Senin, 19 September 2011

KENAPA HARUS ADA JAMINAN SOSIAL (secara ringkas)

MANFAAT DAN TUJUAN JAMINAN SOSIAL
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Dalam sistem jaminan social terdapat lima hal yang dijamin yaitu jaminan kesehatan;jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian. alasan utama mengapa kelima hal tersebut menjadi jaminan sosial adalah untuk menghindari atau meminimalkan resiko yang timbul dari kelima hal yang akan dijamin tersebut.
Pada dasarnya kelima hal tersebut apabila terjadi akan berdampak tak hanya bagi orang perseorangan, tetapi bagi keluarga yang merupakan bagian terpenting dari masyarakat (komunitas), dan secara kolektif akan berpengaruh terhadap stabilitas bangsa baik dari sektor ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Lebih rincinya, ada beberapa hal yang dapat menguatkan alasan utama.

1.      Tidak ada orang kaya dalam dunia kesehatan.
Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat disumpulkan, bahwa kesehatan tidak bias digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.

2.      Resiko kecelakaan dan kematian.
yaitu suatu peristiwa yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen.

3.      Jumlah penduduk lanjut usia dimasa datang.
Pada tahun Pada 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia adalah 270 juta orang. 70 juta diantaranya diduga berumur lebih dari 60 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2030 terdapat 25%  penduduk Indonesia adalah lansia. Lansia ini sendiri rentan mengalami berbagai penyakit degenerative yang akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan berbagai dampak lainnya. Apabila tidak adayang menjamin hal ini maka suatu saat hal ini mungkin dapat menjadi masalah yang besar. 

Franz Sinatra Yoga
Ketua kajian strategis nasional (kastratnas)
National coordinator for Strategic Issues Analysis Dept. 2011
Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
Indonesian Medical Student Executive Boards' Association

mobile phone: 085769382203
facebook: franz sinatra yoga
blog: www.franzsinatrayoga.blogspot.com
Institusi: FK Unsri 2008

NASIB SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

*KASTRAT ISMKI
            Sistem Kesehatan Nasional adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan tujuan dari sistem tersebut adalah terselanggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis. Berhasil guna dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
            Sistem Kesehatan Nasional dibagi lagi menjadi beberapa subsistem diantaranya adalah Upaya kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber daya manusia kesehatan, Obat dan perbekalan kesehatan, Pemberdayaan masyarakat,  dan Manajemen kesehatan. Hingga saat ini kita belum memiliki system pelayanan kesehatan yang kuat. Hal ini tentu dipengaruhi oleh komitmen pemerintah dalam mewujudkannya. Salah satu bukti komitmen yang rendah dan lemahnya kebijakan sosial bidang kesehatan terlihat dari rendahnya anggaran kesehatan Indonesia. Hal ini dapat dibandingkan dengan Negara lain. Belanja kesehatan kita  hanya naik dari 2,9% Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun 1999 menjadi 3,1% PDB di tahun 2003. Sementara di Cina belanja kesehatan naik dari 4,9% PDB di tahun 1999 menjadi 5,6% PDB di tahun 2003, dan di India turun sedikit dari 5,1% menjadi 4,8% PDB. Yang menarik adalah bahwa pada periode tersebut, Pemerintah China membelanjakan antara 9,7% - 12,5% anggaran pemerintah untuk kesehatan dan Filipina menghabiskan 4,9% - 7,1%, dan pemerintah Indonesia hanya membelanjakan 3,8% - 5,1% anggaran pemerintah untuk kesehatan (WHO, 2006). Selain itu, kinerja sistem kesehatan Indonesia berada pada urutan ke-92, yang jauh lebih rendah dari kinerja system kesehatan negara tetangga seperti Malaysia (urutan ke 49), Muangtai (urutan ke 47) dan Filipina yang berada pada urutan ke 60 (WHO, 2000)2. Rendahnya kinerja sistem kesehatan kita sangat berkorelasi  belanja kesehatan (Thabrany, 2008).

Pada tahun 2011, bukannya peningkatan yang dialami tetapi malah terjadi penurunan belanja kesehatan, pada tahun 2008 sebesar 14,1 T, tahun 2009 sebesar 15,743, pada tahun 2010 mencapai 19,8 T, dan tahun 2011 menurun drastic menjadi 12,84 T. Nilai tersebut malah lebih rendah dibandingkan anggaran tahun 2008. Penurunan ini mencapai 35% dari RAPBN yang diajukan.

Ruby (2007) dalam disertasinya menemukan bahwa 83% rumah tangga mengalami pemiskinan ketika mereka membutuhkan rawat inap. Artinya, sebuah rumah tangga akan jatuh miskin (sadikin, sakit sedikit jadi miskin), ketika sakit dan perlu berobat di RS, meskipun di rumah sakit public yang sudah sebagian dibiyai dengan uang rakyat. Seharusnya Negara menjamin terwujudnya keadilan social, sesuai Pancasila.

Di negara maju khususnya Jerman, Inggris, Belanda, Kanada, Amerika dan beberapa negara di Asia misalnya Jepang, pembiayaan melalui asuransi merupakan jalan keluar dari masalah pembiayaan kesehatan yang ada. Dibanding dengan negara maju lainnya, asuransi kesehatan di Amerika Serikat boleh dikatakan kurang berhasil karena hanya mencakup 70% penduduk. Hal ini terjadi karena asuransi kesehatan yang dilaksanakan bersifat komersial dan membuka peluang persaingan diantara berbagai perusahaan asuransi yang jumlahnya banyak, sehingga partisipasi masyarakat terpecah-pecah, akibatnya hukum jumlah besar tidak tercapai. Sistem di Inggris dan Kanada lebih ideal, namun tampaknya akan sulit dijalankan di Indonesia karena peran pemerintah sangat besar. Sedangkan saat ini keadaan keuangan negara belum memungkinkan., bahkan untuk memenuhi standar WHO (5%) saja tidak tercapai. Asuransi kesehatan sosial seperti yang dijalankan di Jerman lebih memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia karena premi dibayar secara proporsional berdasarkan persentase pendapatan dan akan lebih cocok dengan budaya gotong royong masyarakat Indonesia. Pada intinya, usaha asuransi yang dilakukan berbagai Negara ini merupakan usaha untuk menjamin hal-hal yang menjadi kebutuhan dasar rakyat Negara tersebut. Jaminan ini sama halnya merupakan kebutuhan bagi rakyat Indonesia, rakyat yang telah merdeka 66 tahun akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan jaminan kemerdekaan atas hal-hal dasar yang juga menjadi kebutuhan hidup mereka.

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Sebuah usaha untuk mewujudkan implementasi kemerdekaan bagi rakyat Indonesia akhirnya terjadi dan ditandai dengan pengukuhan resmi kepala Negara pada tahun 2004. Sebuah sistem yang diharapkan akan merubah nasib bangsa ini kedepannya, yaitu sistem jaminan sosial nasional. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam perwujudan hal ini pada tahun 2004 dibentuklah suatu undang undang republik Indonesia no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang merupakan turunan dari pasal 28H ayat 3 Undang-undang 1945. Adapun jaminan yang diberikan meliputi 5 aspek antara lain jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian.

LANDASAN HUKUM
Ada beberapa landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan undang-undang SJSN, yaitu:
a. UUD 1945 amandemen Pasal 28H
- ayat 1: setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan
- ayat 3: setiap penduduk berhak atas jaminan sosial
b. UUD 1945 amandemen Pasal 34 ayat 2 bahwa Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat
c. UUD 1945 amandemen pasal 34 ayat 3 bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak
d. UU Nomor 3/ 1992 tentang Jamsostek
e. PP 69/ 1991 tentang JPK PNS
f. UU Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, khususnya pasal 66
g. UU Nomor 43/ 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil
h. PP Nomor 28/ 2003 tentang asuransi kesehatan Pegawai Negeri
Semua landasan hukum diatas mendukung upaya-upaya penyusunan dan pelaksanaan Undang-undang SJSN.

ASAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Dalam  undang undang no 40 tahun 2004,  Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip:
  1. kegotong-royongan; yaitu suatu prinsip adanya saling membantu diantara dua segmen yang berbeda sehingga terjadi subsidi silang. Dengan prinsip tersebut memungkinkan perluasan cakupan terhadap seluruh penduduk.
  2. nirlaba; tidak mengambil untung namun bukan berarti harus merugi tetapi azas manfaat bagi seluruh pelaku asuransi kesehatan (Bapel, Peserta, Pemberi pelayanan kesehatan serta Pemerintah karena mempunyai penduduk yang sehat dan produktif).
  3. keterbukaan; terdapat sikap transparansi dari badan penyelenggara terhadap masyarakat terkait penyelenggaraan SJSN.
  4. kehati-hatian;
  5. akuntabilitas; dalam pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan atau badan penyelenggara menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan yang dilakukan dalam upaya implementasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan meminta pertanggungjawaban.
  6. portabilitas; yang menunjukkan bahwa, seseorang tidak boleh kehilangan jaminan/ perlindungan.
  7. kepesertaan bersifat wajib; seluruh rakyat Indonesia wajib menjadi peserta dalam sistem jaminan social nasional dan didukung prinsip ekuitas yang berarti setiap penduduk harus memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan.
  8. dana amanat; dana untuk SJSN merupakan dana milik seluruh peserta SJSN dan berarti dana rakyat.
  9. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Adapun beberapa prinsip tambahan, antara lain:
 Prinsip Responsif yaitu responsif terhadap tuntutan peserta sesuai standar kebutuhan hidup sehingga sifatnya lebih dinamis.
 Prinsip koordinasi manfaat, dengan adanya prinsip ini diharapkan tidak akan terjadi duplikasi sehingga lebih efisien.
 Prinsip Efisiensi , prinsip ini memungkinkan pelayanan menjadi terkendali karena pelayanan yang diberikan hanya pelayanan yang dibutuhkan saja. Selain itu terjadi juga urun biaya, sehingga tidak dirasakan terlalu berat bagi yang tidak mampu.

 BULAN OKTOBER nanti adalah PENENTUAN apakah SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL dapat direalisasikan dalam pemerintahan periode 2009-2014. kalau tidak, rakyat kembali harus dijajah oleh ketidakpastian yang dibuat oleh stakeholder. Stakeholder sudah seharusnya memerdekakan rakyat. bukan menciptakan penjajahan dengan menunda sesuatu yang menjadi hak untuk dijamin.

Franz Sinatra Yoga
Ketua kajian strategis nasional (kastratnas)
National coordinator for Strategic Issues Analysis Dept. 2011
Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
Indonesian Medical Student Executive Boards' Association

mobile phone: 085769382203
facebook: franz sinatra yoga
blog: www.franzsinatrayoga.blogspot.com
Institusi: FK Unsri 2008

Jaminan Sosial, Tanggung Jawab Siapa??

*Kastrat ISMKI 2011

Pelaksanaan cakupan universal jaminan sosial menghadapi tantangan yang berat, tetapi bukan mustahil untuk dilaksanakan. Sejauh ini, berdasarkan data kementerian kesehatan tahun 2010 dari 237,5 juta jiwa 49,22%/ 116,9 juta jiwa belum memiliki jaminan sosial. Untuk mencapai cakupan universal jaminan kesehatan pada 2014 masih banyak memiliki tantangan. Salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah sumber dana yang tentunya tidak sedikit untuk menyukseskan program jaminan sosial nasional. Banyak spekulasi berkembang bahwa pemerintahlah yang harus menanggung semua biaya tersebut, adapula pendapat bahwa pendanaan adalah tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia kecuali yang miskin dan tidak mampu karena pada dasarnya “tidak ada hak, tanpa kewajiban”.

Sebelum kita melangkah lebih jauh, ada baiknya kita sedikit melakukan kalkulasi terkait biaya yang akan dihabiskan apabila kita menginginkan jaminan sosial yang ideal. Riset yang dilakukan Prof. Hasbullah (guru besar FKM UI) menunjukkan bahwa untuk mewujudkan jaminan sosial yang cukup ideal setidaknya pemerintah harus memiliki komitmen untuk membiayai premi asuransi sebesar Rp. 20.000 per orang setiap bulan. Apabila kita perkirakan jumlah penduduk Indonesia 250 juta, maka jumlah dana yang akan dihabiskan adalah 20.000 x 250 juta = 5 triliun dalam satu bulan yang artinya 60 triliun per tahun.

Dari kalkulasi di atas, bila pemerintah berkewajiban membiayai seluruh jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka sedikitnya 60 triliun per tahun wajib dialokasikan pemerintah. Dana sebesar 60 triliun ini sebenarnya dapat di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah asalkan ada komitmen dan political will yang kuat. Alternatif lainnya adalah menggunakan dana bantuan sosial yang selalu dialokasikan setiap tahunnya.

