SJSN diselenggarakan berdasarkan pada sembilan prinsip (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 4)
- Kegotong-royongan
adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau tingkat penghasilannya. - Nirlaba
adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya dari seluruh peserta. - Keterbukaan
adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta. - Kehati-hatian
adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib. - Akuntabilitas
adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. - Portabilitas
Adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Kepestaan Bersifat Wajib
adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap. - Dana Amanat
adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial. - Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta
adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar