakan hubungan profesional dokter- pasien untuk :
a. Secara efektif berkomunikasi dengan pasien dan semua anggota keluarga dengan perhatiankhusus terhadap peran dan risiko kesehatan keluarga,
b.   Secara efektif memanfaatkan kemampuan keluarga untuk berkerjasana menyelesaikanmasalah kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, sertapengawasan dan pemantauan risiko kesehatan keluarga
c. Dapat bekerjasama secara profesional secara harmonis dalam satu tim pada penyelenggaraanpelayanan kedokteran/kesehatan

 Memiliki keterampilan manajemen pelayanan kliniks.
a.  Dapat memanfaatkan sumber pelayanan primer dengan memperhitungkan potensi yangdimiliki pengguna jasa pelayanan untuk menyelesaikan. masalahnya,
b.      Menyelenggarakanpelayan kedokteran keluarga yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.B. Memberikan pelayanan kedokteran berdasarkan etika moral dan spritual.
c.   Memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan termasuk sistem pembiayaan (Asuransi Kesehatan/JPKM).

5.STANDAR PELAYANAN MEDIS DOGA:
a.    Anamnesis
b.    Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
c.    Penegakkan diagnosis dan diagnosis banding
d.   Prognosis
e.    Konseling à membantu pasien (dan keluarga) untuk menentukan pilihan terbaik penatalaksanaan untuk pasien sendiri.
f.     Konsultasi à jika diperlukan, dokter keluarga dapat melakukan konsultasi ke dokter lain (dokter keluarga lain, dokter keluarga konsultan, dokter spesialis, atau dinas kesehatan) yang dianggap lebih berpengalaman.
g.    Rujukan
h.    Tindak lanjut
i.      Tindakan
j.      Pengobatan rasional
k.    Pembinaan keluarga à dilakukan bila dinilai bahwa penatalaksanaan pasien akan lebih baik jika adanya partisipasi keluarga.

Pada kasus, dr. Rino telah dapat dikatakan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kompetensinya sebagai Doga. Dokter Rino telah menegakkan diagnosis penyakit anak Ibu Rini sesuai dengan standar pelayanan medis Doga, melalui pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Dokter Rino juga telah berusaha menjelaskan dan meyakinkan Ibu Rini untuk merujuk anaknya ke RSUD agar mendapatkan tindakan yang lebih spesialistik dalam penanganan penyakit, dalam kasus ini apendisitis akut, yang diluar kompetensinya sebagai Doga.

6. PRAKTEK DOKTER KELUARGA MANDIRI
Pelayanan dokter keluarga dilaksanakan oleh klinik dokter keluarga (family clinic). Pada bentuk ini sarana yang menyelenggarakan pelayanan dokter keluarga adalah suatu klinik yang didirikan secara khusus yang disebut dengan nama klinik dokter keluarga (family clinic/center). Pada dasarnya klinik dokter keluarga ini ada dua macam. Pertama, klinik keluarga mandiri (free-standing family clinic). Kedua, merupakan bagian dari rumah sakit tetapi didirikan diluar komplek rumah sakit (satelite family clinic). Di luar negeri klinik dokter keluarga satelit ini mulai banyak didirikan. Salah satu tujuannya adalah untuk menopang pelayanan dan juga
penghasilan rumah sakit.
Terlepas apakah klinik dokter keluarga tersebut adalah suatu klinik mandiri atau hanya merupakan klinik satelit dari rumah sakit, lazimnya klinik dokter keluarga tersebut menjalin hubungan kerja sama yang erat dengan rumah sakit. Pasien yang memerlukan pelayanan rawat inap akan dirawat sendiri atau dirujuk ke rumah sakit kerja sama tersebut. Klinik dokter keluarga ini dapat diselenggarakan secara sendiri (solo practice) atau bersama-sama dalam satu kelompok (group practice). Dari dua bentuk klinik  dokter keluarga ini, yang paling dianjurkan adalah klinik dokter keluarga yang dikelola secara berkelompok. Biasanya merupakan gabungan dari 2 sampai 3 orang dokter keluarga.
Pada klinik dokter keluarga berkelompok ini diterapkan suatu sistem manajernen yang sama. Dalam arti para dokter yang tergabung dalam klinik dokter keluarga tersebut secara bersama-sama membeli dan memakai alat-alat praktek yang sama. Untuk kemudian menyelenggarakan pelayanan dokter keluarga yang dikelola oleh satu sistem manajemen keuangan, manajemen personalia serta manajemen sistem informasi yang sama pula. Jika bentuk praktek berkelompok ini yang dipilih, akan diperoleh beberapa keuntungan sebagai berikut (Clark, 1971) :
a)      Pelayanan dokter keluarga yang diselenggarakan akan lebih bermutu Penyebab utamanya adalah karena pada klinik dokter keluarga yang dikelola secara kelompok, para dokter keluarga yang terlibat akan dapat saling tukar menukar pengalaman, pengetahuan dan keterampilan. Di samping itu, karena waktu praktek dapat diatur, para dokter mempunyai cukup waktu pula untuk menambah pengetahuan dan keterampilan. Kesemuannya ini, ditambah dengan adanya kerjasama tim (team work) disatu pihak, serta lancarnya hubungan dokter-pasien di pihak lain, menyebabkan pelayanan dokter keluarga yang diselenggarakan akan lebih bermutu.
b)      Pelayanan dokter keluarga yang diselenggarakan akan lebih terjangkau Penyebab utamanya adalah karena pada klinik dokter keluarga yang dikelola secara berkelompok, pembelian serta pemakaian pelbagai peralatan medis dan non medis dapat dilakukan bersama-sama (cost sharing). Lebih dari pada itu, karena pendapatan dikelola bersama, menyebabkan penghasilan dokter akan lebih terjamin. Keadaan yang seperti ini akan mengurangi kecenderungan penyelenggara pelayanan yang berlebihan. Kesemuanya ini apabila berhasil dilaksanakan, pada gilirannya akan menghasilkan pelayanan dokter keluarga yang lebih terjangkau.
Kesimpulannya, Pada bentuk ini sarana yang menyelenggarakan pelayanan dokter keluarga adalah suatu klinik yang didirikan secara khusus yang disebut dengan nama klinik dokter keluarga (family clinic center). Klinik doga ini dapat digunakan sendiri (solo practice) atau bersama-sama dalam satu kelompok(group practice) biasanya 2 atau 3 orang doga.Dari kedua bentuk ini yang lebih dianjurkan adalah klinik doga bersama. Dalam arti para dokter yang tergabung dalam klinik tersebut secara bersama-sama membeli dan menggunakan alat-alat praktik bersama agar lebih bermutu dan lebih terjangkau.