Bantuan sosial ini mencapai angka 60 triliun dan tersebar diberbagai lembaga dan kementerian, antara lain kementerian pendidikan 31,2 triliun, kemendagri 8,6 triliun, kemenkes, 3,7 triliun, kemenag 6,8 triliun, kementerian sosial 2,1 triliun, kementerian pekerjaan umum 2,5 triliun, serta berbagai lembaga negara yang jumlah bantuannya bervariasi. Hal ini sangat mungkin dilakukan. Akan tetapi, secara hukum alam, untuk mendapatkan sesuatu kita harus mengorbankan yang lain. Hukum ini dapat pula terjadi bila kita mengambil dana dari bantuan sosial tersebut, karena bidang pendidikan, pembangunan sarana prasarana untuk masyarakat, dan bidang lain juga masih dalam tahap berkembang dan membutuhkan bantuan tersebut. Di lain pihak, jaminan pendidikan saat ini belum termasuk dalam kelima hal yang akan dijamin dalam sistem jaminan social nasional. Sehingga dapat saja perubahan alokasi dana ini berdampak terhadap stagnasi pengembangan bidang bidang tersebut dan menjadi bumerang yang menimbulkan masalah baru.

Salah satu bentuk ketidaksanggupan pemerintah saat ini juga tercermin dari program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Jumlah peserta jamkesmas melalui sistem kuota berdasarkan kriteria kemiskinan versi badan pusat statistik (BPS) sebesar 73 juta jiwa. Sedangkan alokasi dana yang disiapkan pemerintah untuk jamkesmas dan jampersal hanya 6,3 triliun untuk tahun 2011. Ini berarti pemerintah hanya menyediakan anggaran Rp. 6000 per orang per bulan. Jauh dibawah nilai ideal untuk jaminan sosial yang layak.

Melalui sistem jaminan sosial, permasalahan di atas dapat diatasi dengan iuran asuransi yang bersifat gotong royong. Prinsip ini menjunjung tinggi yang kaya, sesuai kemampuannya, membantu yang miskin, yang tua membantu yang muda, sehingga semua beban akan terasa lebih ringan. Prinsip gotong royong inilah yang akan diintegrasikan dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional. Semua rakyat Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial nasional dan membayar iuran yang nantinya secara kolektif menjadi dana amanat. Pengecualian membayar iuran diperuntukkan bagi rakyat miskin dan tidak mampu, mereka bukannya tidak dihitung iurannya tetapi iuran mereka akan ditanggung oleh negara. Berdasarkan data sebelumnya bahwa penerima jamkesmas 73 juta kita anggap sebagai peserta yang iurannya dibayar pemerintah, maka pemerintah berkewajiban membayar iuran minimal 16,8 triliun setiap tahun. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang wajib dikeluarkan pemerintah bila menanggung biaya seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan dan pernyataan yang kerap muncul belakangan adalah “dimana tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial? Bukankah pemerintah menjamin rakyat dan sewajarnya membayar keseluruhan biaya jaminan sosial?” Iuran jaminan sosial ini bertentangan dengan UUD 45!!” hingga terjadi penolakan diberbagai daerah dan demo oleh beberapa pihak dengan latar belakang yang berbeda. Sehingga ada upaya untuk uji materi pasal 17 UU SJSN yang berisi dan upaya penghilangan pasal tersebut. Adapun poin yang tercantum dalam pasar 17 UU SJSN adalah:

Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.
Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Salah satu tanggapan terkait pertanyaan dan pernyataan tersebut muncul dari Prof. Hasbullah. Menurut beliau jika pemohon dalam Uji Materi tersebut mendalilkan bahwa “iuran wajib bertentangan dengan UUD’45”, maka pajak juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD’45. Begitu juga dengan PT Jamsostek dan PT Askes yang sudah beroperasi lebih dari 40 tahun. Karena tahun lalu, hanya sekitar 7,5 juta penduduk Indonesia yang menyampaikan SPT Tahunan, atau membayar pajak, maka dapat dipastikan bahwa menyediakan jaminan kesehatan dan hari tua bagi semua penduduk melalui pembayaran pajak saja, negara tidak akan mampu. Sekitar 90% penduduk saat ini yang tidak membaya pajak, akan menerima belas kasih dari 10% penduduk yang membayar pajak. Pada gilirannya, yang membayar pajak akan merasa berat terus-menerus menanggung semua penduduk lain yang tidak membayar pajak.

