Oleh Franz Magnis-Suseno SJ
Pada tanggal 27 Januari lalu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengirim surat edaran kepada semua perguruan tinggi di Indonesia. Isinya mengejutkan banyak orang, khususnya pihak-pihak terkait.
Sesudah mengeluhkan bahwa keluaran (output) karya ilmiah perguruan tinggi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan Malaysia, diberikan ketentuan: mulai Agustus 2012, untuk bisa lulus sarjana harus dihasilkan makalah yang terbit pada sebuah jurnal ilmiah, untuk lulus magister makalah harus terbit dalam jurnal ilmiah nasional, dan untuk mau menjadi doktor harus di jurnal internasional.
Astaghfirullah! Itukah obat bagi anemia output ilmiah bangsa Indonesia? Muncul dua pertanyaan. Pertama, dapatkah rencana Pak Dirjen direalisasikan? Kedua, kalau dapat direalisasikan, siapa yang akan membaca ribuan makalah setiap bulan di jurnal-jurnal itu?
Pertanyaan pertama
Mengikuti beberapa rekan (di internet), mari kita berhitung. Andai makalah calon lulusan S-1 sepanjang 10 halaman—makalah S-2 dan S-3 15 halaman—dan kalau setiap tahun rata-rata ada 100.000 calon lulusan S-1, perlu disediakan sejuta halaman ”jurnal ilmiah”. Kalau satu jurnal rata-rata 150 halaman dan terbit 12 kali (!) setahun, yang harus disediakan adalah sekitar 555 ”jurnal ilmiah” baru. Namun, dengan kemungkinan ”jurnal ilmiah” online, pelaksanaan fisik bisa diatur.
Lain hal jurnal ”ilmiah nasional” yang diharuskan bagi para calon magister dan tidak bisa hanya online. Andai ada 3.000 calon magister per tahun, perlu disediakan 45.000 helai, jadi 25 jurnal (terbit 12 kali per tahun) baru.
Masalah ini pun masih bisa dipecahkan. Biarlah perguruan tinggi (PT) menerbitkan jurnal ”ilmiah nasional”, biayanya ditagih ke mahasiswa yang mau memublikasikan makalahnya (seperti penerbit Brill di Leiden, Belanda, yang spesialisasinya memublikasikan disertasi-disertasi yang tidak menemukan penerbit bermutu asal penulis membayar).
Kewajiban para calon doktor untuk mendaratkan makalah di jurnal internasional lebih sulit. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) luput memperhatikan sesuatu: antara lingkungan akademik kita dan lingkungan akademik luar negeri (LN) tidak ”nyangkut”. Kemungkinan besar tulisan orang kita yang an sich cukup ilmiah, tetapi dari segi diskursus ilmiah di LN tetap kelihatan polos, di luar konteks, ”ketinggalan zaman”. Saya sendiri selama 43 tahun sebagai dosen filsafat memang bisa memublikasikan cukup banyak tulisan di LN, tetapi hanya dua dalam majalah filsafat kelas I! Memang, barangkali bisa ditemukan sebuah jurnal obscure di India yang bersedia memuat karangan-karangan calon lulusan S-3 kita. Namun, apa itu yang dimaksud Ditjen Dikti?
Mensyaratkan publikasi di LN bagi calon lulusan S-3, begitu pula dalam rangka kenaikan pangkat akademis dan sertifikasi, menurut saya betul-betul salah kaprah. Suatu gagasan yang lahir dari otak para birokrat yang tidak tahu realitas akademik, tetapi bikin susah orang lain.
Namun, saya punya jalan keluar, jalan cemerlang! Begini! Katakanlah setiap tahun ada 300 calon lulusan S-3, ditambah 1.000 dosen yang mengurus rangka kenaikan pangkat/sertifikasi. Jadi, setiap tahun 1.300 makalah, 19.500 helai, perlu dipublikasi di LN. Nah, biar Dikti membuka perwakilan di Timor Leste. Di sana Dikti mendirikan 10 jurnal ilmiah saja (terbit 12 kali setahun, pembiayaan ditagih dari para penulis). Masalah pun terpecahkan.
Solusi Timor Leste itu mempunyai tiga keuntungan: para calon doktor/dosen kita terjamin publikasinya di LN, Dikti bisa menaikkan pendapatan sekian karyawannya (mereka yang terlibat dalam produksi 10 jurnal itu), dan Indonesia memberi sumbangan kepada perekonomian Timor Leste. Cukup genial, bukan?