Pelayanan Pada Praktek Dokter Keluarga
Pelayanan yang diselenggarakan pada praktek dokter keluarga banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas tiga macam:
1. Menyelenggarakan pelayanan rawat jalan
Pada bentuk ini, pelayanan yang diselenggarakan pada praktek dokter keluarga hanya pelayanan rawat jalan saja. Dokter yang menyelenggarakan praktek dokter keluarga tersebut tidak melakukan pelayanan kunjungan dan perawatan pasien di rumah atau pelayanan rawat inap di rumah sakit. Semua pasien yang membutuhkan pertolongan diharuskan datang ke tempat praktek dokter keluarga. Jika kebetulan pasien tersebut memerlukan pelayanan rawat inap, pasien tersebut dirujuk ke rumah sakit.
2. Menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, kunjungan dan perawatan pasien dirumah.
Pada bentuk ini, pelayanan yang diselenggarakan pada praktek dokter keluarga mencakup pelayanan rawat jalan serta pelayanan kunjungan dan perawatan pasien di rumah. Pelayanan bentuk ini lazimnya dilaksanakan oleh dokter keluarga yang tidak mempunyai akses dengan rumah sakit.
3. Menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, kunjungan dan perawatan pasien di rumah, serta pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Pada bentuk ini, pelayanan yang diselenggarakan pada praktek dokter keluarga telah mencakup pelayanan rawat jalan, kunjungan dan perawatan pasien di rumah, serta perawatan rawat inap di rumah sakit. Pelayanan bentuk ini lazimnya diselenggarakan oleh dokter keluarga yang telah berhasil menjalin kerja sama dengan rumah sakit terdekat dan rumah sakit tersebut memberi kesempatan kepada dokter keluarga untuk merawat sendiri pasiennya di rumah sakit.
 Tentu saja penerapan dari ketiga bentuk pelayanan dokter keluarga ini tidak sama antara satu negara dengan negara lainnya, dan bahkan dapat tidak sama antara satu daerah lainnya. Di Amerika Serikat misalnya, pelayanan kunjungan dan perawatan pasien di rumah mulai jarang dilakukan. Penyebabnya adalah karena mulai timbul kesadaran pada diri pasien tentang adanya perbedaan mutu pelayanan antara kunjungan dan perawatan pasien di rumah dengan di tempat praktek. Pasien akhirnya lebih senang mengunjungi tempat praktek dokter, karena telah tersedia pelbagai peralatan kedokteran yang dibutuhkan.
 Di beberapa negara lainnya, terutama di daerah pedesaan, karena dokter keluarga tidak mempunyai akses dengan rumah sakit, maka dokter keluarga tersebut hanya menyelenggarakan pelayanan rawat jalan saja. Pelayanan rawat inap dirujuk sertakan sepenuhnya kepada dokter yang bekerja dirumah sakit. Tetapi pengaturan rujukan untuk pelayanan rawat inap tersebut, tetap dilakukan oleh dokter keluarga. Dokter keluarga memberikan bantuan sepenuhnya, dan bahkan turut mencarikan tempat perawatan dan jika perlu turut mengantarkannya ke rumah sakit.
            Sekalipun pelayanan yang diselenggarakan pada praktek dokter keluarga tidak sama, perlulah diingatkan bahwa orientasi pelayanan dokter keluarga yang diselenggarakan tetap tidak boleh berbeda. Orientasi pelayanan dokter keluarga bukan sekedar menyembuhkan penyakit, tetapi diarahkan pada upaya pencegahan penyakit. Atau jika tindakan penyembuhan yang dilakukan, maka pelaksanaannya, kecuali harus mempertimbangkan keadaan pasien sebagai manusia seutuhnya, juga  harus mempertimbangkan pula keadaan sosial ekonomi keluarga dan lingkungannya. Praktek dokter keluarga tidak menangani keluhan pasien atau bagian anggota badan yang sakit saja, tetapi individu pasien secara keseluruhan.

7.KLINIK DOKTER KELUARGA ( KDK )
a.       Merupakan klinik yang menyelenggarakan Sistem Pelayanan Dokter Keluarga (SPDK), 
b.      Sebaiknya mudah dicapai dengan kendaraan umum. (terletak di tempat strategis), 
c.       Mempunyai bangunan yang memadai,
d.      Dilengkapi dengan sarana komunikasi, 
e.       Mempunyai sejumlah tenaga dokter yang telah lulus pelatihan DK, 
f.       Mempunyai sejumlah tenaga pembantu klinik dan paramedis telah lulus perlatihan khususpembantu KDK, 
g.      Dapat berbentuk praktek mandiri (solo) atau berkelompok.
h.      Mempunyai izin yang berorientasi wilayah,
i.        Menyelenggarakan pelayanan yang sifatnya paripurna, holistik, terpadu, danberkesinambungan, 
j.        Melayani semua jenis penyakit dan golongan umur,
k.      Mempunyai sarana medis yang memadai sesuai dengan peringkat klinik ybs




Mengenai apakah klinik DOGA dapat didirikan di daerah cakupan dokter keluarga lain, belum ada peraturan pasti yang mengatur ini.
8.SUMBER PEMBIAYAAN PRAKTEK DOKTER KELUARGA
Keuangan dalam praktik DOGA tercatat secara seksama dengan cara yang umum dan bersifat transparansi. Manajemen keuangannya dapat mengikuti sistem pembiayaan praupaya maupun sistem pembiayaan fee for service.