Kalau kita telaah lebih lanjut lagi, kalaupun semua ditanggung pemerintah tentu yang akan digunakan adalah APBN. APBN ini sendiri merupakan dana yang bersumber dari pajak yang juga dibayarkan oleh rakyat. Sehingga tidak menutup kemungkinan apabila pemerintah saat ini merasa tidak sanggup dapat terjadi opsi kenaikan pajak. Padahal secara prinsip pajak umum dan iuran jaminan sosial terdapat perbedaan, dimana pajak umum digunakan untuk pelayanan umum seperti membangun sekolah, membangun jalan, membangun sarana ibadah, dll. Iuran sendiri diperuntukkan untuk manfaat yang didapat dari program jaminan sosial. Walaupun ada beberapa Negara di eropa barat yang menyatukan pajak umum dan iuran tersebut. Hal ini dapat dilakukan tetapi jumlah pajak yang harus dibayarkan mencapai 50% gaji atau upah.

Hal tersebut tentu berbeda dengan sistem yang dianut di Indonesia dan juga amerika yang mengupayakan pajak yang rendah. Maka dari itu perlu adanya iuran dari peserta jaminan sosial nasional. Lagipula, iuran ini sifatnya dana amanat dan nirlaba, sehingga semua dana yang terkumpul beserta keuntungannya adalah milik rakyat dan dikembalikan kepada rakyat melalui pengembangan layanan jaminan sosial, perbaikan sistem, serta peningkatan sarana dan prasarana.

Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari Negara menjadi mapan diberbagai sektor dan pemerintah memiliki APBN yang lebih banyak yang dapat digunakan untuk membayar iuran rakyat miskin dan tidak mampu serta mampu menyubsidi bahkan menanggung iuran bagi masyarakat yang mampu. Akan tetapi berdasarkan uraian di atas, ikatan senat mahasiswa kedokteran Indonesia (ISMKI) berpendapat bahwa iuran dengan prinsip gotong royong ini merupakan langkah yang paling rasional yang dapat dipilih “saat ini” dan dalam pandangan kami UU SJSN terkhusus pasal 17 tidak memiliki pertentangan ataupun melanggar UUD 45.

Kita Perlu BPJS, Kita Juga Perlu Dewan Pengawas BPJS



*Kastrat ISMKI 2011



Dalam pembahasan rancangan undang-undang badan penyelenggaran jaminan sosial (RUU BPJS), terjadi pro dan kontra terkait tanggung jawab pembiayaan jaminan sosial. Hal ini juga menimbulkan argumentasi bahwa pemerintah telah lalai dengan memberikan tanggung jawab pelaksanaan SJSN kepada pihak ketiga, yaitu BPJS. Seharusnya pemerintah menangani langsung pengelolaannya.

Hal tersebut harus kita cermati sebagai upaya perluasan wawasan. Bahwa pada dasarnya pembentukan BPJS ini merupakan amanat undang undang. BPJS memiliki prinsip:
a. nirlaba;
b. keterbukaan;
c. kehati-hatian;
d. akuntabilitas;
e. portabilitas;
f. dana amanat; dan
g. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Dengan adanya BPJS ini diharapkan tidak terjadi upaya intervensi dari pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari iuran peserta SJSN baik itu pihak asing maupun dalam negeri. BPJS ini juga bertujuan untuk menghilangkan perilaku korupsi yang kerap kita temui kasusnya  dilingkungan pejabat pemerintahan, DPR, maupun daerah. Hal senada disampaikan juga oleh peneliti ICW yang beranggapan dengan adanya BPJS diharapkan perilaku korupsi tidak terjadi.

Salah satu lagkah konkret yang harus dilakukan, dan telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, adalah pembentukan dewan pengawas. Hingga saat ini telah disepeakati unsur tripartit masuk dalam dewan pengawas. Unsur Tripartit dalam Dewan Pengawas BPJS bertindak selaku pengawas atau mengawasi jalannya program jaminan sosial secara nasional.

Menurut anggota DJSN dari kalangan ahli Jaminan Sosial, Prof Dr Bambang Purwoko SE, MA, penyelenggaraan jaminan sosial dengan program yang dibiayai oleh peserta-pengusaha/pemberi kerja dan pekerja-, tentunya punya wadah tersendiri untuk menyampaikan aspirasinya. Pekerja punya wadah serikat pekerja seperti misalnya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sedangkan Pengusaha/Pemberi Kerja punya wadah seperti misalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain itu, pasti ada juga pihak Pemerintah. Jadi, unsur Tripartit dalam konteks ini terkait untuk pengawasan atau mengawasi atas jalannya program. Ini berbeda dengan penyelenggaraan jaminan sosial yang programnya berbentuk bantuan sosial dan pendanaannya berasal dari APBN, dimana tidak diperlukan adanya unsur Tripartit.

