Senin, 19 September 2011

Kita Perlu BPJS, Kita Juga Perlu Dewan Pengawas BPJS



*Kastrat ISMKI 2011



Dalam pembahasan rancangan undang-undang badan penyelenggaran jaminan sosial (RUU BPJS), terjadi pro dan kontra terkait tanggung jawab pembiayaan jaminan sosial. Hal ini juga menimbulkan argumentasi bahwa pemerintah telah lalai dengan memberikan tanggung jawab pelaksanaan SJSN kepada pihak ketiga, yaitu BPJS. Seharusnya pemerintah menangani langsung pengelolaannya.

Hal tersebut harus kita cermati sebagai upaya perluasan wawasan. Bahwa pada dasarnya pembentukan BPJS ini merupakan amanat undang undang. BPJS memiliki prinsip:
a. nirlaba;
b. keterbukaan;
c. kehati-hatian;
d. akuntabilitas;
e. portabilitas;
f. dana amanat; dan
g. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Dengan adanya BPJS ini diharapkan tidak terjadi upaya intervensi dari pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari iuran peserta SJSN baik itu pihak asing maupun dalam negeri. BPJS ini juga bertujuan untuk menghilangkan perilaku korupsi yang kerap kita temui kasusnya  dilingkungan pejabat pemerintahan, DPR, maupun daerah. Hal senada disampaikan juga oleh peneliti ICW yang beranggapan dengan adanya BPJS diharapkan perilaku korupsi tidak terjadi.

Salah satu lagkah konkret yang harus dilakukan, dan telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, adalah pembentukan dewan pengawas. Hingga saat ini telah disepeakati unsur tripartit masuk dalam dewan pengawas. Unsur Tripartit dalam Dewan Pengawas BPJS bertindak selaku pengawas atau mengawasi jalannya program jaminan sosial secara nasional.

Menurut anggota DJSN dari kalangan ahli Jaminan Sosial, Prof Dr Bambang Purwoko SE, MA, penyelenggaraan jaminan sosial dengan program yang dibiayai oleh peserta-pengusaha/pemberi kerja dan pekerja-, tentunya punya wadah tersendiri untuk menyampaikan aspirasinya. Pekerja punya wadah serikat pekerja seperti misalnya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sedangkan Pengusaha/Pemberi Kerja punya wadah seperti misalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain itu, pasti ada juga pihak Pemerintah. Jadi, unsur Tripartit dalam konteks ini terkait untuk pengawasan atau mengawasi atas jalannya program. Ini berbeda dengan penyelenggaraan jaminan sosial yang programnya berbentuk bantuan sosial dan pendanaannya berasal dari APBN, dimana tidak diperlukan adanya unsur Tripartit.

Permasalahan yang ada terkait ketetapan mengenai jumlah personil Dewan Pengawas BPJS, dimana pemerintah memiliki pandangan berbeda dengan DPR.. Pemerintah menginginkan jumlahnya lima orang, sementara DPR menilai jumlah tersebut masih kurang. Dalam hal ini, DPR melakukan komparasi dengan jumlah anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mencapai 15 orang yakni lima orang dari unsur Pemerintah, tiga tokoh Jaminan Sosial, tiga ahli Jaminan Sosial, dua orang dari Organisasi Pemberi Kerja, dan dua lagi dari Organisasi Pekerja. Sedangkan anggota DJSN sendiri berpendapat bahwa Untuk jumlah personil di Dewan Pengawas BPJS yang lingkupnya lebih kecil dibandingkan dengan DJSN, sembilan orang sudah cukup. Tiga orang dari unsur Pemerintah, dua orang dari unsur Serikat Pekerja, dua orang dari unsur Pemberi Kerja, dan satu orang dari kalangan ahli Jaminan Sosial, serta seorang lagi sebagai Ketua, yang biasanya dari unsur Pemerintah.

Kami dari Ikatan senat mahasiswa kedokteran Indonesia (ISMKI) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengundangkan RUU BPJS selambat lambatnya oktober 2011. Mengingat pentingnya jaminan sosial dilaksanakan sesegera mungkin. Amanat pasal 52 UU SJSN juga menunjukkan bahwa Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Saat ini telah 2 tahun berlalu sejak batas waktu yang ditentukan. Apapun hasil yang diundangkan tentu dalam pelaksanaannya akan membutuhkan waktu lagi, oleh karena itu bila terjadi deadlock lagi dipastikan periode 2014-2019 RUU BPJS baru akan dibahas kembali. Tentu hal ini merupakan pelanggaran dalam bentuk menunda hak yang harus didapatkan rakyat, yaitu realisasi UU SJSN. Kami berkesimpulan langkah terbaik adalah mengundangkannya dalam periode ini diikuti hal terpenting selanjutnya yaitu  follow up berupa monitoring dan evaluasi.

Kami dari ISMKI juga berpendapat bahwa perdebatan yang terlalu berkepanjangan mengenai jumlah personil tak terlalu substansial dilakukan oleh Panja DPR RUU BPJS dan wakil dari Pemerintah. Karena pada dasarnya yang tidak ada aturan khusus untuk menentukan jumlah ini dan hanya berdasarkan kesepakatan. Yang kami inginkan dengan adanya dewan pengawas BPJS ini adalah kepastian tidak adanya campur tangan pihak asing dalam penyelenggaraan BPJS seperti yang ditakutkan akhir akhir ini. Selain itu kami menginginkan adanya konsep dan rencana teknis monitoring evaluasi berkala yang jelas dan terbuka terhadap BPJS.

Franz Sinatra Yoga
Ketua kajian strategis nasional (kastratnas)
National coordinator for Strategic Issues Analysis Dept. 2011
Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
Indonesian Medical Student Executive Boards' Association

mobile phone: 085769382203
facebook: franz sinatra yoga
blog: www.franzsinatrayoga.blogspot.com
Institusi: FK Unsri 2008

Peleburan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bukanlah Keharusan

*KASTRAT ISMKI 2011

Rancangan UU BPJS yang digadang sebagai dasar bagi penyelenggara jaminan social dalam kenyataannya harus menghadapi kendala dalam pengesahannya. salah satu kendala yang dihadapi adalah Penolakan Peleburan BPJS. 

Jamsostek Menolak Peleburan 4 BPJS
PT Jamsostek menolak untuk menyepakti peleburan empat lembaga jaminan sosial jika nanti RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disahkan. Hal ini akan menjadi tantangan bagi pemerintah dan DPR apabila RUU BPJS disahkan.
Penolakan ini diungkapkan Kepala Divisi Jaminan dan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek Masud Muhammad dalam diskusi yang diselenggarakan Majalah Trust. "Pertama, akan ada keraguan masyarakat dengan adanya BPJS yang baru. Yang kedua, adalah diskriminasi, bukan berarti harus sama. Kalau mau disamakan, jadi aneh dong, masa yang iuran mau disamakan sama yang enggak iuran," ungkapnya. Menurutnya, setiap kelompok harus mempunyai rancangan jaminan sosial, tapi bukan berarti semuanya harus sama. Semuanya harus disesuaikan dengan karakteristik tiap kelompok penduduk yang ada. Ini karena desain manfaat perlindungan jaminan sosial tidak bisa setara.
Dia juga melanjutkan, Jamsostek yang berhubungan dengan pemberi kerja yang jumlahnya banyak, berbeda dengan PT Askes yang hanya menerima anggaran dari APBN. Oleh karenanya, penggabungan RUU BPJS hanya akan memusingkan Jamsostek. "Kita berhubungan dengan banyak pemberi kerja yang jumlahnya ribuan, ada yang nakal juga. Kalau digabung, kita pusing terutama direkturnya. Kalau direktur pusing, jangankan mikir pelayanan, pasti banyak dari mereka yang hanya mikirin dirinya sendiri," lanjut Masud.