BPJS : Badan Pengelola Jaminan Sosial

Manajemen Pembiayaan Klinik Doga





 

Berdasarkan bagan tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem pembiayaan klinik dokter keluarga dapat berasal dari asuransi sosial, asuransi komersial, dan out of pocket. Model pembiayaan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan.
Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan dokter keluarga tentu diperlukan tersedianya dana yang cukup. Tidak hanya untuk pengadaan pelbagai sarana dan prasarana medis dan non medis yang diperlukan (investment cost), tetapi juga untuk membiayai pelayanan dokter keluarga yang diselenggarakan (operational cost) Seyogiyanyalah semua dana yang diperlukan ini dapat dibiayai oleh pasien dan atau keluarga yang memanfaatkan jasa pelayanan dokter keluarga. Masalah kesehatan seseorang dan atau keluarga adalah tanggung jawab masing-masing orang atau keluarga yang bersangkutan. Untuk dapat mengatasi masalah kesehatan tersebut adalah amat diharapkan setiap orang atau keluarga bersedia membiayai pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Mekanisme pembiayaan yang ditemukan pada pelayanan kesehatan banyak macamnya. Jika disederhanakan secara umum dapat dibedakan atas dua macam. Pertama, pembiayaan secara tunai (fee for service), dalam arti setiap kali pasien datang berobat diharuskan membayar biaya pelayanan. Kedua, pembiayaan melalui program asuransi kesehatan (health insurance), dalam arti setiap kali pasien datang berobat tidak perlu membayar secara tunai, karena pembayaran tersebut telah ditanggung oleh pihak ketiga, yang dalam hat ini adalah badan asuransi.
Tentu tidak sulit dipahami, tidaklah kedua cara pembiayaan ini dinilai sesuai untuk pelayanan dokter keluarga. Dari dua cara pembiayaan yang dikenal tersebut, yang dinilai sesuai untuk pelayanan dokter keluarga hanyalah pembiayaan melalui program asuransi kesehatan saja. Mudah dipahami, karena untuk memperkecil risiko biaya, program asuransi sering menerapkan prinsip membagi risiko (risk sharing) dengan penyelenggara pelayanan, yang untuk mencegah kerugian, tidak ada pilihan lain bagi penyelenggara pelayanan tersebut, kecuali berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, dan atau mencegah para anggota keluarga yang menjadi tanggungannya untuk tidak sampai jatuh sakit. Prinsip kerja yang seperti ini adalah juga prinsip kerja dokter keluarga.
Bentuk - Bentuk  Pembiayaan  Pra-Upaya
Mengingat bentuk pembayaran pra-upaya banyak menjanjikan keuntungan, maka pada saaat ini bentuk pembayaran pra-upaya tersebut banyak diterapkan. Pada dasarnya ada tiga bentuk pembiayaan secara pra-upaya yang dipergunakan.
Ketiga bentuk yang dimaksud adalah:
1.    Sistem kapitasi (capitation system)
Yang dimaksud dengan sistem kapitasi adalah sistem pembayaran dimuka yang dilakukan oleh badan asuransi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan berdasarkan kesepakatan harga yang dihitung untuk setiap peserta untuk jangka waktu tertentu. Dengan sistem pembayaran ini, maka besarnya biaya yang dibayar oleh badan asuransi kepada penyelenggara pelayanan yang tidak ditentukan oleh frekwensi penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta, melainkan ditentukan oleh jumlah peserta dan kesepakatan jangka waktu jaminan.
2. Sistem paket (packet system)
Yang dimaksud dengan sistem paket adalah sistem pembayaran di muka yang dilakukan oleh badan asuransi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan berdasarkan kesepakatan harga yang dihitung untuk suatu paket pelayanan kesehatan tertentu. Dengan sistem pembayaran ini, maka besarnya biaya yang dibayar oleh badan asuransi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan tidak ditentukan oleh macam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, melainkan oleh paket pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan. Penyakit apapun yang dihadapi, jika termasuk dalam satu paket pelayanan yang sama, mendapatkan biaya dengan besar yang sama. Sistem pernbiayaan paket ini dikenal pula dengan nama sistem pembiayaan kelompok diagnosis terkait (diagnosis related group) yang di banyak negara maju telah lama diterapkan.
3. Sistem anggaran (budget system)
Yang dimaksud dengan sistem anggaran adalah sistem pembayaran di muka yang dilakukan oleh badan asuransi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan berdasarkan kesepakatan harga, sesuai dengan besarnya anggaran yang diajukan penyelenggara pelayanan kesehatan. Sama halnya dengan sistern paket, pada sistem anggaran ini, besarnya biaya yang dibayar oleh badan asuransi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan tidak ditentukan oleh macam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, melainkan oleh besarnya anggaran yang telah disepakati.
Info terbaru terkait sistem pembiayaan dalam SKN:
Salah satu solusi yang dilakukan dalam sumber pembiayaan (termasuk nantinya pembiayaan praktek dokter keluarga) untuk menyelenggarakan Sistem Kesehatan Nasional yang baik adalah dengan menyelenggarakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-Undang yang telah ditetapkan tahun 2004 ini mengalami kendala dalam realisasinya terkait pembentukan badan penyelenggaranya (BPJS) yang seharusnya telah ditetapkan saat 2009. Akhirnya pada hari rabu, 28 oktober 2011 sekitar pukul 20.40 WIB, RUU BPJS disahkan menjadi UU BPJS dengan kesepakatan bahwa BPJS I yang mengurus jaminan kesehatan diselenggarakan oleh ASKES akan mulai beroperasi pada tanggal 1 januari 2014. Sedangkan BPJS II (Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang mengurus ketenagakerjaan selambat-lambatnya beroperasi 1 juli 2015. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan sistem dokter keluarga dapat menjadi lebih baik.
9. PELAKSANAAN DOGA DI INDONESIA
Mekanisme dan jenjang pelayanan kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebenarnya atau idealnya, ada tiga tahap pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat.Ketiga tahap pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut; pertama, Pelayanan Tingkat Primer. Pelayanan di sini diselenggarakan oleh Dokter Praktik Umum atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Dokter Umum. Tahap ini merupakan kontak pertama pasien dengan dokter yang biasanya bertempat di Klinik Pribadi, Klinik Dokter Bersama, Puskesmas, Balai Pengobatan, Klinik Perusahaan, atau Poliklinik Umum di rumah sakit, dsb. Kedua,`Pelayanan Tingkat Sekunder. Jika diangap perlu, pasien akan dirujuk ke Pelayanan Tingkat Sekunder. Untuk itu dokter praktik umum akan menulis surat konsultasi atau rujukan kepada tenaga kesehatan yang lebih ahli, dalam hal ini dokter spesialis. Ketiga, Pelayanan Tingkat Tersier. Jika masalahnya juga tidak dapat atau tidak mungkin diselesaikan oleh pelayanan di tingkat sekunder maka pasien akan dikirim ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu pasien akan dirujuk kepada dokter konsultan atau subspesialis.