Permasalahan yang ada terkait ketetapan mengenai jumlah personil Dewan Pengawas BPJS, dimana pemerintah memiliki pandangan berbeda dengan DPR.. Pemerintah menginginkan jumlahnya lima orang, sementara DPR menilai jumlah tersebut masih kurang. Dalam hal ini, DPR melakukan komparasi dengan jumlah anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mencapai 15 orang yakni lima orang dari unsur Pemerintah, tiga tokoh Jaminan Sosial, tiga ahli Jaminan Sosial, dua orang dari Organisasi Pemberi Kerja, dan dua lagi dari Organisasi Pekerja. Sedangkan anggota DJSN sendiri berpendapat bahwa Untuk jumlah personil di Dewan Pengawas BPJS yang lingkupnya lebih kecil dibandingkan dengan DJSN, sembilan orang sudah cukup. Tiga orang dari unsur Pemerintah, dua orang dari unsur Serikat Pekerja, dua orang dari unsur Pemberi Kerja, dan satu orang dari kalangan ahli Jaminan Sosial, serta seorang lagi sebagai Ketua, yang biasanya dari unsur Pemerintah.

Kami dari Ikatan senat mahasiswa kedokteran Indonesia (ISMKI) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengundangkan RUU BPJS selambat lambatnya oktober 2011. Mengingat pentingnya jaminan sosial dilaksanakan sesegera mungkin. Amanat pasal 52 UU SJSN juga menunjukkan bahwa Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Saat ini telah 2 tahun berlalu sejak batas waktu yang ditentukan. Apapun hasil yang diundangkan tentu dalam pelaksanaannya akan membutuhkan waktu lagi, oleh karena itu bila terjadi deadlock lagi dipastikan periode 2014-2019 RUU BPJS baru akan dibahas kembali. Tentu hal ini merupakan pelanggaran dalam bentuk menunda hak yang harus didapatkan rakyat, yaitu realisasi UU SJSN. Kami berkesimpulan langkah terbaik adalah mengundangkannya dalam periode ini diikuti hal terpenting selanjutnya yaitu  follow up berupa monitoring dan evaluasi.

Kami dari ISMKI juga berpendapat bahwa perdebatan yang terlalu berkepanjangan mengenai jumlah personil tak terlalu substansial dilakukan oleh Panja DPR RUU BPJS dan wakil dari Pemerintah. Karena pada dasarnya yang tidak ada aturan khusus untuk menentukan jumlah ini dan hanya berdasarkan kesepakatan. Yang kami inginkan dengan adanya dewan pengawas BPJS ini adalah kepastian tidak adanya campur tangan pihak asing dalam penyelenggaraan BPJS seperti yang ditakutkan akhir akhir ini. Selain itu kami menginginkan adanya konsep dan rencana teknis monitoring evaluasi berkala yang jelas dan terbuka terhadap BPJS.

Franz Sinatra Yoga
Ketua kajian strategis nasional (kastratnas)
National coordinator for Strategic Issues Analysis Dept. 2011
Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
Indonesian Medical Student Executive Boards' Association

mobile phone: 085769382203
facebook: franz sinatra yoga
blog: www.franzsinatrayoga.blogspot.com
Institusi: FK Unsri 2008

Peleburan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bukanlah Keharusan

*KASTRAT ISMKI 2011

Rancangan UU BPJS yang digadang sebagai dasar bagi penyelenggara jaminan social dalam kenyataannya harus menghadapi kendala dalam pengesahannya. salah satu kendala yang dihadapi adalah Penolakan Peleburan BPJS. 

Jamsostek Menolak Peleburan 4 BPJS
PT Jamsostek menolak untuk menyepakti peleburan empat lembaga jaminan sosial jika nanti RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disahkan. Hal ini akan menjadi tantangan bagi pemerintah dan DPR apabila RUU BPJS disahkan.
Penolakan ini diungkapkan Kepala Divisi Jaminan dan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek Masud Muhammad dalam diskusi yang diselenggarakan Majalah Trust. "Pertama, akan ada keraguan masyarakat dengan adanya BPJS yang baru. Yang kedua, adalah diskriminasi, bukan berarti harus sama. Kalau mau disamakan, jadi aneh dong, masa yang iuran mau disamakan sama yang enggak iuran," ungkapnya. Menurutnya, setiap kelompok harus mempunyai rancangan jaminan sosial, tapi bukan berarti semuanya harus sama. Semuanya harus disesuaikan dengan karakteristik tiap kelompok penduduk yang ada. Ini karena desain manfaat perlindungan jaminan sosial tidak bisa setara.
Dia juga melanjutkan, Jamsostek yang berhubungan dengan pemberi kerja yang jumlahnya banyak, berbeda dengan PT Askes yang hanya menerima anggaran dari APBN. Oleh karenanya, penggabungan RUU BPJS hanya akan memusingkan Jamsostek. "Kita berhubungan dengan banyak pemberi kerja yang jumlahnya ribuan, ada yang nakal juga. Kalau digabung, kita pusing terutama direkturnya. Kalau direktur pusing, jangankan mikir pelayanan, pasti banyak dari mereka yang hanya mikirin dirinya sendiri," lanjut Masud.

