Senin, 31 Oktober 2011

Sebuah pencerdasan: Apa Itu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ?


(hiruk pikuk mahasiswa kedokteran sesampainya ditempat acara diskusi SJSN)

  Tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan sosial.”

Sebuah negara bisa dibilang kuat dan mandiri tidak hanya dilihat dari` sisi militer, ekonomi, dan perkembangan infrastruktur negara itu sendiri. Salah satu faktor penentu kuat/tidak, mandiri/tidak sebuah negara dapat dilihat dari sistem jaminan sosial (social security) yang berlaku di negara tersebut. Di negara-negara maju seperti Inggris, Jerman, Australia, dan banyak negara maju lainnya menerapkan jaminan sosial saat pendapatan per kapita negara tersebut masih jauh dari pendapatan per kapita Indonesia sekarang. 

Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Secara universal jaminan sosial dijamin oleh Pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB (1948), dimana Indonesia ikut menandatanganinya. Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang, seperti terbaca pada Perubahan UUD 45 tahun 2002, Pasal 34 ayat 2, yaitu “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat….”. Maka dari itu dibentuk sistem jaminan sosial yang dikenal sebagai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

APA ITU SJSN?
SJSN adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam mewujudkan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum dengan prinsip nirlaba guna mengelola dana amanat yang dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta (Rakyat).

Program jaminan sosial ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dalam Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional menganut prinsip sebagai berikut:
1.        asuransi
2.        kegotongroyongan
3.        nirlaba
4.        keterbukaan
5.        keberhati-hatian
6.        akuntabilitas dan probabilitas
7.        kepesertaan bersifat wajib
8.        dana amanat
9.   hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta

Dalam pelaksanaan SJSN, dibutuhkan badan penyelenggara yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) seperti yang tertera pada pasal satu ayat ke-6 UU No. 40 Tahun 2004 (UU SJSN) yang berbunyi, “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.

Selama ini, badan yang menangani asuransi seperti kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dsb ditangani oleh 4 BUMN (badan usaha milik negara) yaitu:
•Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
•Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asusransi Pegawai Negeri (Taspen)
•Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
•Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes).
Ke-4 badan tersebut akan dilebur menjadi 2 badan BPJS, yaitu BPJS I dan BPJS II. BPJS I akan mengurusi jaminan kesehatan (Askes), dan BPJS 2 (Jamsostek, Taspen, dan Asabri) akan mengurusi jaminan ketenagakerjaan. [@ahooong]

URGENSI SJSN
Pernahkan terbayang olehmu jika suatu hari nanti seluruh rakyat Indonesia dapat ikut merasakan makna dari kata sejahtera?  Pernahkah kamu berpmimpi jika suatu hari nanti “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” bisa benar-benar terwujud? Pernahkah terlintas di benakmu suatu hari nanti seluruh rakyat Indonesia tidak lagi bergantung pada pemerintah dan ikut bersama-sama dengan pemerintah membangun Indonesia?

Negeri kita  ini aneh. Banyak orang rela dikatain miskin asalkan bisa mendapatkan banyak kompensasi. Contohnya, Jamkesmas yang dulu kita kenal dengan Askeskin. Kita harusnya heran kok banyak orang kaya yang masih mau ikut-ikutan daftar. Apa kata dunia jika kita sebagai pemegang kekuasaan (re: ingat kita negara demokrasi) hanya bisa meminta-minta?
Sejak berlakunya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tak sedikit orang yang tidak menyetujui adanya pasal yang mengatakan bahwa warga negara yang mampu akan wajib membayar iuran demi keberlangsungan SJSN ini. Padahal jika mau berlelah-lelah sebentar saja untuk mencari info tentang social security di negara lain, negara lain yang biasa kita sebut hebat itu juga memasang tarif tinggi untuk rakyatnya demi tercapainya keadilan sosial yang mereka inginkan. Jika kita meminta lebih pantaskah jika kita enggan untuk memberi lebih pula?

Kita memang patut meneladani negara lain yang sudah sukses menerapkan social security, tapi kita juga tidak bisa membandingkannya secara apple to apple. Prinsip gotong royong yang diusung oleh SJSN dirasakan pantas untuk diterapkan pada negara kita yang masih “berkembang”. Kita tidak mau kan hidup di negara kapitalis dimana yang kaya tambah kaya dan yang miskin tetap miskin?

Lalu, pernah terpikirkah jika tiba-tiba ada anggota keluarga kita yang sakit keras seperti kanker dan membutuhkan biaya pengobatan sangat banyak? Biaya cuci darah rata-rata Rp 750.000. Biaya kemoterapi bisa diatas 5 juta, belum lagi kalo butuh kemoterapi  yang advanced  bisa habis 10 juta untuk sekali kemoterapi. Belum biaya untuk konsultasi dengan dokter, rawat inap/jalan di rumah sakit. Kalo begini bukan mustahil kan banyak rakyat yang jadi sadikin? Sakit dikit jadi miskin.

Sekarang coba kita ingat-ingat berita yang datang dari rakyat miskin. Adanya pasien yang meninggal di rumah sakit karena panjangnya proses administrasi untuk orang miskin atau tidak terbelinya obat bukan lagi berita baru kan untuk kita? Harus berapa banyak lagi pasien-pasien terlantar yang akhirnya meninggal dunia? Namun, jangan sampai pula demi terwujudnya pelayanan kesehatan murah kita jadi menurunkan kualitas dari pelayanan itu sendiri.

Bagaimana dengan kita? Calon-calon dokter? Apa manfaat SJSN untuk masa depan kita nanti?

Jelas banyak. Menurut Ketua Umum IDI, dr. Prijo Sidipratomo, pelaksanaan SJSN akan ikut memperbaiki sistem kesehatan yang sudah ada dan ikut menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang kesehatan. Salah satunya adalah pemerataan tenaga kesehatan. Biaya kesehatan yang mahal bisa ditekan dengan diterapkannya prinsip-prinsip pada SJSN sehingga tak ada lagi pasien yang tidak terlayani karena mahalnya biaya pengobatan. Jumlah dokter di Indonesia sebenarnya banyak, tapi penyebarannya belum merata. SJSN diharapkan dapat mendorong terwujudnya pemerataan ini. Begitu juga dengan sistem dokter rujukan. Selama ini masyarakat cenderung langsung menemui dokter spesialis tanpa rujukan dari dokter umum terlebih dahulu. Padahal 70% penyakit dapat ditangani dengan pelayanan primer, seperti puskesmas dan dokter keluarga.

Begitu banyak manfaat dan harapan rakyat dengan adanya SJSN ini. Kita sebagai rakyat Indonesia meminta perlindungan dari negara dengan ikut berpartisipasi dalam pencapaian keadilan sosial yang kita idam-idamkan. Mari kita sebagai mahasiswa kedokteran ikut berperan aktif dalam mengikuti dan menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini. Jangan sampai Pancasila kebanggaan kita semua hanya menjadi ideologi yang tidak terwujud dalam realita. [@sriwulanrp]

NEWS UPDATE
Tanggal 28 Oktober 2011 kemarin adalah hari penting bagi seluruh ‘pejuang’ SJSN yang tersebar di seluruh Indonesia. Bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, RUU BPJS (Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Dengan disahkannya RUU BPJS ini, semangat rakyat akan penggapaian keadilan sosial di Indonesia semakin membara.

Sebelumnya, mari kita ingat-ingat lagi bagaimana panjangnya proses pengesahan RUU BPJS ini. Pada tanggal 19 Oktober 2004, UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN disahkan. Pada pasal 52 ayat 2 disebutkan bahwa UU BPJS semestinya sudah disahkan selambat-lambatnya 5 tahun setelah UU SJSN disahkan (red: 2009). Namun pada praktiknya, RUU BPJS baru dapat disahkan pada tahun 2011 setelah pembahasan selama 1 tahun dengan desakan dari berbagai pihak yang menganggap pemerintah terlalu lama menunda-nunda pengesahan RUU BPJS ini.

