Ada dua macam manusia di dunia ini : mereka yang mencari alasan dan mereka yang mencari keberhasilan. Orang yang mencari alasan selalu mencari alasan mengapa pekerjaannya tidak selesai, dan orang yang mencari keberhasilan selalu mencari alasan mengapa pekerjaannya dapat terselesaikan.~ Alan Cohen
Hal terpenting dalam melakukan sesuatu anda harus mengetahui “fungsi”. inilah Bentuk konkret alasan yang disebut Alan cohen dalam quote-nya. “Fungsi” berguna dalam mencapai tujuan. Menciptakan suatu hal tanpa mengetahui fungsi ibarat melukis diatas air, sia-sia belaka!!! Untuk mendukung fungsi tersebut perlu dibentukya badan yang saat ini kita sebut departemen/kementerian kastrat. Bila di universitas kita belum mempunyai kastrat. Hal pertama yang anda lakukan adalah mempelajari “mengapa kastrat harus ada diantara mahasiswa” yang nanti akan menjadi argumentasi dalam mendirikan kastrat. Setelah itu, Jalan yang dapat ditempuh, antara lain.
1. Rekomendasi dari kongres mahasiswa/ sidang umum senat mahasiswa
Musyawarah masih menjadi kultur pergerakan aktivis kampus dalam mengambil keputusan. Musyawarah menyediakan ruang demokrasi dan sarana menghasilkan komitmen bersama yang dengannya terbangun tanggung jawab bersama. Dalam lembaga kemahasiswaan seperti BEM/SEMA/PEMA/dan sebagainya, kongres mahasiswa atau sidang umum senat mahasiswa merupakan merupakan forum pengambilan kebijakan tertinggi dalam dunia kemahasiswaan sebagai penjabaran prinsip “dari, oleh, dan untuk mahasiswa”. Kongres atau sidang umum menjadi sarana penyusunan wacana pergerakan mahasiswa secara konstitusional berupa rekomendasi-rekomendasi yang mengikat BEM/SEMA/PEMA/ dan sebagainya. Apabila kita ingin mendirikan kastrat di institusi kita saat ini, jalur rekomendasi merupakan salah satu pilihan. Kita dapat memberikan usulan untuk mendirikan kastrat yang akhirnya disepakati sebagai rekomendasi. Karena semua rekomendasi yang disepakati dikongres atau sidang umum menjadi amanat yang harus dilakukan kepengurusan lembaga mahasiswa selanjutnya.
2. Hak prerogratif ketua senat terpilih
Hak prerogratif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, dan amnesti. Lingkungan kampus sebagai virtual society memiliki sebuah sistem pemerintahan sendiri yang kita kenal sebagai lembaga mahasiswa. Dalam proses regenerasi, setiap ketua BEM/SEMA/PEMA memiliki tenggang waktu untuk mempersiapkan kabinet organisasi. Tenggang waktu ini kerap dimanfaatkan ketua terpilih untuk mendiskusikan hasil evaluasi kepengurusan sebelumnya dan menciptakan hal hal baru yang inovatif. Ketua organisasi ini memiliki hak prerogratif Baik dalam hal struktural maupun fungsional. Pendirian kastrat dapat dilakukan melalui hak istimewa ini. Alangkah baiknya sebelum hak ini digunakan dilakukan diskusi terlebih dahulu dengan bakal pengurus/ staf ahli organisasi. Sehingga suasana kebersamaan penuh komitmen tetap menjadi kultur organisasi, walaupun dalam eksekusinya melalui hak prerogratif.
Dalam perjalanannya, menciptakan sebuah departemen baru tidaklah semudah apa yang kita pikirkan. Terkadang departemen ini salah arah, para anggota departemen kurang aktif karena tidak mengetahui apa yang dapat mereka lakukan, dll. Tapi yakinlah bahwa ide itu ada kakinya sendiri. Manfaat penciptaan departemen ini akan kita rasakan dikemudian hari. Termasuk dalam fungsinya sebagai wadah produksi intelektual muda yang kritis, peka terhadap sekitar, dan bertindak nyata.
Kita tidak selalu bisa membangun masa depan untuk generasi mendatang, tapi kita bisa mempersiapkan generasi mendatang untuk masa depan.~Franklin D. Roosevelt~
0 komentar:
Posting Komentar