Sabtu, 04 Februari 2012

SOSIALISASI MPA ISMKI MASA BAKTI 2011-2012

Majelis Pertimbangan Agung
Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia
Masa Bakti 2011 - 2012

ketika banyak hal baik yang muncul ketimbang hal buruk dalam menjalankan roda organisasi ISMKI maka regulasi itu mungkin... akan teteapi, ketika banyak hal buruk ketimbang hal baik yg muncul dalam roda organisasi ISMKI maka regulasi itu menjadi sebuah kebutuhan,,,karena itulah MPA ada. Kehadiran MPA penting untuk memungkinkan regulasi agar organisasi ini berjalan sesuai jalurnya- Franz Sinatra Yoga

Sebagai langkah awal, saya ingin mengapresiasi komitmen awal teman-teman dalam melaksanakan amanah sebagai MPA BSTB (BSTB = Bukan sekedar teman biasa). Saya salut dengan reman-teman yang masih meluangkan waktu untuk berkumpul bersama walau tak tatap muka, bersama berkontribusi membangun bangsa, di saat sejawat kita yang lain sibuk memikirkan diri sendiri.

Sesungguhnya teman-teman punya hak untuk tidak terlibat memikirkan bangsa ini, tidak terlibat memikirkan mahasiswa kedokteran seluruh indonesia, teman-teman pun punya hak untuk diam dirumah sambil belajar tekun, tapi semuanya memilih jalan ini. Jalan yang menurut saya jauh lebih sulit dan dalam kalkulasi duniawi bisa di bilang tidak signifikan hasilnya, tapi kalkuasi Tuhan YME yg kita lakukan ini adalah pahala yang insya'Allah akan terus mengalir.

semoga apa yang kita lakukan hari ini bisa memberikan sedikit perubahan dan angin segar bahkan hujan bagi bangsa kita yang kekeringan..

mari kita berdiskusi hal yang lebih substansial,

Sudahkah teman-teman tahu tentang MPA? Apa itu MPA ISMKI?
(1)   MPA adalah majelis pengawas dan konsultasi ISMKI di tingkat pengurus harian wilayah dan nasional dan BK ISMKI
(2)   Terdiri dari satu orang perwakilan masing-masing wilayah dengan salah satu orang sebagai koordinator.
(3)   Majelis Pertimbangan Agung dilantik pada Musyawarah Nasional
(4)   Majelis Pertimbangan Agung bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
(6)  Struktur, tata cara, dan persidangan MPA
  1. Struktur MPA terdiri dari satu orang koordinator dan komisi-komisi
  2. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPA
  3. Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang pengurus harian
  4. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPA difasilitasi oleh pengurus harian ISMKI

Siapa yang menjadi MPA ISMKI?
Terdiri dari satu orang perwakilan masing-masing wilayah dengan salah satu orang sebagai koordinator.

Persyaratan Anggota MPA Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ISMKI Amandemen 2009 Pasal 10 Ayat 7: Majelis Pertimbangan Agung pernah terlibat aktif dalam kepengurusan ISMKI minimal 1 periode.