Telah disepakati bahwa BPJS I yang mengurusi jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Askes akan mulai beroperasi  pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara BPJS II (Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang mengurusi jaminan ketenagakerjaan mulai dibentuk badan hukum publik pada 1 Januari 2014 dan beroperasi selambat-lambatnya 1 Juli 2015. Untuk soal anggaran, telah disepakati bahwa anggaran untuk jaminan kesehatan sebesar 5 triliyun, sedangkan anggaran untuk ketenagakerjaan belum disepakati. Askes dan Jamsostek sendiri menyatakan siap untuk bertransformasi dari BUMN menjadi badan hukum publik. Selain itu, akan dilakukan pengawasan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari dua elemen dari unsur pemerintah, dua elemen dari unsur pengusaha, dua elemen dari unsur pekerja, dan satu elemen dari unsur masyarakat.

Disahkannya RUU BPJS menjadi undang-undang, jangan menjadikan perjuangan kita ikut surut bahkan berhenti dalam memperjuangkan keadilan sosial. Justru, disini lah awal mula perjuangan yang sesungguhnya. Banyak hal krusial yang harus selalu diperhatikan. Jangan sampai pelaksanaan UU BPJS ini molor seperti UU SJSN, mengingat transformasi BPJS sendiri tidak lah mudah. Dibutuhkan keseriusan dari pemerintah, BPJS itu sendiri, serta keaktifan masyarakat dalam mengikuti proses berjalannya SJSN ini.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” tidak diciptakan oleh pemerintah melainkan oleh rakyat itu sendiri. [@sriwulanrp]



 
Artikel ini dibuat sebagai amanat atas keikutsertaan delegasi FK Unsri pada acara tahunan Dept. Kajian Strategis ISMKI, Forum Mahasiswa Berbicara Nasional 2011 di Bandung, 23-25 Oktober 2011 yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran UNPAD. [31/10/2011]

Delegasi:
Franz Sinatra Yoga (PDU Reg 08) ● Rahman Setiawan (PDU Reg 08)  ● Abdurrahman Hadi (PDU Reg 09) ● Fadel Fikri (PDU Reg 10) ● Ria Nur Rachmawaty (PDU Reg 10) ● Sriwulan Rosalinda Putri (PDU Reg 10) ● Khumaisiyah (PDU Reg 11) ● Lianita (PDU Reg 11) ● Mentari Indah Sari (PDU Reg 11)


 (delegates)

Minggu, 30 Oktober 2011

HAPAL pancasila bisa jadi Dokter =D

tadi nelf adek saya yang desember nanti berumur 6 tahun. sekarang lagi kelas 2 TK (kalo dulu TK nol besar).


Adek: bang disekolah tu ada nyanyinya
Saya: gimana?
Adek: (nyanyi dengan semangat)
satu itu satu
satu tuhan saya
dua itu dua
dua mata saya
tiga itu tiga
tiga roda becak
empat itu empat
empat roda mobil
lima itu lima
lima pancasila
(langsung merubah nada nyanyian menjadi ucapan lantang proklamator)
satu, Ketuhanan yang maha esa
dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
tiga, persatuan Indonesia
empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

saya: wahhh (*kagum/mikir saya dulu TK mungkin gabisa seperti itu)
adek: gimana bang, hebat dak?
saya: wah.. hebatlah!!! hahaha
adek: kalo gitu, bisa jadi dokter belum??
saya: hahaha... bisalah.. (Aamiin)
adek: hehe,, udah dulu ya bang, mau mamam dulu (makan)
saya: iya, makanlah.. :)

bangga punya adek yang luar biasa:
Shindy Arlina Claudya-Winfinosa Habib Ariga, love u All... ^^

PRINSIP SJSN

SJSN diselenggarakan berdasarkan pada sembilan prinsip (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 4)
  1. Kegotong-royongan
    adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau tingkat penghasilannya.
  2. Nirlaba
    adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya dari seluruh peserta.
  3. Keterbukaan
    adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
  4. Kehati-hatian
    adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
  5. Akuntabilitas
    adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Portabilitas
    Adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Kepestaan Bersifat Wajib
    adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
  8. Dana Amanat
    adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
  9. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta
    adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.

Riwayat Hidup DEWAN PERTIMBANAN G.A.L.A.,U

Rachmat Hidayat
Place/date of birth      :      Bandar Lampung /  May 21st 1987
Address                   :      Jl. Camelia Blok C 5 No 12 Permata Biru Kel. Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung, 35131
Phone Number            :      082180371562
Email                          :      rachmat_kaang @yahoo.com
Language                    :      Indonesian and English
Religion                      :      Moslem
Nationality                  :      Indonesian

Educational Background
  •          1993- 1999      : SD Negeri 2 Sukarame Bandarlampung
  •          1999- 2002      : SMP  Negeri 2 Bandarlampug
  •          2002- 2005      : SMU Negeri 2 Bandarlampung
  •          2005- 2011      : Sriwijaya University, Faculty of Medicine, Palembang


Course

  • ·        English Course at Sriwijaya University Language Institute 2011
  •          English Course at LIA (Lembaga Indonesia Amerika) 2007 – 2008
  •          Computer Course at YLP B. Be. C Widya Yahya 2004-2005
  •          Occupational Health and Hygiene Course (HIPERKES) 2011

Working experience
  •  Book Editor “Buku Saku Farmakologi Kedokteran 1, Farmakologi Kedokteran 2, Farmasi Kedokteran” by Catraw Publisher at 2009.
  • Doctor at Bank Tabungan Pembangunan Nasional (BTPN) clinic at Palembang, South Sumatra Province from April 2011 -  August 2011.
  • Doctor on duty at Lestari Emergency Clinic PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT. TEL PP) at Tanjung Enim, South Sumatra Province from April 2011 - June 2011.
  •   Clinical doctor at As - Syifa clinic at Muara enim, South Sumatra Province from April 2011 – August 2011.
  •   General Manager & Instructor at UKDI Preparation Course “Hippocrates”, Palembang, South Sumatra Province from October 2011-now
  •  Clinical Doctor at Raniza Clinic at Prabumulih, South Sumatra Province from October 2011-now
  •  Lecturer at Department of Clinical Pharmacology, Medical Faculty, Sriwijaya University from October 2011-now

Achievment at University
  • Best Student at Medical Faculty Sriwijaya University 2008
  • Runner up for best student at Sriwijaya University 2008
  • Best graduated for medical bachelor at Medical Faculty Sriwijaya University 2009
  • Best graduated with predicate “ cumlaude” for medical bachelor at Medical Faculty Sriwijaya University 2009
  • Best graduated  with predicate “ cumlaude “ for medical doctor at Medical Faculty Sriwijaya University 2011

Organization Experiance at University
  • Leader of Medical Student Executive Board Sriwijaya University (BEM FK Unsri) 2007 – 2008
  • Leader of Medical Student Legislative Board Sriwijaya University (DPM FK Unsri) 2006 – 2007
  • Staff of Sumatra Region, Indonesia Medical Student Executive Board Association (ISMKI) 2006 - 2008
  • Staff of Human Resources Department of Ibnu Sina Moslem Medical Student Organization 2007 – 2008
  • Staff of Human Resources Department of Medical Student Science Organization 2006 - 2008

Jumat, 28 Oktober 2011

Pertumbuhan Manula Enam Kali Perkembangan Penduduk

Sanur (Antara Bali) - Pertumbuhan penduduk manusia usia lanjut atau manula yang berusia di atas 60 tahun di Indonesia mencapai 2,9 persen per tahun, padahal pertumbuhan total penduduknya hanya 0,5 persen.