Ancaman SPN terkait peleburan BPJS
Selain itu terdapat pula nada ancaman terkait peleburan ini, salah satunya datang dari serikat pekerja nasional (SPN). Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak rencana peleburan 4 BPJS yang ada, menjadi 2 BPJS. Jika rencana ini dipaksakan, SPN akan menarik seluruh dana mereka di Jamsostek. SPN justru menyarankan pemerintah, agar membentuk BPJS baru, yang mengcover jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pengangguran. Salah satu ancaman yaitu penarikan dana jamsostek dari 438 ribu anggota SPN yang pasti akan menimbulkan gejolak. Belum lagi SP lain yang jadi peserta Jamsostek, juga melakukan hal sama sehingga dampaknya pada sistem perekonomian Indonesia pasti merembet kemana-mana. Menanggapi niat SP untuk menarik dananya dari Jamsostek, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga berujar; Jika pekerja benar-benar menarik dananya dari Jamsostek, akan berdampak bukan saja perBankan. Tetapi juga pada pasar modal. Goncangan yang timbul, akan mengganggu perekonomian Indonesia. "Dana di kas Jamsostek sebesar Rp100 triliun, tertanam di perBankan sekitar 30%, di saham 35%, di obligasi 40% dan di danareksa 5%. Bagaimana mungkin putaran dana sebesar itu, jika dirombak tiba-tiba tidak menggoyahkan perekonomian. Janganlah uthak uthik BPJS yang sudah berjalan baik ini. Risiko besar siapa tanggung," ungkap Hotbonar.

Hasil Survei Forum Serikat Pekerja
Penolakan peleburan empat BUMN Asuransi juga terpotret dari hasil survei Forum Serikat Pe­ker­ja (FPS) BUMN Bersatu terhadap pendapat publik terhadap BPJS.Survei ini dilakukan secara na­sional dari 30 Mei sampai 30 Juni 2011 dengan jumlah responden sam­pel asal sebanyak 10.100 orang. Populasi survei ini diambil dari seluruh masyarakat Indo­ne­sia yang punya hak mendapatkan sis­tem jaminan sosial dari peme­rin­tah, yaitu mereka yang sudah ber­umur 17 tahun atau lebih, atau s­u­dah menikah ketika survei di­lakukan.
Hasilnya, 93,8 persen respon­den tidak menginginkan keempat BUMN jaminan sosial dilebur menjadi satu. Karena keempat BUMN tersebut memberikan manfaat yang berbeda-beda ter­hadap pesertanya.
Misalnya, banyak peserta Jam­sostek yang tidak memiliki ja­mi­nan pensiun atau jaminan pengo­batan ataupun fasilitas menda­pat­kan kredit kepemilikan rumah, dan kepesertaaan Jamsostek tidak bisa dijadikan jaminan menda­patkan pinjaman dari Bank. Hal ini  berbeda dengan Pega­wai Negeri Sipil, Polisi, TNI, di­mana manfaat dari kepesertaan­nya di Askes, Taspen maupun Asabri lebih banyak manfaatnya bagi kehidupan mereka pada saat me­masuki masa tua, dan kepe­sertaan mereka di Taspen dan Asabri sangat Bankable untuk mendapat pinjaman dari Bank.
Selain itu, sebanyak 95,9 persen responden meng­inginkan adanya jaminan kese­hatan gratis dan jaminan pendi­di­kan gratis yang merupakan pe­rintah UUD 1945 pasal 28H. De­ngan demikian sebaiknya sistem jaminan kesehatan dan pendi­dikan gratis sebaiknya tidak di lakukan dengan sistem asuransi melalui BPJS, tapi di urus lang­sung oleh pemerintah. Ha­rapan masyarakat terha­dap BPJS bu­kanlah seperti lem­baga asuran­si, dimana masya­ra­kat diharuskan membayarkan pre­­minya.

Menyikapi beberapa hal diatas, pada dasarnya tidak ada peraturan yang mengharuskan 4 BPJS yang ada untuk dilebur jadi 2 BPJS. Peleburan atau transformasi BUMN hanya dapat dilakukan antar BUMN. Seperti yang diatur dalam UU BUMN pasal 63 ayat 1. Kemudian, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN wajib memperhatikan kepentingan persero, karyawan perseroan, dan kreditor. Salah satu poin dalam pasal 5 yaitu “Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.” Sehingga peleburan BPJS yang ada saat ini bukanlah merupakan keharusan. Akan tetapi, berdasarkan rapat kerja pemerintah dan DPR akhirnya sepakat akan 4 BUMN menjadi 2 BPJS.

Salah satu alasan terbesar mengapa diharapkan adanya badan tunggal adalah teori efisiensi. Menurut teori ini, merger dapat meningkatkan efisiensi, karena akan menjadikan sinergi yang secara sederhana diartikan sebagai 2+2=5, yaitu konsep dalam ilmu ekonomi yang mengatakan gabungan faktor-faktor yang komplementer akan menghasilkan hasil yang berlipat ganda. Disamping itu akan didapatkan keadilan dalam segi hak dan kewajiban.

Dilain pihak, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melakukan transformasi atau peleburan BPJS. Diantaranya:
  1. Terdapat perbedaan dalam hal sumber dana dari keempat BUMN yang akan menjadi BPJS. Jamsostek memiliki sumber dana dari iuran dari pekerja sebesar 2 % dan 3,7 % dibayar oleh perusahaan aatu pemberi kerja. Sedangkan Askes, Asabri, dan Taspen memiliki sumber dana dari subsidi APBN. Hal ini memicu tendensi penolakan karena asset yang dimiliki jamsostek yang tanpa bantuan pemerintah apabila dilebur menimbulkan ketidakadilan karena asset dari badan yang lain ada subsidi pemerintah.
  2. Dalam hal pelayanan terdapat perbedaan dari keempat BUMN ini. Sebagai contoh, askes hanya melayani jaminan kesehatan (JPK) saja sedangkan Jamsostek menyelenggarkan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) , jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).
  3. Dalam peleburan perusahaan dikhawatirkan akan terjadi likuidasi sehingga terjadi pemberhentian tenaga kerja besar-besaran.
  4. Peleburan BPJS dalam hal kepesertaan, pelayanan, pendanaan, sistem, dan tenaga kerja tentu akan memerlukan pemikiran, biaya, dan waktu yang lama. Tidak mustahil apabila kita menunggu peleburan ini rampung terjadi penundaan pelaksanaan SJSN.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan senat mahasiswa kedokteran Indonesia (ISMKI) memiliki pandangan :
  1. Saat ini telah ada PT Danareksa sebagai fasilitator dalam transformasi. Walaupun demikian, pemerintah dan DPR harus melakukan riset ilmiah terkait dampak positif dan dampak negatif peleburan BPJS ini mengingat Danareksa hanyalah fasilitator bukan penentu kebijakan. Sehingga keputusan untuk melebur atau mempertahankan 4 BPJS ini memiliki landasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pun dikemudian hari terjadi peleburan, pemerintah dan DPR wajib memaparkan analisis ilmiah peleburan yang ada. Dengan begitu tercipta keselarasan antara teknis dan konsep
  2. Mengingat belum adanya riset ilmiah seperti yang diungkapkan diatas, kami masih berpendapat bahwa saat ini jalan terbaik adalah mempertahankan empat BPJS yang ada diiringi peningkatan kualitas dan penambahan BPJS baru yang mencover rakyat miskin dan tidak mampu. Hal tersebut dilakukan dengan catatan pemerintah dan DPR menjamin bahwa tidak terjadi diskriminasi pelayanan antar peserta yang mengikuti BPJS. Karena menurut kami, tujuan dari universal coverage adalah kesetaraan dalam hal iuran dan pelayanan.

Franz Sinatra Yoga
Ketua kajian strategis nasional (kastratnas)
National coordinator for Strategic Issues Analysis Dept. 2011
Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
Indonesian Medical Student Executive Boards' Association

mobile phone: 085769382203
facebook: franz sinatra yoga
blog: www.franzsinatrayoga.blogspot.com
Institusi: FK Unsri 2008

Selasa, 10 Mei 2011

Dari Striptis Hingga Dimaki Profesor Perancis

Jakarta - Studi banding anggota DPR ke luar negeri terus menuai protes. Kunjungan itu bak liburan masa reses yang menghabiskan uang rakyat, sementara hasilnya tidak jelas.

Komisi X yang membawahi olahraga, dan pariwisata, misalnya kedapatan berfoto-foto dan membeli tiket pertandingan Real Madrid di ke Stadion Santiago Bernabeu, Spanyol.

Lalu studi banding Komisi VIII ke Australia. Mereka hendak melakukan studi banding ke parlemen Australia, padahal parlemen di Negeri Kanguru itu sedang reses. Konyolnya lagi anggota DPR sempat membohongi mahasiswa Indonesia di sana soal email resmi Komisi VIII beralamat di komisi8@yahoo.com.

"Itu semakin memperjelas studi banding itu tidak ada gunanya. Itu hanya modus untuk jalan-jalan dan mendapatkan uang saku," ujar Kordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang.

Banyak cerita minor tentang kelakuan wakil rakyat saat berkunjung ke luar ngeri. Pada 28 Juli 2005, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda memergoki anggota DPR dari Badan Legislatif jalan- jalan dan belanja barang mewah. Wakil rakyat pun terpotret sedang menenteng barang belanjaan merek Bally atau Gucci.

"Mereka tidak ada agenda di Belanda dan saat itu kami memang ingin menemui mereka untuk audiensi. Mereka 2 malam di Amsterdam," ujar mantan Ketua PPI Amsterdam 2004- 2005 Berly Martawardaya kepada detikcom.

Anggota DPR tidak mempunyai agenda resmi ke Amsterdam karena pada saat itu Parlemen Belanda yang berkedudukan di Den Haag juga sedang masa reses.

Hal senada juga dibeberkan mantan Ketua PPI Perancis Mahmud Syaltout. Sebelum mendatangi Amsterdam, anggota DPR itu sebenarnya hendak studi banding ke Perancis. Tidak jelas dalam urusan apa kunjungan itu. Namun, kedatangan anggota DPR itu telah jauh-jauh hari ditolak oleh PPI Perancis.

Ketua PPI saat itu (alm) Rudianto Ekawan, memerintahkan semua mahasiswa untuk datang ke KBRI Perancis dan melakukan aksi walk out serta membacakan surat protes atas kedatangan anggota DPR. Aksi ini diharapkan menjadi tamparan keras bagi wakil rakyat yang datang tanpa persiapan ke Perancis.

Anggota DPR tidak bisa memberikan penjelasan logis soal kedatangan mereka. Salah seorang juru bicara DPR menyatakan tujuan mereka untuk bertemu dengan mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang pintar. Mereka juga memuji mahasiswa di luar negeri sebagai pemimpin bangsa dan juga merupakan konstituen mereka.

"Sebelum pidato selesai, teman saya, Rudianto AB interupsi dan membacakan surat protes dari PPI Prancis. Kemudian kita walk out. KBRI pun geger dan semua marah sama kita," cerita Mahmud.

Gara-gara kejadian itu semua jadwal kunjungan DPR di Belanda dan Belgia ikut dibatalkan. Akhirnya PPI Belanda memergoki para wakil rakyat itu asyik berbelanja.