Siapakah MPA ISMKI untuk masa bakti 2011-2012?
  1. Koordinator :Franz Sinatra Yoga-FK Unsri
  2. Komisi 1 (Kontrol): Mega Febrianora-FK Unpad
  3. Komisi 2 (Aspirasi): Arya Giri Prabawa-FK Unud
  4. Komisi 3 (Legislasi): Aldilas Achmad Nursetyo-FK UMY
Apa saja hak dan wewenang MPA ISMKI?
Hak dan Wewenang MPA
  1. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus harian dalam melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, rekomendasi Musyawarah Nasional, dan aturan di bawahnya dan memberi penilaian konstitusi di tingkat pengurus harian
  2. Memberikan masukan dan saran kepada pengurus inti Pengurus Harian Nasional ISMKI dalam melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, rekomendasi Musyawarah Nasional, dan ketetapan-ketetapan organisasi baik diminta maupun tidak.
  3. Mengevaluasi dan memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris Jenderal apabila tidak melaksanakan atau terjadi penyimpangan  ketetapan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional.
  4. Menyampaikan hasil pengawasan kepada rapat pengurus harian dengan suara kolektif
  5. Mengusulkan untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa minimal satu bulan setelah mengeluarkan tiga kali peringatan kepada Sekretaris Jenderal atas kesalahan yang sama. Jangka waktu antara peringatan pertama dan kedua  adalah tiga bulan dan peringatan kedua dan ketiga adalah dua bulan.
Apa saja fungsi yang dimiliki MPA ISMKI?
1.      Fungsi Kontrol 
2.      Fungsi Aspirasi
3.      Fungsi Legislasi
Apa maksud dari ketiga fungsi tersebut?
  1. Fungsi Kontrol
Fungsi kontrol MPA termaktub dalam beberapa pasal di Anggaran Rumah Tangga (ART) ISMKI Pasal 5 tentang  Sanksi Anggota:
(1) Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
(2) Anggota dapat dikenai sanksi bila melanggar AD/ART
(3) Anggota dapat dikenakan sanksi berupa :
1.    Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Pengurus Harian Nasional atas Rekomendasi dari Pengurus Harian Wilayah atas pertimbangan Majelis Pertimbangan Agung
2.    Pembekuan hak anggota. sampai dengan musyawarah nasional berikutnya. Pembekuan dijatuhkan satu bulan setelah dikeluarkan tiga kali peringatan atas kesalahan yang sama. Jangka waktu antara peringatan pertama dan kedua  adalah tiga bulan dan peringatan kedua dan ketiga adalah dua bulan.
3.    Dikeluarkan dari keanggotaan oleh Musyawarah Nasional atas rekomendasi Musyawarah Wilayah.
(4) Tata cara sanksi akan diatur dalam ketentuan dan peraturan tersendiri
(5) Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu

Lalu dilanjutkan dengan Pasal 10. Majelis Pertimbangan Agung Ayat 5 Hak dan wewenang Majelis Pertimbangan Agung
a.Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus harian dalam melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, rekomendasi Musyawarah Nasional, dan aturan di bawahnya dan memberi penilaian konstitusi di tingkat pengurus harian
c.Mengevaluasi dan memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris Jenderal apabila tidak melaksanakan atau terjadi penyimpangan  ketetapan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional.
d.Menyampaikan hasil pengawasan kepada rapat pengurus harian dengan suara kolektif
e.Mengusulkan untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa minimal satu bulan setelah mengeluarkan tiga kali peringatan kepada Sekretaris Jenderal atas kesalahan yang sama. Jangka waktu antara peringatan pertama dan kedua  adalah tiga bulan dan peringatan kedua dan ketiga adalah dua bulan.

Kemudian, pada pasal 11 tentang Pengurus Harian Nasional ayat 3 poin 7. Sekretaris Jenderal wajib melaporkan hasil kerjanya setiap enam bulan sekali kepada Majelis Pertimbangan Agung.

Dalam fungsi kontrol MPA ISMKI, keempat anggota MPA harus memiliki ketajaman mata dan peka dalam mendengar info terbaru tentang kepengurusan di tingkat wilayah,  nasional, dan BK ISMKI. Hal ini akan didukung tak hanya melalui fungsi koordinasi MPA dan Sekjen, tetapi MPA dan PHN-PHW (baik korbid, sekbid, dan anggota) secara keseluruhan. Begitu pula dengan BK ISMKI. Sehingga informasi yang nilainya kualitatif dapat dijadikan acuan untuk melaksanakan fungsi kontrol. Tak hanya itu, MPA juga harus mulai berpikir/memformulasikan cara mengkaji secara kualitatif maupun kuantitatif.

2.      Fungsi Aspiratif

Aspirasi adalah keinginan kuat dari mahasiswa kedokteran yang disampaikan kepada MPA dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran terkait dengan ISMKI. Hal ini dapat diproses lebih lanjut oleh MPA hak :
Memberikan masukan dan saran kepada pengurus inti Pengurus Harian Nasional ISMKI dalam melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, rekomendasi Musyawarah Nasional, dan ketetapan-ketetapan organisasi baik diminta maupun tidak. (Pasal 10. Majelis Pertimbangan Agung Ayat 5 poin B tentang Hak dan wewenang Majelis Pertimbangan Agung)

Dengan demikian, MPA juga memiliki fungsi Representasi layaknya DPR RI. Fungsi representasi secara umum bertujuan untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa kedokteran dan menyatakan bahwa Anggota MPA mempunyai kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan mahasiswa.

Fungsi ini perlu diperkuat agar tercipta  wadah aspirasi (terutama bagi kritik konstruktif) yang jelas dan sebagai pengingat dari luar pengurus harian akan aspirasi mahasiswa kedokteran. Dengan begitu aspirasi ini akan lebih cepat diproses dan dilaksanakan sebagai salah bentuk nyata bahwa kekuatan pembangunan ISMKI berasal dari Institusi, lebih luasnya mahasiswa kedokteran. Jadi, fungsi ini jelas bukan bertujuan untuk membatasi aspirasi mahasiswa kedokteran langsung masuk menuju pengurus harian nasional/wilayah.

  1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan MPA selaku  pemegang wewenang membentuk undang-undang. Undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh MPA atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum dan dibuat secara sistematis sesuai dengan jenis dan hierarki yang didasarkan pada asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, proses pembentukan undang-undang yang baik, harus diatur secara komprehensif baik mengenai proses perencanaan, penyiapan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan.

Akan tetapi fungsi ini belum bias berjalan sepenuhnya, mengingat dalam AD/ART pun fungsi ini tidak tertera. Banyak faktor penyebab yang harus diidentifikasi lebih lanjut sehingga fungsi ini tidak berjalan. Salah satu faktornya tercantum dalam tata laksana organisasi ISMKI 2010, yang mengungkapkan bahwa :

Sesuai dengan AD/ART ISMKI, saat ini ISMKI memiliki perangkat organisasi sebagai berikut:
1. Badan Legislatif yakni Musyawarah Nasional pada tingkat nasional yang diadakan
dua tahun sekali atau setelah satu periode kepengurusan dan Musyawarah Wilayah
pada tingkat wilayah yang diadakan satu tahun sekali atau satu periode
kepengurusan..
2. Badan Eksekutif yakni Pengurus Harian Nasional pada tingkat nasional, Pengurus
Harian Wilayah pada tingkat wilayah
3. Badan Konsiderasi yaitu Majelis Pertimbangan Agung yang ada di tingkat nasional.

Pada kutipan di atas jelas tertera bahwa saat ini MPA hanya sebatas badan konsiderasi/ badan pertimbangan. Sedangkan badan legislasi adalah Munas atau Muswil. Telah kita ketahui bersama bahwa Munas/Muswil adalah kekuasaan tertinggi di ISMKI. Akan tetapi fungsi legislasi sebagai pemegang wewenang membentuk undang-undang apakah berjalan efektif melalui munas? Mengingat munas hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun dengan alokasi waktu dua hari. Padahal dalam menyusun undang-undang diperlukan langkah-langkah:
a. perencanaan yang matang dalam merumuskan suatu undang-undang;
b. harus melalui prosedur untuk mengantisipasi terjadinya cacat terhadap undang-undang tersebut
c. diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan suatu undang-undang;
d. konsentrasi yang penuh terhadap bidang yang akan diatur.

Dalam merumuskan suatu rancangan undang-undang yang harus diperhatikan diantaranya :
a.      Mengapa membentuk undang-undang ?
b.      Untuk apa undang-undang dibentuk? ( harus ada maksud dan tujuan)
c.       Bagaimana jika undang-undang itu berlaku?
Apa Rencana Strategis yang akan dilakukan MPA ISMKI 2011-2012?
1.      Sebagai langkah awal adalah memahasiswakan kembali tentang MPA, utamanya kepada PHW, PHN, dan Badan Kelengkapan ISMKI. Hal yang sudah dilakukan adalah Sosialisasi saat Munas dan Muskernas. Hal ini dilanjutkan dengan mengupdate hasil pembahasan dari ketiga komisi MPA di web ISMKI.

2.      Memperkuat fungsi MPA ISMKI* sesuai dengan AD/ART ISMKI (fungsi aspirasi, kontrol, dan legislasi) agar MPA dapat bekerja optimal. Berikut penjabarannya:
Komisi 1 (Kontrol)
program kerja
1. kontroling
2. Evaluasi

1. Fungsi ini secara geografis melingkupi wilayah dan nasional. Untuk wilayah, dikoordinasikan oleh MPA utusan wilayahnya. wil 1 = franz, wil 2 = mega, wil 3 = aldi, wil 4 = giri. Sedangkan untuk  nasional koordinasi dibagi berdasarkan bidang. sekjen, wasekjen, dan secara keseluruhan = mega. Core competance = franz. Proffesional affair = aldi. Badan kelengkapan = Giri.
(Pembagian dimaksudkan untuk mempermudah soal komunikasi jadwal NM. Semua MPA ikut NM). teknis:
a.      wilayah. mengikuti netmeet wilayah asal MPA, MPA lain boleh ikut.
b.      nasional. mengikuti netmeet wilayah. dipantau oleh semua/perwakilan MPA.

2. Evaluasi terbagi 2, yaitu evaluasi kinerja dan evaluasi proker. Evaluasi kinerja berdasarkan netmeet yg diikuti dan merujuk pada grand design dan rencana kerja wilayah atau nasional. Evaluasi kinerja bertujuan mendeteksi stagnansi yang mungkin terjadi dan mengatasinya. Hasil evaluasi dapat menjadi masukan perbaikan kinerja. Sedangkan evaluasi proker merupakan evaluasi atas proker yg telah dilaksanakan wilayah atau pun nasional. hal ini bertujuan sebagai evidance based research atas efektifitas  program kerja yang dirancang. MPA mengusahakan diri sesering mungkin mengikuti kegiatan dan NM wilayahnya, namun apabila terdapat kendala kesibukan tiap MPA yang masuk klinis dan kondisi geografis, evaluasi bisa dilakukan dengan cara wawancara sekwil, ketua pelaksana, atau pres bem yg mengikuti acara. teknis yang sama juga berlaku untuk nasional.

Melakukan NM guna mengevaluasi realisasi hasil ketetapan munas/mukernas.
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Wilayah 4
BPN ISMKI
BAPIN ISMKI
PHN ISMKI

Agenda NM dilakukan di minggu 3 dan 4 dalam bulan evaluasi.
Februari
minggu ke-3 akan dilakukan NM dengan BPN.
minggu ke-4 akan dilakukan NM dengan wilayah asal MPA masing2.
Maret
minggu ke-3 akan dilakukan NM dengan PHN.
minggu ke-4 akan dilakukan NM dengan BAPIN.                           
April
Diskusi MPA terkait hasil NM bulan februari dan maret
Mei
minggu ke-3 akan dilakukan NM dengan BPN.
minggu ke-4 akan dilakukan NM dengan wilayah asal MPA masing2.
Juni
minggu ke-3 akan dilakukan NM dengan PHN.
minggu ke-4 akan dilakukan NM dengan BAPIN.                           
Juli
Diskusi MPA terkait hasil NM bulan februari dan maret
Agustus
minggu ke-3 akan dilakukan NM dengan BPN.
minggu ke-4 akan dilakukan NM dengan wilayah asal MPA masing2.
September
minggu ke-3 akan dilakukan NM dengan PHN.
minggu ke-4 akan dilakukan NM dengan BAPIN.                           
Oktober
Diskusi MPA terkait hasil NM bulan februari dan maret
November
LPJ dan persiapan Munas

Komisi 2 (aspirasi)

Merupakan aspirasi dari institusi untuk PHW, PHN, BPN ISMKI, dan BAPIN ISMKI. Aspirasi yang disaring MPA tidak bersifat general, tetapi lebih bersifat kritikan+masukan. Apabila berbentuk saran bisa disalukan langsung melalui Sekjend/ LitBang ISMKI-sekwil-dan ketua BK ISMKI. Jadi tidak ada overlapping.

1.      NM akbar aspirasi dari institusi--> april---> maretnya sebarin angket-->mei pemaparan di rakornas dilengkapi rekomendasi.
2.      NM akbar aspirasi dari institusi tahap 2--> oktober sebar angket--->november penghimpunan +NM---> desember pemaparan di munas.

Untuk institusi yang pertama perlu kita saring adalah sejauh mana wilayah atau nasional sudah membangun komunikasi. Supaya ga terjadi PH dan BK merasa sudah berkomunikasi baik dengan institusi, tapi ga jalan karena institusinya tidak menaggapi atau institusinya bilang tidak pernah dihubungi sam pengurus. Disana kita bisa gali lagi apa yang perlu kita tw dari institusi. Kinerja pengurus PH maupun BK. Apabila terdapat kritikan sebagai tindak lanjut MPA akan melakukan crosscheck pada bidang yang dikritik. Bila ternyata ada kebenaran didalamnya, MPA membuat kertas posisi tertuju pada sekjend/sekwil/ ketua BK dan bidang berkaitan.

Aspirasi juga akan digali di setiap acara ISMKI yang menghimpun delegasi. Aspirasi yang disaring sifatnya lebih menekankan pada perbaikan dari kegiatan yang berlangsung. Aspirasi dihimpun berdasarkan institusi bukan perorangan. Kemungkinan hambatan dari sebuah kegiatan tidak semata karena panitia lokal, tapi mungkin saja ada  hambatan di SC dalam memberikan konsep. Oleh karena itu kita perlu tw juga aspirasi dari panitia lokal. Bentuk akhir adalah berupa rekomendasi tertulis kepada sekjen/sekwil/BK dan bidang penyelenggara. Rekomendasi dapat diperuntukkan untuk kegiatan lain dalam satu tahun  kepengurusan maupun pada kepengurusan selanjutnya.

Komisi 3 (Legislasi)

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan MPA selaku  pemegang wewenang membentuk undang-undang. Undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh MPA atau PH ISMKI yang berwenang dan mengikat secara umum dan dibuat secara sistematis sesuai dengan jenis dan hierarki yang didasarkan pada asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses pembentukan undang-undang yang baik, harus diatur secara komprehensif baik mengenai proses perencanaan, penyiapan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan.

Dapat disimpulkan bahwa legislasi itu adsalah fungsi untuk membuat undang-undang/ peraturan tertulis lainnya dalam rangka memperkuat pelaksanaan fungsi AD/ART secara maksimal. dalam praktiknya MPA akan bekerjasama dengan litbang. Contoh isu:
1.      Tentang KPU
2.      Persyaratan dan Pemilihan Sekjenter
3.      Aturan institusi sebagai anggota tetap ISMKI
fungsi ini dilaksanakan melalui dua jalan yaitu:
1.Pembuatan draft Undang-Undang ISMKI yang akan di sahkan di munas
2.Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Tertulis Sekjend ISMKI. (MPA dan litbang akan bekerja sama sebagai perumusnya maupun pendorong)

Demikianlah paparan umum tentang MPA ISMKI masa bakti 2011-2012. Besar harapan kami, reinforcement (Penguatan) MPA ISMKI pada kepengurusan ini dapat berjalan baik dan dapat memfasilitasi terjadinya mixing kontribusi dari semua elemen yang ada (PHN, PHW, BAPIN, BPN, dan Institusi).


ISMKI, gudangnya kontribusi!!

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code