Bagi sebagian orang bahasan ini mungkin agak membosankan. Tidak semua orang yang bekerja di bidang kesehatan concern dan tertarik untuk mempelajari jaminan sekedar, bahkan sekedar tahupun tidak. padahal, jaminan kesehatan merupakan cerminan dari majunya suatu negara. di Indonesia, jaminan kesehatan yang sifatnya nasional disebut SJSN akan dilaksanakan tahun 2014.
supaya lebih simple, mari kita lihat kembali judul bahasan kita, Dunia koass Mengajarkan Pentingnya Portabilitas dalam Jaminan Kesehatan, kita bisa merangkum bahwa ada 3 hal utama dalam kalimat ini. Pertama, dunia koass. Kedua portabilitas. ketida, jaminan kesehatan.
1. Jaminan Kesehatan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah sebuah usaha untuk mewujudkan implementasi kemerdekaan bagi
rakyat Indonesia akhirnya terjadi dan ditandai dengan pengukuhan resmi kepala
Negara pada tahun 2004. Sebuah sistem yang diharapkan akan merubah nasib bangsa
ini kedepannya, yaitu sistem jaminan sosial nasional. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat indonesia agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur dan untuk memberikan jaminan sosial
yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dalam perwujudan hal ini pada tahun 2004 dibentuklah
suatu undang undang republik Indonesia no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
(SJSN) yang merupakan turunan dari pasal 28H ayat 3 Undang-undang 1945. Adapun jaminan yang diberikan meliputi 5
aspek antara lain jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua;
jaminan pensiun; dan jaminan kematian.
2. Portabilitas
Jaminan Kesehatan yang juga concern utama dalam jaminan sosial memiliki 9 prinsip. Salah satunya portabilitas. Jaminan kesehatan yang baik harus memiliki syarat portabilitas. Apa yang dimaksud portabilitas? Adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Awalnya saya merasa bahwa prinsip-prinsip tersebut hanya bersifat normatif. Hingga akhirnya saya menemukan sendiri kenapa "portabilitas" menjadi hal yang sangat penting.
3. Dunia Koass
Dapat dikatakan bahwa dunia koasslah yang mengajarkan betapa penting portabilitas. Saat ini sudah banyak jaminan yang dikembangkan oleh masing-masing pemerintah daerah di berbagai kabupaten/kota/ provinsi di Indonesia. Jaminan ini merupakan cikal bakal SJSN yang baik. akan tetapi prinsipnya tidak sama seperti SJSN, salah satu kekurangannya adalah tidak adanya portabilitas. Contoh nyata yang saya temui ketika saya memfollow-up pasien di suatu daerah, saya memang sering bertanya apakah pasien pakai askes/kesmas/ umum. Kalau umum saya akan lebih cermat meresepkan obat dengan melihat obat mana saja yang masih ada dan mana yang habis. Sebut saja Ibu K, pasien ini berobat pakai umum, hal yang membuat saya memberikan pertanyaan lanjutan. Kenapa ga pakai soskes?? suaminya dengan lirih menjawab kalau mereka bukan penduduk asli. sehingga mereka ga punya Kartu Keluarga dan KTP lokal yang menjadi syarat utama soskes. Mereka berasal dari brebes dan kesini hanya + 1 bulan untuk mencari nafkah. Sang suami biasanya bekerja dengan penghasilan bersih 25 ribu per hari sedangkan sang pasien (istrinya) membantu memasak. Naasnya, 3 minggu bekerja, sang istri jatuh sakit dan didiagnosis anemia aplastik. Sang istri dirawat 1 minggu dan menghabiskan seluruh jerih payah mereka selama 3 minggu (habis sekitar 3 juta). Beberapa hari pulang dari RS sang istri kembali sakit lagi (Hb 3,5 g/dl) dan harus dirawat kembali. Kalau saya jadi suaminya, pasti saya pusing tujuh keliling, mau biaya dari mana lagi? untuk transfusi PRC saja mengeluarkan biaya 200.000 per kantong dan harus cash serta harus masuk beberapa kantong .
Andaikan sistem jaminan ini memiliki portabilitas, hal terpenting adalah "orang yang sakit adalah warga Indonesia atau bukan?". Maka kejadian seperti diatas tidak terulang lagi, dimana seseorang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak ada yang menjamin jika mereka berpindah tempat walaupun dalam wilayah kedaulatan Indonesia.
well, banyak hal didunia koass yang harus dicermati melalui kacamata yang tidak biasa...
semoga SJSN berjalan sesuai kodratnya. :)
salam
1 komentar:
rekomen...brmanfaat sekali...thanks...ya....
Posting Komentar