Minggu, 06 November 2011

Mengenal DPR lebih dekat; agar advokasi lebih mudah

Apakah Dewan Perwakilan Rakyat?
Dewan Perwakilan Daerah (DPR) adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat yang memegang fungsi legislasi, fungsi penyusunan anggaran serta fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Keanggotaannya berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). 

Apa saja fungsi DPR?
DPR mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan rakyat pada umumnya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi ini kemudian dijabarkan dalam tugas dan wewenang DPR.

Apa saja tugas dan wewenang DPR?
Berdasarkan UU No.22 tahun 2003 mengenai Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk), DPD memiliki wewenang sebagai berikut:
  1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
  3. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan  dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  4. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  6. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
  7. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; 
  8. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  9. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;  
  10. memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  11. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
  12. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
  13. memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  14. memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
  15. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
  16. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

Siapa saja anggota DPR?
Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik yang dipililih melalui pemilihan umum.

Apa saja syarat pencalonan sebagai anggota DPR?
Berdasarkan Pasal 60 UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, agar dapat dicalonkan sebagai anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana calon anggota legislatif lainnya, yaitu:
  1. warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
  6. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten; dan
  10. terdaftar sebagai pemilih.
Perlu dicatat bahwa sebelumnya ada syarat bahwa calon anggota DPR juga tidak boleh bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya. Namun ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2004.

Berapa jumlah anggota DPR?
Anggota DPR seluruhnya berjumlah 550 orang.

Apa saja alat kelengkapan DPR?
Alat kelengkapan tetap terdiri dari:
  1. Pimpinan DPR RI
  2. Badan Musyawarah (Bamus);
  3. Komisi
  4. Badan Legislasi (Baleg)
  5. Panitia Anggaran
  6. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
  7. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)
  8. Badan Kehormatan
Apa hubungan DPR dengan MPR?
Anggota DPR adalah juga sekaligus anggota MPR. Karena MPR bukan lagi “lembaga tertinggi” negara, DPD tidaklah bertanggung jawab kepada MPR. MPR sebenarnya lebih berfungsi sebagai forum antara DPR dan DPD, yang akan menghasilkan keputusan-keputusan penting, yaitu: mengubah dan menetapkan UUD; (ii) melantik presiden dan wakil presiden yang telah terpilih melalui sistem pemilihan presiden langsung serta; (iii) memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden (impeachment), dan (iv) memilih presiden dan atau wakil presiden bila salah satu atau keduanya berhalangan.

Di mana kedudukan DPR?
DPR berkedudukan di ibukota negara

Bagaimana Struktur Kedudukan Pimpinan DPR?
  1. Pimpinan DPR terdiri atas satu orang Ketua  dan  3 (tiga)  orang Wakil Ketua yang  dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Paripurna.   
  2. Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
  3. Pimpinan DPR tidak boleh merangkap  sebagai anggota alat kelengkapan lainnya.

Bagaimana Pimpinan DPR dipilih?
  1. DPR dipilih dari dan oleh anggota.
  2. Ketua dan Wakil Ketua diusulkan kepada Pimpinan sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas  1 (satu) orang calon Ketua dan 3 (tiga) orang calon Wakil Ketua dari fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon dalam Rapat Paripurna.
  3. Pimpinan DPR diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga merupakan keputusan secara bulat.
  4. Apabila keputusan dengan cara musyawarah tidak tercapai, pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
  5. Setiap anggota memilih satu paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas.
  6. Paket Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua terpilih.
Apakah “Komisi” itu?
Komisi merupakan pengelompokkan anggota DPR ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi seluruh fungsi DPR (legislasi, pengawasan, dan anggaran). Secara struktural, Komisi merupakan “alat kelengkapan” DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Pengaturan mengenai komisi dimuat di dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, Pasal 34 – 38.