Ancaman SPN terkait peleburan BPJS
Selain itu terdapat pula nada ancaman terkait peleburan ini, salah satunya datang dari serikat pekerja nasional (SPN). Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak rencana peleburan 4 BPJS yang ada, menjadi 2 BPJS. Jika rencana ini dipaksakan, SPN akan menarik seluruh dana mereka di Jamsostek. SPN justru menyarankan pemerintah, agar membentuk BPJS baru, yang mengcover jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pengangguran. Salah satu ancaman yaitu penarikan dana jamsostek dari 438 ribu anggota SPN yang pasti akan menimbulkan gejolak. Belum lagi SP lain yang jadi peserta Jamsostek, juga melakukan hal sama sehingga dampaknya pada sistem perekonomian Indonesia pasti merembet kemana-mana. Menanggapi niat SP untuk menarik dananya dari Jamsostek, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga berujar; Jika pekerja benar-benar menarik dananya dari Jamsostek, akan berdampak bukan saja perBankan. Tetapi juga pada pasar modal. Goncangan yang timbul, akan mengganggu perekonomian Indonesia. "Dana di kas Jamsostek sebesar Rp100 triliun, tertanam di perBankan sekitar 30%, di saham 35%, di obligasi 40% dan di danareksa 5%. Bagaimana mungkin putaran dana sebesar itu, jika dirombak tiba-tiba tidak menggoyahkan perekonomian. Janganlah uthak uthik BPJS yang sudah berjalan baik ini. Risiko besar siapa tanggung," ungkap Hotbonar.

Hasil Survei Forum Serikat Pekerja
Penolakan peleburan empat BUMN Asuransi juga terpotret dari hasil survei Forum Serikat Pe­ker­ja (FPS) BUMN Bersatu terhadap pendapat publik terhadap BPJS.Survei ini dilakukan secara na­sional dari 30 Mei sampai 30 Juni 2011 dengan jumlah responden sam­pel asal sebanyak 10.100 orang. Populasi survei ini diambil dari seluruh masyarakat Indo­ne­sia yang punya hak mendapatkan sis­tem jaminan sosial dari peme­rin­tah, yaitu mereka yang sudah ber­umur 17 tahun atau lebih, atau s­u­dah menikah ketika survei di­lakukan.
Hasilnya, 93,8 persen respon­den tidak menginginkan keempat BUMN jaminan sosial dilebur menjadi satu. Karena keempat BUMN tersebut memberikan manfaat yang berbeda-beda ter­hadap pesertanya.
Misalnya, banyak peserta Jam­sostek yang tidak memiliki ja­mi­nan pensiun atau jaminan pengo­batan ataupun fasilitas menda­pat­kan kredit kepemilikan rumah, dan kepesertaaan Jamsostek tidak bisa dijadikan jaminan menda­patkan pinjaman dari Bank. Hal ini  berbeda dengan Pega­wai Negeri Sipil, Polisi, TNI, di­mana manfaat dari kepesertaan­nya di Askes, Taspen maupun Asabri lebih banyak manfaatnya bagi kehidupan mereka pada saat me­masuki masa tua, dan kepe­sertaan mereka di Taspen dan Asabri sangat Bankable untuk mendapat pinjaman dari Bank.
Selain itu, sebanyak 95,9 persen responden meng­inginkan adanya jaminan kese­hatan gratis dan jaminan pendi­di­kan gratis yang merupakan pe­rintah UUD 1945 pasal 28H. De­ngan demikian sebaiknya sistem jaminan kesehatan dan pendi­dikan gratis sebaiknya tidak di lakukan dengan sistem asuransi melalui BPJS, tapi di urus lang­sung oleh pemerintah. Ha­rapan masyarakat terha­dap BPJS bu­kanlah seperti lem­baga asuran­si, dimana masya­ra­kat diharuskan membayarkan pre­­minya.