Pertumbuhan manula itu hampir enam kali dari pertumbuhan penduduk secara keseluruhan. "Itulah potret ledakan penduduk usia tua yang sedang berlangsung di negeri ini," kata Ketua Komisi Kedokteran Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Sjamsuhidajat Ronokusumo pada Konferensi Internasional "Population Aging Explosion: Opportunities and Challenges" yang diselenggarakan AIPI di Sanur, Bali, Rabu.

Angka yang diperoleh dari PBB itu menyebut, pada 2010, 8,9 persen atau sebanyak 20,9 juta jiwa penduduk Indonesia yang berjumlah 235,7 juta itu merupakan penduduk berusia di atas 60 tahun.

Sedangkan pada pertengahan abad nanti (2050) total penduduk Indonesia diperkirakan berjumlah 284,6 juta dengan 67,3 juta di antaranya (24 persen) berusia lebih dari 60 tahun, ujar Ketua Panitia konferensi yang berlangsung pada Selasa-Kamis (11-13 Oktober) tersebut.

"Komposisi penduduk yang penuh dengan beban seperti ini bisa mengantarkan Indonesia ke situasi negara krisis seperti yang terjadi di Yunani dengan penduduk usia tua sampai 17 persen, Irlandia 18 persen dan Italia 19 persen," katanya.

Konferensi ini merupakan lanjutan dari konferensi bersama Akademisi Ilmu Pengetahuan AS-Asia tentang Tantangan Penduduk Menua di Beijing dan New Delhi (2010-2011).

Konferensi kali ini AIPI bekerja sama dengan ACAP (Active Aging Consortium Asia Pacific) dan CAS-UI (Centre for Aging Studies, Universitas Indonesia) dan dihadiri oleh peserta dan pembicara dari AS, Inggris, Australia, India, China, hingga Malaysia.(*)

BPJS Dan Welfare State

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Emil Salim mengingatkan, Indonesia perlu mengantisipasi adanya ledakan penduduk lanjut usia (lansia) agar mereka tidak membebani generasi muda.

Peringatan Emil Salim tersebut disampaikan saat membuka Konferensi Internasional “Population Aging Explosion: Opportunities and Challenges” di Bali, baru-baru ini. Ia mengacu pada laporan World Population Prospects, Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) yang menyebutkan, pada 2050, warga bumi diperkirakan lebih dari 9,1 miliar, dua miliar (22%) di antaranya akan berusia di atas 60 tahun dan hampir 400 juta (4%) berusia di atas 80 tahun.

Sementara itu, laporan Bank Pembangunan Asia (ADB) dalam Asia 2050, Realizing the Asian Century (2011) memproyeksikan, pada 2050, sebanyak 53,6 juta (18,6%) dari 288 juta penduduk Indonesia masuk kelompok usia lanjut atau 6,5% dari total 860 juta wanita usia lanjut (wulan) di seluruh Asia. Saat itu, produk domestic bruto (PDB) per kapita Indonesia diperkirakan mencapai US$ 37.400.

Menurut International Handbook of Population jumlah wulan di Indonesia sekitar 16,4%. Diproyeksikan tahun 2050 Indonesia dihuni 51 juta wulan atau nomor 4 terbesar di dunia setelah Tiongkok (332 juta), India (233 juta), dan Amerika Serikat ( 84 juta). Dengan demikian Indonesia naik peringkat terus dari nomor 8 (2000) ke nomor 6 (2025) dan akan menjadi nomor 4 pada 2050.

Para lansia (usia di atas 65 tahun) ini memang jadi fenomena global, menarik, dan suatu isu yang strategis. Disebut strategis karena menyangkut banyak aspek, mulai dari eksistensinya sebagai pasar sampai peranan dan tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan mereka, terutama dalam bingkai welfare states.