Ada Berapa Komisi di DPR?
DPR memiliki 11 (sebelas) komisi dengan pembagian sebagai berikut:
I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.
II
Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.
III
Hukum dan Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan
IV
Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.
V
Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal.
VI
Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, dan BUMN.
VII
Energi, Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.
VIII
Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.
IX
Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
X
Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.
XI
Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Apakah Anggota DPR dapat digantikan di tengah masa jabatannya?
Bisa. Penggantian anggota DPR di tengah masa jabatan ini disebut dengan “penggantian antar-waktu” atau biasa disingkat “PAW” dan juga dikenal dengan nama “recall.” Berdasarkan UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, seorang anggota DPR dapat digantikan antar waktu dengan dua alasan, yaitu berhenti antar waktu dan diberhentikan antar waktu.

Seorang anggota DPR bisa berhenti antar waktu dengan alasan sebagai berikut:
  1. meninggal dunia
  2. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis
  3. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan

Seorang anggota DPR bisa diberhentikan antar waktu dengan alasan:
  1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR
  2. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemilihan umum.
  3. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/ atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan.
  4. melanggar  peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
Kalau ada anggota DPR yang berhenti di tengah masa jabatannya, siapa yang menggantikan?
Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan:
  1. Calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam  daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.
  2. calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.  
  3. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.
  4. apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:
    (i)calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;
    (ii)calon pengganti tersebut dikeluarkan dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.
  5. apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.
Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

Apakah anggota dan Pimpinan DPR kebal hukum?
Tentu saja tidak. Mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum. Karena itu, ada mekanisme yang memungkinkan adanya penggantian antarwaktu, dengan alasan antara lain adalah apabila mereka melanggar hukum (misalnya melakukan korupsi) atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat. DPR memiliki organ yang disebut Badan Kehormatan yang akan memproses pelanggaran ini secara terbuka. Namun perlu dicatat bahwa sehubungan dengan kedudukannya sebagai pejabat negara, maka dalam hal anggota DPR diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden (Pasal 106 ayat (1) UU Susduk). Apabila dugaan tindak pidana itu berupa tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan, persetujuan tertulis itu tidak perlu didapatkan, asalkan kemudian persetujuan itu tetap dimintakan kepada presiden dalam waktu maksimum dua kali 24 jam (Pasal 106 ayat (4) dan (5) UU Susduk).

Sabtu, 05 November 2011

Selamat Reraya Iedul Adha 1432 H


Ketika idul fitri,yang kaya meresapi kehidupan si miskin dengan berpuasa. Idul adha, yang miskin menikmati hidup jadi kaya dengan daging qurban.

Salah satu bentuk keseimbangan kehidupan baik sosial, politik, budaya, dll telah diajarkan Agama ISLAM melalui 2 ied. Idul adha dan Fitri.

Dengannya, Kita dituntut memahami posisi yg menurut kita nikmat dan posisi yang menurut kita serba kekurangan. Ternyata, setelah dijalani... semua posisi ada kekurangan dan kelebihan.baik itu kaya maupun miskin.

Dan semua posisi tersebut memiliki kans yang sama untuk di Ridhoi oleh Allah SWT. asalkan kita ikhlas, syukur, beriman, serta bertaqkwa kepadaNya. Karena ridho Allah lah posisi kita akan lebih sempurna.

Banyak kesalahan yang telah saya perbuat,
dengan ini, saya, Franz S.Y (yang belum berkeluarga dan insya'Allah akan berkeluarga) mohon maaf lahir dan batin kepada semua teman-teman, kakak-kakak, adik-adik, senior, dan semuanya.

saya juga mewakili Kastrat ISMKI 2011 (yang akan pensiun 1 bulan lagi), memohon maaf atas segala kekurangan yang kami lakukan dalam berkinerja satu tahun belakangan.

Franz sinatra yoga
FK Unsri 2008



Ini Goresan Hidupku, mana Goresanmu??

Baru beberapa menit yang lalu, saya buat twit:
tiba2... datanglah RT dari riyan
akhirnya... saya mencoba membuka BLOG dan melihat sejak kapan saya menulis??
lalu saya bales deh RT riyan:

Maret... itulah awal saya membuat blog, dibantu oleh alfi juga dalam desain blog sehingga blog saya bisa baguuuus kaya sekarang. :) 

tapi bukan soal maret atau kapan yg ingin saya sampaikan disini, saya ingin berbagi 2 pengalaman:
1. Dulu, pertama kali saya buat PKM, saya cuma kirim satu (1) PKM GT ... coba-coba!! dan alhamdulillah masuk. Lalu saya terus membuat karya. terus-dan terus, karya-karya saya hingga sekarang dapat dibilang tidak pernah tersentuh bimbingan intens dari dosen pembimbing. tapi Usaha terus-menerus berakhir dengan terkirimnya 9 karya untuk PKM bidang penelitian, kewirausahaan, dan pengabdian masyarakat. Alhamdulillah didanai 4 PKM (2 PKM pengabdian masyarakat dan 2 PKM Penelitian) dan PKM yang didanai ternyata bukan PKM yang saya prediksikan/harapkan akan didanai. 

setelah itu saya kirim lagi, semangat mencorat-coret sebagai luapan ide menghasilkan 15 PKM GT dan AI.. tapi hanya satu (1) PKM GT yang diterima, sekali lagi, inipun bukan PKM yang saya kira akan didanai-terlalu simple menurut saya- karena awalnya ini adalah ide bersama antara saya dan adik saya Shindy yang akan ikut lomba karya tulis tk. SMA, tapi adek saya ga jadi ikut karena gurunya tidak setuju dgn judul karya tulis adekku (kasian kamu dek) alhasil karya inilah yg saya kirim. dan menang, masuk 350 besar, mengalahkan 10.000 karya lainnya *LHO

2. Menulis di blog... =), basically saya adalah orang berbidang PSDMO, saya ndak suka nulis, sangat tidak suka. Hal yang saya suka itu melukis, dunia juga tahu ituuu!!! tapi masuk KASTRAT..... yg menuntut untuk buat kajian. awalnya terasa berat, saya coba, banyak tulisan saya dikoreksi, *ama bos Bahasa Indonesia SMA N 2 Lampung a.k.a aviandini toga putri,,,, hasilnya coretan semua, kritikan pedasss, tajam, menyayat-nyayat, mematahkan semangatku untuk menulis sementara.

Saya ga bisa terima kebenaran+kenyataan bahwa yang saya tulis buanyak banget salah EYDnya. sampai sekarangpun gitu. Tapi saya belajar sedikit-sedikit. seperti bayi, guling-guling; merayap; merangkak; berjalan terjautuh; dan bangun lagi untuk belajar.

Sekarang, setiap tulisan yang saya buat entah kenapa diiringi recall "kata-kata wejangan EYD dari sang pacar", seakan nyata terdengar sembari saya menulis. =) makasih. itu sangat membantu memperbaiki tulisan saya. sedikit-demi sedikit, mungkin beberapa tahun lagi akan saya buktikan bahwa tulisan/ artikel/ opini yg kubuat akan jauuuh lebih baik.

alhamdulillah, sejak maret saya punya blog, niscaya makin rajin nulis dan alhamdulillah tulisan saya ada yang dimuat di sepktrum-majalah nasional BPN ISMKI, dimuat di web institut jaminan sosial indonesia, dan tadi siang tawaran untuk ngisi buletin PSDM ISMKI wilayah 1. semakin lama saya semakin suka nulis.

Kesimpulannya
saya tidak tahu sejak kapan pastinya saya menjadi suka! yang saya tahu awalnya adalah coba-coba,jelek adalah kewajaran, muka tebel ajaaa...ulangi terus dan terus, pasti akan membuahkan hasil kawan. Terkadang kita tidak tahu bahwa apa yang kita lakukan ini bermanfaat bagi diri kita dan orang lain. kita juga tidak bisa menebak hal mana dari yang kita lakukan akan di apresiasi oleh orang lain, nyatanya karya-karya yang saya harapkan ternyata tidak diterima-sebaliknya yang menurut saya biasa diterima... postingan blog yang menurut saya bagus hanya sedikit yang lihat, sedangkan yang menurut saya biasa saja, luar biasaaa pengunjungnya... karenanya, marilah berkarya sebanyak-banyaknya..... berprestasi setinggi-tingginya.... berakademis sebaik-baiknya... berorganisasi sehebat-hebatnya....

Lukisan monalisa yang terkenal berawal dari sebuah goresan...
Ini Goresan Hidupku, mana Goresanmu??

sebagai penutup, izinkan saya sedikit romantis *mengingat ini malam minggu, :)
teruntuk pujaan hatiku...