Mahmud kembali menjadi guide untuk anggota DPR yang melakukan studi banding mengenai masalah anggaran ke Perancis pada 2006. Sebenarnya, kedatangan anggota DPR bukan ke Perancis, tetapi hendak menonton pertandingan final Piala Dunia di Jerman antara Italia melawan Perancis. Karena datang lebih awal, mereka menyempatkan diri melancong ke negeri mode tersebut.

Rombongan ternyata tidak hanya terdiri dari anggota DPR, tapi juga banyak terdapat anggota DPRD dari DKI Jakarta. Selama berada di Perancis, para wakil rakyat itu menghamburkan uang dengan berbelanja merek mahal semisal Louis Vitton, Pierre Cardin, dan membeli jam tangan mahal yang harganya dapat membiayai uang kuliah seorang mahasiswa selama setahun.

KBRI Perancis yang dipimpin oleh (alm) Arizal Effendi juga menolak memfasilitasi anggota DPR. Para anggota dewan dianggap sebagai rombongan liar.

Saat itu, salah seorang anggota DPR sempat meminta untuk dicarikan gadis panggilan di Perancis. Mahmud menjelaskan, di Perancis tidak ada pusat lokalisasi seperti Red Light di Belanda.Si anggota DPR kemudian meminta ditunjukkan pusat tarian striptis di Perancis. Mahmud pun menyarankan agar mereka pergi sendiri ke Moulin Rouge.

Saat akan kembali ke Jerman, ketua rombongan DPR itu nyeletuk ada yang kurang saat di Perancis. "Apa yang kurang, belum beli Hermes ya atau barang apalagi yang tidak ada?" kata salah seorang anggota rombongan menanggapi celetukan ketuanya. "Bukan, kita belum sempat foto-foto di Menara Eiffel," jawab si ketua santai.

Pada 2007, anggota DPR mendapat makian Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Sorbon Perancis Prof Edmond Jouve. Saat itu, beberapa anggota DPR ke Perancis untuk melakukan studi banding tentang Kementerian Negara dan Dewan Penasihat.

Mahmud yang mahasiswa Ilmu Tata Negara pun meminta Jouve untuk menjelaskan sistem tata negara di Perancis dan Indonesia. Dalam pertemuan di KBRI Perancis itu, Jouve menjelaskan sistem tata negara Perancis dan Indonesia sangat berbeda.

Mendengar paparan itu, seorang anggota dewan nyeletuk mereka salah mendatangi Perancis untuk studi banding. Anggota dewan lainnya pun terbahak-bahak mendengar celetukan itu.

Melihat hadirin tertawa, Jouve bertanya. Penerjemah menjelaskan celetukan sang anggota dewan. Mendapat penjelasan itu Jouve marah. "Kalian semua goblok," maki Jouve dalam bahasa Perancis.

Sang profesor lantas mengingatkan Indonesia bukanlah negara kaya dan masih berada di dalam kategori negara berkembang, kenapa malah menghamburkan uang jika tidak ada hasilnya.

(fiq/iy) www.detiknews.com

Minggu, 08 Mei 2011

Pesan Sahabat: Harry Syatria (STIS '08)

mungkin sebaiknya u kembali merenungkan kisah kehidupan u...cita-cita, tujuan, harapan, dan kebanggana yang ingin u berikan pada orang tua dan orang-orang yang u cintai
terkadang masalah bisa membuat kita kehilangan jati diri dan ketenangan...berikan sedikit waktu bagi dirimu untuk mulai berfikir positif

Jumat, 06 Mei 2011

ayah, mama, shindy, habib,keluarga, . . . . . =(

aku tak pernah bilang lewat sms/telf kesedihanku padamu, Ayah dan mama.. karna tak ingin kau sedih mengkhawatirkanku disini. selalu berusaha membuat engkau bahagia, tersenyum. dan kali ini entah kenapa, sedih sudah lama tak berjumpa. kangen kalian. habib dan shindy juga :)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code