Setiap pasien semestinya harus ke pelayanan kesehatan primer terlebih dulu untuk semua masalah kesehatan yang dihadapinya. Perkecualian tentu saja ada, misalnya untuk kasus kedaruratan yang parah, pasien bisa langsung ke unit gawat darurat terdekat di manapun. Jika masalah pasien telah ditangani di tingkat sekunder atau tersier, maka pasien akan dikembalikan ke dokter umumnya untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Pada dasarnya dokter keluarga adalah dokter praktik umum yang bertugas menyelenggarakan pelayanan primer. Beberapa negara masih menggunakan istilah dokter praktik umum, karena memang lulusan dokter yang keluar dari pendidikan kedokteran memang telah memiliki keterampilan khusus dokter keluarga, dan sistem pelayanan dokter keluarga telah digunakan secara menyeluruh di negara tersebut. sedang kan beberapa negara termasuk Indonesia belum menerapkan sistem pelayanan dokter keluarga ini. Lulusan-lulusan dokter dari berbagai institusi pendidikan kedokteran di Indonesia juga belum memiliki kompetensi dokter keluarga.
Di Indonesia memang dokter di Puskesmas belum menerapkan fungsi DK, karena masih terbentur oleh sistem. Yang kedua terbentur pada dokternya sendiri yang belum menguasai prinsip pelayanan DK. Sistem itu begini, sebenarnya sudah ada bahwa pelayanan kedokteran itu terdiri dari pelayanan primer, sekunder, dan tersier. Sistem yang ada di program Depkes juga menyebutkan Puskesmas itu hanya melayani Unit Kesehatan Masyarakat (UKM), namun yang terjadi Unit Kesehtan Personal (UKP)-nya tidak terlayani. Mungkin saja terlayani, tapi tidak manfaatnya kurang terasa. Konsep itu yang seharusnnya ada, namun dilapangan kenyataannya tidak seperti itu. PDKI menghendaki UKM dan UKP berjalan di sebagaimana mestinya, bagaimana UKP adalah bagian dari UKM, dan bisa dikatakan Puskesmas adalah klinik DK. Selain peranannya sebagai UKM
Namun, ada banyak hal yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan secara komprehensif sistem pelayanan dokter keluarga. Sebagian besar masyarakat masih belum mengerti denagn peran sistem pelayanan kesehatan dokter keluarga, serta mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang. Akibatnya, sebagian masayarakat masih datang ke tempat pelayanan kesehatan sekunder untuk wilayah kerja yang harusya mampu ditangani oleh pelayanan primer. Ini tentu saja, menyebabkan biaya kesehatan yang dikelurkan oleh masyarat menjadi jauh lebih mahal. Selain itu, sistem pembiayaan kesehatan berbasis asuransi yang masih belum bisa terlaksana maksimal juga menghambat terlaksananya sistem pelayanan kesehatan dokter keluarga.
Satu hal lain yang juga penting untuk diperbaiki jika kita ingin menerapkan sistem pelayanan dokter keluarga ini secara konsisten adalah paradigma kita dalam pembangunan kesehatan. Semua pihak yang terkait, mulai dari pemerintah sebagai penanggung jawab pelayanan kesehatan, Rumah sakit, PKM, serta penyedia jasa layanan kesehatan lainnya, tenaga kesehatan, maupun masyarakat harus mampu mengubah paradigma kita dalam pelayanan kesehatan. “Paradigma orang sakit” yang selama ini kita gunakan, yang mengakibatkan kita lebih banyak mengarahkan pembiayaan dan upaya-upaya kesehatan untuk pengobatan dan perawatan pasca sakit, harus diubah ke arah paradigm sehat yaitu sebuah paradigma yang berusaha mengarahkan upaya dan pembiayaan kesehatan ke arah pencegahan masyarakat dari penyakit dan pendidikan kesehatan bagi masyarakat agar mampu menjaga kesehatannya secara mandiri. Dengan paradigma sehat, penulis yakin penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis dokter keluarga bisa terwujud dalam waktu dekat.
Mengenai sistem pembiayaan dokter keluarga, ASKES sebagai salah satu BUMN yang digadang menjadi BPJS menerapkan besaran kapitasi Dokter keluarga mengacu pada pola perhitungan yang didasarkan pada 2 (dua) ketentuan popok:
  • 1.      Hasil penetapan penggololongan Dokter Keluarga berdasarkan kapasitas pelayan yang dimiliki
  • 2.      Penetapan komposisi jenis kelamin dan umur peserta yang terdaftar di Dokter Keluarga tersebut (Community Rating by Class)
Pembayaran besaran kapitasi tersebut, pada prinsipnya hanya dapat dilakukan bila Kantor Cabang telah melaksanakan perhitungan sesuai ketentuan-ketentuan pokok seperti di atas Penetapan penggolongan Dokter Keluarga berdasarkan kapitasi pelayanan yang dimilikinya dilakukan melalui pelaksanaan seleksi PPK (credentialing) dan seleksi kembali PPK (re-credentialing) dengan memperhatihkan indicator-indikator penentu yakni:
1.      Hasil penilaian sarana dan prasarana
2.      Ketersediaan tenaga perawat
3.      Ketersediaan tenaga administrasi
4.      Kemampuan penyediaan sarana laboratorium
5.      Penggolongan besaran kapitasi Dokter Keluarga berdasarkan kapasitas
6.      pelayanan yang dimiliki di bagi atas 3 kategori yakni:
-Kategori Kapitasi A yakni apabila Dokter Keluarga memenuhi seluruh indicator (indicator penentu point (1)-(4) point c). besaran kapitasi yang ditetapkan adalah maksimal sebesar Rp 6500,00 per jiwa
-Kategori Kapitasi B yakni apabila Dokter Keluarga hanya mampu memenuhi minimal 2 (dua) indicator penentu. Besaran kapitasi yang ditetapkan adalah maksimal sebesar Rp 6000,00 per jiwa
-Kategori Kapitasi C yakni apabila Dokter keluarga hanya mampu memenuhi indicator sarana dan prasarana sedangkan indicator penentu lainnya tidak terpenuhi. Besarnya kapitasi yang ditetapkan adalah maksimal Rp 5500,00
Penetapan komponen besaran kapitasi yang dibayarkan kepada Dokter Keluarga untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
1.      Kategori Kapitasi A yakni maksimal sebesar Rp 6.500,00 per jiwa, terdiri  dari: jasa medis dokter, pelayanan obat dan pelayanan laboratorium sederhana (darah rutin dan urine rutin). Besaran jasa medis dokter adalah sebesar Rp 2.000,00, siasanya adalah biaya obat dan pelayanan laboratorium sederhana (darah rutin dan urine rutin).
2.      Kategori Kapitasi B yakni maksimal sebesar Rp 6.000,00 per jiwa terdiri dari : jasa medis dokter, pelayanan obat dan salah satu pelayanan laboratorium sederhana (darah rutin dan urine rutin). Besaran jasa medis dokter adalah sebesar Rp 2.000,00, sisanya adalah biaya obat dan salah satu pelayanan laboratorium sederhana (darah rutin dan urine rutin).
3.      Kategori Kapitasi C yakni maksimal sebesar Rp 5.500,00 per jiwa, terdiri dari : jasa medis dokter, pelayanan obat (tanpa pelayanan laboratorium sederhana). Besaran jasa medis dokter adalah sebesar Rp 2.000,00, sisanya adalah pelayanan obat (tanpa pelayanan laboratorium sederhana)