Meskipun Draft UU BPJS belum ada, Mahasiswa Kedokteran Mulai Mengkaji RPerPres untuk BPJS

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial kini telah ditemani oleh Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Walaupun demikian, draft undang-undang BPJS ini belum ada, pada dasarnya memang diberikan tenggat waktu satu bulan untuk diundangkan semenjak penyetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan Presiden tetapi tidak disahkan oleh Presiden, maka dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang- Undang dan wajib diundangkan. Ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 38 Undang-Undang P3. Pengesahan rancangan undang-undang tersebut dilakukan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. Jadi, apabila Presiden diam, maka Presiden dianggap telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

Hal ini berbeda dengan yang di anut Amerika, apabila Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember tidak melakukan apa-apa (diam) terhadap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh parlemen, maka Presiden dianggap memveto (menolak) rancangan undang-undang tersebut. Berbeda dengan Indonesia, apabila Presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang sampai dengan 30 hari, maka Presiden dianggap menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

Jadi...Para pejuang Jaminan Sosial (SJSN) dapat tenang mendapati isu tidak adanya draft UU BPJS walaupun RUU BPJS telah disetujui. RUU BPJS tetap akan di undangkan dan akan di convert dari goresan tinta printer menjadi kenyataan di Indonesia Raya pada tahun 2014-2015. 

Mengingat waktu dan energi akan terbuang percuma apabila kita berdiam diri menanti Draft UU BPJS. Lebih baik Kita bergiat memulai kajian mengenai Rancangan Peraturan Presiden RI tentang BPJS. Karena permasalahan teknis diatur melalui RPP. Jangan sampai ada penyusupan pasal. Jangan sampai RPerPres ini molor mengingat banyak RPerPres dari berbagai UU konon belum disahkan. Jangan sampai RPerPres ini pembuatan dan pengundangannya "MACET" seperti RUU BPJS. Agar janji-janji saat rapat dapat kita tagih dan direalisasikan. Jangan sampai JAMINAN untuk rakyat kembali tertunda.
Mari mengkaji bersama agar secepatnya pula kita lebih paham dan dapat mengambil peran untuk pengawalan Rancangan Peraturan Presiden UU BPJS. agar advokasi yang selalu kita kumandangkan sebagai gerakan kita juga berjalan lancar dan hasilnya signifikan.

Sebelum diakhiri, saya ingin menutip kata-kata Prof. Dr. R. Soeharso,
"Right or wrong is my Country, lebih-lebih kalau kita tahu, Negara kita dalam keadaan bobrok, maka justru itu pula kita wajib memperbaikinya." 

Itulah yang tergambar saat ini, Indonesia penuh hujatan. Kita butuh para pejuang dengan nasionalisme tinggi dan patriotisme. Karena Cerminan seorang nasionalis dan patriot: berpikir bukan untuk menghujat! tapi berpikir untuk memperbaiki keadaan.

terus berjuang para aktivis jaminan sosial, terutama dari kalangan Mahasiswa FK.
Jadilah Patriot-Patriot Indonesia!! Karena Perjuangan Belum Berakhir!! dan Tidak Akan Pernah Berakhir!!

NB:
(untuk Draft Rancangan PP UU BPJS sudah dapat satu, yaitu tentang Jaminan Kesehatan, jaminan yang lain tentang tenaga kerja dikonfirmasi oleh Kemenakertrans telah dibuat-tapi saya juga belum dapat- akan dicari secepatnya-berikut link Draft RPP tentang Jaminan Kesehatan  Draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan )


alhamdulillah sore ini saya mendapatkan draft RPerpres JK; RPP JKm, JHT, dan JP; RPP JKK; dan RPP PBI.. berikut Linknya.. Klik Download Draft

regards,
Franz Sinatra Yoga
Koord.KastratNas ISMKI 2011
franz.sinatra@yahoo.com



(Sahabat KastratNas ISMKI. Hadi, Nora, Franz, Roro, dan Agra..Rossy lagi jadi Penitian pubdok)

 (Sahabat KastratNas ISMKI 2011. Rossy [mukanya ga keliatan =_="]. Nora. Franz. Hadi. dan Agra)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code