Menyikapi beberapa hal diatas, pada dasarnya tidak ada peraturan yang mengharuskan 4 BPJS yang ada untuk dilebur jadi 2 BPJS. Peleburan atau transformasi BUMN hanya dapat dilakukan antar BUMN. Seperti yang diatur dalam UU BUMN pasal 63 ayat 1. Kemudian, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN wajib memperhatikan kepentingan persero, karyawan perseroan, dan kreditor. Salah satu poin dalam pasal 5 yaitu “Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.” Sehingga peleburan BPJS yang ada saat ini bukanlah merupakan keharusan. Akan tetapi, berdasarkan rapat kerja pemerintah dan DPR akhirnya sepakat akan 4 BUMN menjadi 2 BPJS.

Salah satu alasan terbesar mengapa diharapkan adanya badan tunggal adalah teori efisiensi. Menurut teori ini, merger dapat meningkatkan efisiensi, karena akan menjadikan sinergi yang secara sederhana diartikan sebagai 2+2=5, yaitu konsep dalam ilmu ekonomi yang mengatakan gabungan faktor-faktor yang komplementer akan menghasilkan hasil yang berlipat ganda. Disamping itu akan didapatkan keadilan dalam segi hak dan kewajiban.

Dilain pihak, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melakukan transformasi atau peleburan BPJS. Diantaranya:
  1. Terdapat perbedaan dalam hal sumber dana dari keempat BUMN yang akan menjadi BPJS. Jamsostek memiliki sumber dana dari iuran dari pekerja sebesar 2 % dan 3,7 % dibayar oleh perusahaan aatu pemberi kerja. Sedangkan Askes, Asabri, dan Taspen memiliki sumber dana dari subsidi APBN. Hal ini memicu tendensi penolakan karena asset yang dimiliki jamsostek yang tanpa bantuan pemerintah apabila dilebur menimbulkan ketidakadilan karena asset dari badan yang lain ada subsidi pemerintah.
  2. Dalam hal pelayanan terdapat perbedaan dari keempat BUMN ini. Sebagai contoh, askes hanya melayani jaminan kesehatan (JPK) saja sedangkan Jamsostek menyelenggarkan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) , jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).
  3. Dalam peleburan perusahaan dikhawatirkan akan terjadi likuidasi sehingga terjadi pemberhentian tenaga kerja besar-besaran.
  4. Peleburan BPJS dalam hal kepesertaan, pelayanan, pendanaan, sistem, dan tenaga kerja tentu akan memerlukan pemikiran, biaya, dan waktu yang lama. Tidak mustahil apabila kita menunggu peleburan ini rampung terjadi penundaan pelaksanaan SJSN.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan senat mahasiswa kedokteran Indonesia (ISMKI) memiliki pandangan :
  1. Saat ini telah ada PT Danareksa sebagai fasilitator dalam transformasi. Walaupun demikian, pemerintah dan DPR harus melakukan riset ilmiah terkait dampak positif dan dampak negatif peleburan BPJS ini mengingat Danareksa hanyalah fasilitator bukan penentu kebijakan. Sehingga keputusan untuk melebur atau mempertahankan 4 BPJS ini memiliki landasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pun dikemudian hari terjadi peleburan, pemerintah dan DPR wajib memaparkan analisis ilmiah peleburan yang ada. Dengan begitu tercipta keselarasan antara teknis dan konsep
  2. Mengingat belum adanya riset ilmiah seperti yang diungkapkan diatas, kami masih berpendapat bahwa saat ini jalan terbaik adalah mempertahankan empat BPJS yang ada diiringi peningkatan kualitas dan penambahan BPJS baru yang mencover rakyat miskin dan tidak mampu. Hal tersebut dilakukan dengan catatan pemerintah dan DPR menjamin bahwa tidak terjadi diskriminasi pelayanan antar peserta yang mengikuti BPJS. Karena menurut kami, tujuan dari universal coverage adalah kesetaraan dalam hal iuran dan pelayanan.

Franz Sinatra Yoga
Ketua kajian strategis nasional (kastratnas)
National coordinator for Strategic Issues Analysis Dept. 2011
Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
Indonesian Medical Student Executive Boards' Association

mobile phone: 085769382203
facebook: franz sinatra yoga
blog: www.franzsinatrayoga.blogspot.com
Institusi: FK Unsri 2008

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code