Dapat disimpulkan bahwa terdapat dua hal dasar yang dibutuhkan dalam pelaksanaan dokter keluarga secara konsisten, yaitu mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang dan sistem pembiayaan kesehatan berbasis asuransi. Sayangnya sistem pembiayaan yang ada, seperti dilakukan ASKES belum ideal. Penelitian yang dilakukan oleh pakar jaminan sosial Prof. Hasbullah Thabrany menunjukkan bahwa untuk menyelenggarakan jaminan sosial yang ideal, paling tidak kapitasina sebesar Rp. 20.000 per jiwa, tentu angka ini masih jauh dibanding yang telah dilaksanakan (Rp.5.500- Rp. 6500 per jiwa). Tanpa pelaksanaan mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang sangat sulit untuk mengedukasi masyarakat akan peran dan manfaat dokter keluarga. Tanpa pembiayaan kesehatan berbasis asuransi yang merata, juga akan tetap sangat sulit bagi masyarkat untuk mengakses pelayanan dokter keluarga. Di berbagai negara, pelaksanaan pelayanan dokter keluarga telah diintegrasikan dengan mekanisme pembiayaan kesehatan berbasis asuransi dan mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang. Sayangnya sistem jaminan sosial yang memiliki prinsip asuransi belum terlaksana (2014 akan dilaksanakan) sehingga saat ini pembiayaan praktek dokter keluarga masih menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan sistem ini.
10. KOMUNIKASI DOKTER-PASIEN
Hubungan yang berlangsung antara dokter/dokter gigi dengan pasiennya selama proses pemeriksaan/pengobatan/perawatan yang terjadi di ruang praktik perorangan, poliklinik, rumah sakit, dan puskesmas dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan pasien. Pengembangan hubungan dokter-pasien secara efektif yang berlangsung secara efisien, dengan tujuan utama penyampaian informasi atau pemberian penjelasan yang diperlukan dalam rangka membangun kerja sama antara dokter dengan pasien. Komunikasi yang dilakukan secara verbal dan non-verbal menghasilkan pemahaman pasien terhadap keadaan kesehatannya, peluang dan kendalanya, sehingga dapat bersama-sama dokter mencari alternatif untuk mengatasi permasalahannya.
Komunikasi efektif diharapkan dapat mengatasi kendala yang ditimbulkan oleh kedua pihak, pasien dan dokter. Opini yang menyatakan bahwa mengembangkan komunikasi dengan pasien hanya akan menyita waktu dokter, tampaknya harus diluruskan.
Sebenarnya bila dokter dapat membangun hubungan komunikasi yang efektif dengan pasiennya, banyak hal-hal negatif dapat dihindari. Dokter dapat mengetahui dengan baik kondisi pasien dan keluarganya dan pasien pun percaya sepenuhnya kepada dokter. Kondisi ini amat berpengaruh pada proses penyembuhan pasien selanjutnya. Pasien merasa tenang dan aman ditangani oleh dokter sehingga akan patuh menjalankan petunjuk dan nasihat dokter karena yakin bahwa semua yang dilakukan adalah untuk kepentingan dirinya. Pasien percaya bahwa dokter tersebut dapat membantu menyelesaikan masalah kesehatannya.
Kurtz (1998) menyatakan bahwa komunikasi efektif justru tidak memerlukan waktu lama. Komunikasi efektif terbukti memerlukan lebih sedikit waktu karena dokter terampil mengenali kebutuhan pasien (tidak hanya ingin sembuh). Dalam pemberian pelayanan medis, adanya komunikasi yang efektif antara dokter dan pasien merupakan kondisi yang diharapkan sehingga dokter dapat melakukan manajemen pengelolaan masalah kesehatan bersama pasien, berdasarkan kebutuhan pasien. Namun disadari bahwa dokter dan dokter gigi di Indonesia belum disiapkan untuk melakukannya. Dalam kurikulum kedokteran dan kedokteran gigi, membangun komunikasi efektif dokter-pasien belum menjadi prioritas. Untuk itu dirasakan perlunya memberikan pedoman (guidance) untuk dokter guna memudahkan berkomunikasi dengan pasien dan atau keluarganya. Melalui pemahaman tentang hal-hal penting dalam pengembangan komunikasi dokter-pasien diharapkan terjadi perubahan sikap dalam hubungan dokter-pasien.
Tujuan dari komunikasi efektif antara dokter dan pasiennya adalah untuk mengarahkan proses penggalian riwayat penyakit lebih akurat untuk dokter, lebih memberikan dukungan pada pasien, dengan demikian lebih efektif dan efisien bagi keduanya (Kurtz, 1998).
Menurut Kurzt (1998), dalam dunia kedokteran ada dua pendekatan komunikasi yang digunakan:
·        Disease centered communication style atau doctor centered communication style. Komunikasi berdasarkan kepentingan dokter dalam usaha menegakkan diagnosis, termasuk penyelidikan dan penalaran klinik mengenai tanda dan gejala-gejala.
·        Illness centered communication style atau patient centered communication style. Komunikasi berdasarkan apa yang dirasakan pasien tentang penyakitnya yang secara individu merupakan pengalaman unik. Di sini termasuk pendapat pasien, kekhawatirannya, harapannya, apa yang menjadi kepentingannya serta apa yang dipikirkannya.
Dengan kemampuan dokter memahami harapan, kepentingan, kecemasan, serta kebutuhan pasien, patient centered communication style sebenarnya tidak memerlukan waktu lebih lama dari pada doctor centered communication style. Keberhasilan komunikasi antara dokter dan pasien pada umumnya akan melahirkan kenyamanan dan kepuasan bagi kedua belah pihak, khususnya menciptakan satu kata tambahan bagi pasien yaitu empati. Empati itu sendiri dapat dikembangkan apabila dokter memiliki ketrampilan mendengar dan berbicara yang keduanya dapat dipelajari dan dilatih.
Carma L. Bylund & Gregory Makoul dalam tulisannya tentang Emphatic Communication in Physician-Patient Encounter (2002), menyatakan betapa pentingnya empati ini dikomunikasikan. Dalam konteks ini empati disusun dalam batasan definisi berikut:
1)   kemampuan kognitif seorang dokter dalam mengerti kebutuhan pasien (a physician cognitive capacity to understand patient’s needs),
2)   menunjukkan afektifitas/sensitifitas dokter terhadap perasaan pasien (an affective sensitivity to patient’s feelings),
3)   kemampuan perilaku dokter dalam memperlihatkan/menyampaikan empatinya kepada pasien (a behavioral ability to convey empathy to patient).
Sementara, Bylund & Makoul (2002) mengembangkan 6 tingkat empati yang dikodekan dalam suatu sistem (The Empathy Communication Coding System (ECCS) Levels). Berikut adalah contoh aplikasi empati tersebut:
Level 0: Dokter menolak sudut pandang pasien
Ÿ    Mengacuhkan pendapat pasien
Ÿ    Membuat pernyataan yang tidak menyetujui pendapat pasien seperti “Kalau stress ya, mengapa datang ke sini?” Atau “Ya, lebih baik operasi saja sekarang.”
Level 1: Dokter mengenali sudut pandang pasien secara sambil lalu
Ÿ  “A ha”, tapi dokter mengerjakan hal lain: menulis, membalikkan badan, menyiapkan alat, dan lain-lain
Level 2: Dokter mengenali sudut pandang pasien secara implicit
Ÿ    Pasien, “Pusing saya ini membuat saya sulit bekerja”
Ÿ    Dokter, “Ya...? Bagaimana bisnis Anda akhir-akhir ini?
Level 3: Dokter menghargai pendapat pasien
Ÿ  “Anda bilang Anda sangat stres datang ke sini? Apa Anda mau menceritakan lebih jauh apa yang membuat Anda stres?”
Level 4: Dokter mengkonfirmasi kepada pasien
Ÿ  “Anda sepertinya sangat sibuk, saya mengerti seberapa besar usaha Anda untuk menyempatkan berolah raga”
Level 5:Dokter berbagi perasaan dan pengalaman (sharing feelings and experience) dengan pasien.
Ÿ  “Ya, saya mengerti hal ini dapat mengkhawatirkan Anda berdua. Beberapa pasien pernah mengalami aborsi spontan, kemudian setelah kehamilan berikutnya mereka sangat, sangat, khawatir”
Empati pada level 3 sampai 5 merupakan pengenalan dokter terhadap sudut pandang
pasien tentang penyakitnya, secara eksplisit.

maka dokter dapat sampai kepada sesi memberikan penjelasan. Tanpa informasi yang akurat di sesi sebelumnya, dokter dapat terjebak kedalam kecurigaan yang tidak beralasan Secara ringkas ada 6 (enam) hal yang penting diperhatikan agar efektif dalam berkomunikasi dengan pasien, yaitu:
1.      Materi Informasi apa yang disampaikan
a.       Tujuan anamnesis dan pemeriksaan fisik (kemungkinan rasa tidak nyaman/sakit saat pemeriksaan).
b.      Kondisi saat ini dan berbagai kemungkinan diagnosis.
c.       Berbagai tindakan medis yang akan dilakukan untuk menentukan diagnosis, termasuk manfaat, risiko, serta kemungkinan efek samping/komplikasi.
d.       Hasil dan interpretasi dari tindakan medis yang telah dilakukan untuk menegakkan diagnosis.
e.       Diagnosis, jenis atau tipe. (??)
f.       Pilihan tindakan medis untuk tujuan terapi (kekurangan dan kelebihan masingmasing cara).
g.      Prognosis.
h.      Dukungan (support) yang tersedia.

2.      Siapa yang diberi informasi
a.       Pasien, apabila dia menghendaki dan kondisinya memungkinkan.
b.       Keluarganya atau orang lain yang ditunjuk oleh pasien.
c.        Keluarganya atau pihak lain yang menjadi wali/pengampu dan bertanggung jawab atas pasien kalau kondisi pasien tidak memungkinkan untuk berkomunikasi sendiri secara langsung

3.      Berapa banyak atau sejauh mana
a.       Untuk pasien: sebanyak yang pasien kehendaki, yang dokter merasa perlu untuk disampaikan, dengan memerhatikan kesiapan mental pasien.
b.      Untuk keluarga: sebanyak yang pasien/keluarga kehendaki dan sebanyak yang dokter perlukan agar dapat menentukan tindakan selanjutnya.

4.      Kapan menyampaikan informasi
Segera, jika kondisi dan situasinya memungkinkan.

5.      Di mana menyampaikannya
a.       Di ruang praktik dokter.
b.       Di bangsal, ruangan tempat pasien dirawat.
c.       Di ruang diskusi.
d.      Di tempat lain yang pantas, atas persetujuan bersama, pasien/keluarga dan dokter.

6.      Bagaimana menyampaikannya
a.       Informasi penting sebaiknya dikomunikasikan secara langsung, tidak melalui telpon, juga tidak diberikan dalam bentuk tulisan yang dikirim melalui pos, faksimile, sms, internet.
b.      Persiapan meliputi:
Ø  materi yang akan disampaikan (bila diagnosis, tindakan medis, prognosis sudah disepakati oleh tim);
Ø  ruangan yang nyaman, memperhatikan privasi, tidak terganggu orang lalu lalang, suara gaduh dari tv/radio, telepon;
Ø  waktu yang cukup;
Ø  mengetahui orang yang akan hadir (sebaiknya pasien ditemani oleh keluarga/orang yang ditunjuk; bila hanya keluarga yang hadir sebaiknya lebih dari satu orang).
c.       Jajaki sejauh mana pengertian pasien/keluarga tentang hal yang akan dibicarakan.
d.      Tanyakan kepada pasien/keluarga, sejauh mana informasi yang diinginkan dan amati kesiapan pasien/keluarga menerima informasi yang akan diberikan.

Tujuan dan manfaat
Tujuan
Dari sekian banyak tujuan komunikasi maka yang relevan dengan profesi dokter
adalah:
1)   Memfasilitasi terciptanya pencapaian tujuan kedua pihak (dokter dan pasien).
2)   Membantu pengembangan rencana perawatan pasien bersama pasien, untuk kepentingan pasien dan atas dasar kemampuan pasien, termasuk kemampuan finansial.
3)   Membantu memberikan pilihan dalam upaya penyelesaian masalah kesehatan pasien.
4)   Membimbing pasien sampai pada pengertian yang sebenarnya tentang penyakit/masalah yang dihadapinya.
5)   Membantu mengendalikan kinerja dokter dengan acuan langkah-langkah atau halhal
6)   yang telah disetujui pasien.
Manfaat
Berdasarkan hari penelitian, manfaat komunikasi efektif dokter-pasien di antaranya:
1)   Meningkatkan kepuasan pasien dalam menerima pelayanan medis dari dokter atau institusi pelayanan medis.
2)   Meningkatkan kepercayaan pasien kepada dokter yang merupakan dasar hubungan dokter-pasien yang baik.
3)   Meningkatkan keberhasilan diagnosis terapi dan tindakan medis.
4)   Meningkatkan kepercayaan diri dan ketegaran pada pasien fase terminal dalam menghadapi penyakitnya.

11.RUJUKAN
Masalah Konsultasi dan Rujukan
Masalah yang dimaksud mencakup antara lain:
1.     Apabila konsultasi dan atau rujukan tersebut dilakukan atas inisiatif dokter serta penjelasan yang dilakukan tidak dapat meyakinkan pasien, daat menimbulkan rasa kurang percaya pasien terhadap dokter. Sebenarnya timbul rasa kurang percaya pasien ini tidak perlu terlalu dirisaukan dalam praktik sehari-hari. Malah telah terbukti, dokter yang bijaksana serta berpikiran dewasa, untuk kebaikan pasien tidak segan-segan melakukan konsultasi atau rujukan. Yang perlu dilakukan di sini hanyalah memberikan penjelasan yang sebaik-baiknya kepada pasien tentang alasan serta maksud dilaksanakannya konsultasi atau rujukan tersebut.
2.      Apabila konsultasi dan atau rujukan tersebut dilakukan atas permintaan pasien, dapat menimbulkan rasa kurang senang pada diri dokter. Dalam hal ini dokter harus meyakinkan pasien tentang perlu atau tidaknya konsultasi atau rujukan yang dimintakan pasien tersebut. Tetapi apabila pasien tetap meminta, dokter yang bijaksana lazimnya tidak menolak permintaan pasien.
3.      Apabila tidak ada jawaban dari konsultasi
4.      Apabila tidak sependapat dengan saran/tindakan dokter konsultan
5.      Apabila ada pembatas dalam melakukan konsultasi dan ataupun rujukan. Ada yang berasal dari dokter, misalnya sikap dan perilaku yang tidak menunjang. Ada yang berasal dari pasien, misalnya tidak bersedia dan ataupun yang terpenting karena tidak cukup biaya atau karena kesulitan transportasi. Atau ada pula yang berasal dari pihak ketiga, misalnya berbagai ketentuan program asuransi kesehatan, dan ataupun perusahaan yang menanggung biaya pelayanan kesehatan. Penyelesaian terhadap berbagai pembatas ini harus dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan catatan seyogyanya sikap dan perilaku dokter sendiri tidak bersifat negatif terhadap konsultasi atau rujukan.
6.      Apabila pasien tidak bersedia untuk dikonsultasikan dan ataupun dirujuk. Banyak yang berperan di sini. Mulai dari hambatan sosial budaya sampai dengan hambatan sosial ekonomi. Di Indonesia hambatan yang paling banyak ditemukan adalah karena keadaan ekonomi penduduk yang belum memuaskan, dan karenanya tidak bersedia dan atau tidak dapat memenuhi anjuran konsultasi dan atau rujukan tersebut.
Tata cara rujukan
• Pasien harus dijelaskan selengkap mungkin alasan akan dilakukan konsultasi dan rujukan. Penjelasan ini sangat perlu, terutama jika menyangkut hal-hal yang peka, seperti dokter ahli tertentu.
• Dokter yang melakukan konsultasi harus melakukan komunikasi langsung dengan dokter yang dimintai konsultasi. Biasanya berupa surat atau bentuk tertulis yang memuat informasi secara lengkap tentang identitas, riwayat penyakit dan penanganan yang dilakukan oleh dokter keluarga.
• Keterangan yang disampaikan tentang pasien yang dikonsultasikan harus selengkap mungkin. Tujuan konsultasi pun harus jelas, apakah hanya untuk memastikan diagnosis, menginterpretasikan hasil pemeriksaaan khusus, memintakan nasihat pengobatan atau yang lainnya.
• Sesuai dengan kode etik profesi, seyogianya dokter dimintakan konsultasi wajib memberikan bantuan profesional yang diperlukan. Apabila merasa diluar keahliannya, harus menasihatkan agar berkonsultasi ke dokter ahli lain yang lebih sesuai.
• Terbatas hanya pada masalah penyakit yang dirujuk saja
• Tetap berkomunikasi antara dokter konsultan dan dokter yg meminta rujukan
• Perlu disepakati pembagian wewenang dan tanggungjawab masing-masing pihak
Pembagian wewenang & tanggungjawab
1. Interval referral, pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penderita sepenuhnya kepada dokter konsultan untuk jangka waktu tertentu, dan selama jangka waktu tersebut dokter tsb tidak ikut menanganinya.
2. Collateral referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita hanya untuk satu masalah kedokteran khusus saja.
3. Cross referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita sepenuhnya kepada dokter lain untuk selamanya.
4. Split referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita sepenuhnya kepada beberapa dokter konsultan, dan selama jangka waktu pelimpahan wewenang dan tanggungjawab tersebut dokter pemberi rujukan tidak ikut campur.

Kewajiban dan Hak Pasien
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Paragraf 7 mengatur kewajiban dan hak pasien sebagai berikut:
Kewajiban Pasien
1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
3. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Hak Pasien
1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain (second opinion)
3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
4. Menolak tindakan medis; dan
5. Mendapatkan isi rekam medis

Kewajiban dan Hak Dokter
Sebagaimana lazimnya suatu perikatan, perjanjian medik pun memberikan hak dan kewajiban bagi dokter. Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, hak dan kewajiban dokter atau dokter gigi terdapat dalam paragraf 6, yaitu;
Kewajiban Dokter/Dokter Gigi
1.   memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
2.   merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
3.   merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia;
4.   melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas mampu melakukannya;
5.   menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Hak Dokter/Dokter Gigi
1.      memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
2.      memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
3.      memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
4.      menerima imbalan jasa.

Disusun oleh
R.A Gita Tanelvi                  04081001051
Widya Agustini I                  04081001052
Nurul Fajriyah widya          04081001053
Christine Juliana                  04081001058
Ari Dwi Prasetyo                  04081001063
Adetia Maharani                  04081001064
Sardimon                               04081001070
Franz Sinatra Yoga              04081001071
Zelfi Primasari                      04081001072
Arif Yudha P                         04081001083
Priska Yolanda                     04081001107

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code