- membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
- menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
- memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
- memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
- menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
- warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten; dan
- terdaftar sebagai pemilih.
- Pimpinan DPR RI
- Badan Musyawarah (Bamus);
- Komisi
- Badan Legislasi (Baleg)
- Panitia Anggaran
- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)
- Badan Kehormatan
- Pimpinan DPR terdiri atas satu orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Paripurna.
- Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
- Pimpinan DPR tidak boleh merangkap sebagai anggota alat kelengkapan lainnya.
- DPR dipilih dari dan oleh anggota.
- Ketua dan Wakil Ketua diusulkan kepada Pimpinan sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas 1 (satu) orang calon Ketua dan 3 (tiga) orang calon Wakil Ketua dari fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon dalam Rapat Paripurna.
- Pimpinan DPR diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga merupakan keputusan secara bulat.
- Apabila keputusan dengan cara musyawarah tidak tercapai, pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
- Setiap anggota memilih satu paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas.
- Paket Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua terpilih.
I | Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi. |
II | Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria. |
III | Hukum dan Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan |
IV | Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan. |
V | Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal. |
VI | Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, dan BUMN. |
VII | Energi, Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup. |
VIII | Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan. |
IX | Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi. |
X | Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan. |
XI | Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. |
- meninggal dunia
- mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis
- diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemilihan umum.
- melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/ atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan.
- melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
- Calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.
- calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.
- apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.
- apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan: (i)calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;(ii)calon pengganti tersebut dikeluarkan dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.
- apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.
03.25
FRANZ SINATRA YOGA









