Kamis, 01 Desember 2011

RUU BPJS telah diundangkan menjadi UU No. 24 Tahun 2011

 
Pada tanggal 25 November 2011 RUU BPJS telah diundangkan menjadi UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih dikenal dengan UU BPJS. Satu lagi pendelegasian regulasi UU SJSN telah dihasilkan dan bangsa Indonesia menunggu delegasi regulasi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) lainnya untuk diundangkan, sehingga implementasi UU SJSN dapat segera terwujud.

UU BPJS dirumuskan dalam 18 bab dan 71 pasal. Pengaturan turunan UU BPJS sebanyak 20 peraturan, terdiri dari 8 Peraturan Pemerintah, 8 Peraturan Presiden, 1 Keputusan Presiden, 1 Peraturan Dewan Pengawas, 1 Peraturan BPJS dan 1 Peraturan Direksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat diperoleh naskah resmi UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256. Silahkan unduh Draft RUU BPJS tanggal 7 November 2011 yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden untuk diundangkan.
 
Simak lebih lanjut ulasan RUU BPJS (Draft 7 November 2011) dalam telaah Peraturan Pelaksanaan (R)UU BPJS : Apa Yang Harus Dikawal?


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code