Pertanyaan kedua
Jadi, surat edaran Pak Dirjen bisa saja dilaksanakan. Hanya, ada dua masalah. Pertama, siapa yang mau membaca ribuan makalah setiap bulan itu yang ditulis oleh mahasiswa yang belum lulus dan yang banyak akan lulus dengan nilai B atau C? Apa Dikti sendiri bisa mengecek 1.450.000 halaman makalah-makalah itu?
Namun, dan itu masalah kedua, kalau mahasiswa tahu bahwa makalahnya tidak mungkin dibaca dengan sungguh-sungguh, mereka tidak punya motivasi apa pun untuk menulis sesuatu yang bermutu. Jadi, mereka akan menulis ”sampah”. Dengan lain kata, surat edaran Dirjen Dikti ini adalah sarana mujarab untuk mengajak para calon akademisi kita untuk memproduksi sampah!
Jadi, kebijakan Dikti justru bisa bikin celaka. Alih-alih mendorong mutu output ilmiah PT-PT kita, Dikti malah mengharuskan kebijakan yang hasilnya adalah menciptakan budaya asal-asalan, yang lebih buruk daripada yang ada sekarang: budaya asal tulis 10 halaman, budaya asal tulisan itu bisa ditampung di jurnal.
Menurut saya, maaf, dalam hal ini Dikti salah besar, yakni mau meningkatkan mutu dengan paksaan dan ancaman. Bahkan, dengan cara yang—kalau mau dilaksanakan menurut maksud Pak Dirjen—mustahil terlaksana. Hal yang justru terlupakan: hanya ada satu dasar bagaimana mutu intelektual bisa mencuat, yakni motivasi di batin para dosen dan mahasiswa. Ironisnya, motivasi itu justru akan dibunuh dengan surat edaran baru itu.
Masihkah ada harapan?
Sebenarnya masalah yang mendasari defisit naluri peneliti-ilmiah di kalangan mahasiswa (dan dosen) kita sudah sering diangkat, tetapi barangkali belum di Dikti: pola pendidikan kita, mulai dari SD, harus diubah. Dari pendekatan yang memperlakukan anak-anak sebagai obyek pasif yang kelakuannya dimanipulasi dan otaknya diisi oleh guru/sekolah/Kemdikbud ke pendekatan yang memandang anak (anak kecil!) sebagai subyek yang dihormati identitasnya. Oleh karena itu, perlu dirangsang semangatnya untuk ingin tahu, untuk mencari yang baru, berani bertanya, bertanya ”mengapa”, dan untuk berani mengemukakan pendapat sendiri.
Jadi, kreativitasnya dirangsang. Mereka yang melawan tren dipuji, perbedaan pendapat dihormati, bahkan dihargai oleh guru. Anak juga dirangsang belajar berdebat. Jadi, dari anak yang diharapkan manutan alias penurut menjadi anak yang percaya diri, terbuka, berani, dan kreatif.
Itu tentu tidak mungkin dilaksanakan dalam satu tahun. Namun, Kemdikbud bisa berbuat sesuatu, misalnya semakin memperhatikan pendidikan karakter. Guru-guru memberi dorongan supaya berani membebaskan diri dari pola pendekatan ”menggurui”.
Kunci perkembangan intelektual mahasiswa adalah para dosen. Merekalah yang menentukan suasana belajar. Maka, Dikti diharapkan memberi dukungan agar dosen dapat berkembang secara terbuka, intelektual, dan kreatif. Untuk itu, perlu segala ”kebijakan” yang berupa harassment, pelecehan, dihentikan. (Misalnya, pengecekan terhadap data untuk kenaikan pangkat/sertifikasi yang sudah kegila-gilaan sehingga portal Kopertis/Dikti kelebihan beban [overloaded]. Sampai-sampai karyawati kami dianjurkan mengunduh [men-download] gunung data itu pagi-pagi menjelang subuh). Segala kebijakan positif seperti sertifikasi (tetapi, ya, tanpa harassment tadi) perlu diteruskan.
Pertanyaan saya, seorang pensiunan tua, kepada rekan-rekan di perguruan tinggi: berapa lama kita—perguruan tinggi di Indonesia—membiarkan diri dipermainkan oleh birokrat-birokrat yang wawasannya kadang-kadang berkesan beyond hope, melampaui harapan?
Akan tetapi, tentu harapan masih ada, bahkan di Kemdikbud dan Ditjen Dikti.
Franz Magnis-Suseno SJ
Guru Besar Pensiunan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta