Kamis, 27 Oktober 2011

Mahasiswa Kedokteran Dukung Pengesahan RUU BPJS

Pada tanggal 21-23 oktober 2011, bertempat di kota Bandung mahasiswa kedokteran yang diwakili oleh 80 delegasi dari 18 fakultas kedoktera di seluruh indonesia berkumpul untuk mendiskusikan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam diskusi yang juga menghadirkan beberapa pakar, regulator, dan praktisi jaminan sosial, forum ini berpendapat bahwa ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam UU SJSN, yaitu:

1. Terkait dengan UU SJSN.  Beberapa pasal UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN masih belum memiliki rincian dan penjelasan yang jelas, diantaranya:
• Pasal 13 ayat 2 Keppres tentang pentahapan pendaftaran pemberi kerja dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial
• Pasal 14 ayat 2 PP tentang indikator batasan fakir miskin dan orang tidak mampu
• Pasal 17 ayat 5 bagi fakir miskin dibayar tahap pertama, bagaimana tahap selanjutnya?
• Pasal 17 ayat 6 PP iuran
• Pasal 21 ayat 4 Keppres untuk masa berlaku kepesertaan jaminan kesehatan
• Pasal 22 ayat 3 Keppres tentang kegiatan-kegiatan yang dimaksud
• Pasal 23 ayat 1 perjelas definisi swasta
• Pasal 23 ayat 5 Keppres tentang kompensasi dan kelas standard
• Pasal 24 ayat 1 standarisasi pembiayaan pelayanan kesehatan
• Pasal 25 peraturan perundang-undangan tentang daftar obat dan fasilitas habis pakai
• Pasal 26 Keppres tentang jenis pelayanan yang tidak dijamin
• Pasal 27 ayat 1
• Pasal 28 ayat 2 keppres tentang tambahan pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 orang

2. Sosialisasi SJSN yang belum maksimal. Sosialisasi merupakan langkah penting dalam menyukseskan SJSN. Akan tetapi pemerintah sebagai pihak yang betanggung jawab masih terlihat enggan melakukan tindakan pencerdasan terhadap masyarakat. Sehingga isu SJSN ini hanya popular di segelintir orang. Ditingkat mahasiswa pun, hanya mahasiswa Fakultas kedokteran dan Fakultas Kesehatan Masyarakat yang peduli.
Belum lagi, saat ini terjadi propaganda besar-besaran dari oknum yang kontra terhadap SJSN. Pada akhirnya mempenharuhi pandangan masyarakat karena di doktrin “SJSN adalah titipan asing”, “SJSN memeras rakyat”, “SJSN melanggar konstitusi”, “SJSN menciptakan peluang korupsi baru”. Sayangnya hal ini tidak pernah ditanggapi pemerintah dengan serius melalui sebuah upaya edukasi ataupun klarifikasi kepada masyarakat. padahal tanpa dukungan rakyat maka suatu program yang baik tidak akan mencapai visinya.

3. Pengesahan RUU BPJS yang belum terlaksana hingga saat ini. Ada banyak hal yang menyebabkan RUU BPJS ini “macet” dan menuai kritik. antara lain:
• Status BPJS
Ketidakjelasan status BPJS ( idependen atau lembaga pemerintah) ,hubungannya dengan presiden atau pemerintah (garis komando atau garis koordinasi) dan kedudukan BPJS dalam negara.
• Akuntabilitas
Penyampaian transparansi pengelolaan dana dari BPJS kepada masyarakat dikhawatirkan tidak berjalan dengan baik.
• Pidana/Sanksi
Hukuman yang terlalu berat untuk peserta yang menunggak iuran seperti yang tercantum dalam RUU BPJS.
• Perbedaan pandangan.
Banyak terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR yang akhirnya menyebabkan deadlock disetiap rapat. Bahkan memasuki periode sidang keempatpun masih terlihat a lot perdebatan yang terjadi antara pemerintah dan panja BPJS (DPR). Baik dalam hal transformasi BPJS, tahapan tahapan transformasi, jumlah anggota dewan pengawas BPJS, dan sebagainya.
• Political will
Salah satu masalah penting dalam hal menyukseskan SJSN adalah tidak adanya “political will” pemerintah untuk menyukseskan SJSN secepat mungkin. Hal ini menyebabkan kendala berarti dalam proses pembahasan DIM, dan pembahasan di rapat kerja karena perwakilan pemerintah kerapkali tidak datang, terkadang datang tetapi hanya dari beberapa kementrian saja.

Karena macetnya pembahasan RUU BPJS yang akan berdampak pada realisasi SJSN dan dengan landasan konstitusi UUD 1945 pasal 28H (3), yaitu “jaminan sosial adalah hak setiap warga negara” dan pasal 34 (2), yaitu ”negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu”, serta berdasarkan UU SJSN No. 40 Tahun 2004, kami Mahasiswa Kedokteran seluruh Indonesia menuntut:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan RUU BPJS paling lambat tanggal 28 Oktober 2011
2. BPJS I yang berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, terselenggara selambat-lambatnya pada tahun 2014 sebelum berakhirnya masa kepemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Jika tuntutan tersebut tidak terlaksana maka kami Mahasiswa Kedokteran Indonesia siap melakukan aksi atas nama Rakyat Indonesia.

Disamping itu, kami juga mengusulkan kepada stakeholder terutama pemerintah untuk melakukan sosialisasi SJSN ke masyarakat secara massif lewat media massa, contohnya dengan membuat headline di Koran berskala nasional yang berisi tentang SJSN, urgensi dan hak – hak yang seharusnya masyarakat dapatkan. Segera meratifikasi RUU BPJS agar agar dapat membuat dan mengesahkan peraturan – peraturan tambahan yang telah dirancang DJSN dan atau pemerintah sebagaimana tertera dalam UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Para mahasiswa kedokteran juga membahas tantangan kedepan yang akan dihadapi pemerintah salah satunya terkait kekhawatiran rakyat mengenai “praktik korupsi” dikalangan BPJS sehingga mahasiswa meminta adanya transparansi BPJS dengan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala. Mahasiswa juga meminta peninjauan kembali terhadap sanksi yang diberikan kepada peserta penunggak iuran, karena dinilai terlalu berat.

Oleh: Tim kajian FMB (9 orang luar biasa) dan disunting lengkapi oleh Franz Sinatra Yoga (Koordinator Kajian Strategis Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code