Emban Tugas Negara
Banyak aspek yang terkandung dari angka dan indikator demografi di atas yang perlu dicermati. Bagi dunia usaha (industri dan jasa keuangan) ini tentu menjadi pasar atau konsumen yang potensial, mulai dari jasa rumah sakit (hospitality), farmasi, makanan, minuman, jasa asuransi sampai jasa perawat yang diperkirakan jadi satu profesi mahal di masa depan.

Terlepas dari mereka kaya atau punya keturunan yang kaya, kita juga perlu melihat selintas profil lansia ini secara umum. Meminjam klasifikasi Pew Research Center (2010), para wulan ini termasuk generasi Y, yaitu yang lahir antara 1980 sampai 1996, dan juga dikenal sebagai iGeneration karena sebagian besar sudah akrab dengan dunia teknologi informatika (TI) dan multimedia. Secara keseluruhan mereka adalah pasar potensial untuk aneka produk industri dan jasa.

Dari sisi negara, mereka adalah warga yang harus diurus karena menyangkut kesejahteraan sosial dan jaminan hidup mereka sebagaimana diamanatkan dalam UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Dari sinilah pembicaraan tentang keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi penting. BPJS adalah alat menuju terciptanya welfare state (negara kesejahteraan), di mana negara menjamin kesejahteraan rakyat sepanjang hayatnya.

Sudah disepakati antara pemerintah dan parlemen bahwa BPJS I (jaminan kesehatan) mulai beroperasi Januari 2014, lebih awal dari BPJS II (jaminan hari tua dan pensiun) yang masih dibicarakan. Dengan masa berlaku yang masih lebih dari dua tahun lagi, maka lembaga hasil tranformasi dari empat badan usaha milik negara (BUMN) ini masih memiliki waktu cukup untuk sosialisasi secara lebih luas dan tepat. Hal ini penting karena BPJS kelak menjadi ujung tombak bagi terciptanya konsep negara kesejahteraan (welfare states) yang sekarang sedang mengalami ujian di sejumlah negara akibat krisis.

Krisis fiskal yang melanda sejumlah negara Eropa, khususnya anggota Club Med — sebutan untuk Negara di Eropa selatan di kawasan mediterania (seperti Yunani, Spanyol atau Italia), telah membuat negara-negara tersebut sudah tak mampu lagi memberi jaminan sosial dan kesejahteraan yang memadai dari negara.

Bersamaan dengan itu sudah semakin marak gelombang demo yang menuntut jaminan kesejahteraan. Butirbutir penting dalam visi Millenium Development Global mulai terganggu. Hal ini akan semakin parah jika ancaman krisis masih terus berkepanjangan, di samping kelangkaan komoditas penting dunia lainnya.

Konsep negara kesejahteraan juga sedang mengalami ujian di negara-negara maju, seperti kawasan Nordic (Denmark, Swedia) dan Mediteranian, Inggris, Jerman, Prancis. Sementara di AS, konsep negara kesejahteraan sedang bertransformasi karena kebijakan mengarah pada sikap yang rasialis terhadap kulit hitam dan minoritas lainnya. Ini diungkapkan oleh Deborah E Ward dalam “The White Welfare State, Racialization of US Welfare Policy” (2005).

Penuhi Amanat Konstitusi
Jadi, apa pun kerikil-kerikil yang muncul saat pembahasan RUU BPJS antara pemerintah dan DPR, ini bukanlah sebuah halangan tapi justru sebuah proses pemerkayaan ini. Bagaimanapun semangat dasar BPJS adalah bagian dari upaya memenuhi amanat konstitusi, bahwa Negara harus menjamin hak-hak sosial dasar seluruh rakyat. Kelompok lansia dan kelompok miskin adalah pihak yang sangat membutuhkan jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan keselamatan kerja dalam menghadapi berbagai risiko kehidupannya.
Dengan adanya BPJS, rakyat yang selama ini belum mendapatkan jaminan sosial akan mendapatkannya, dan itu ditanggung oleh negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jadi BPJS merupakan usaha negara/pemerintah untuk sungguh-sungguh memenuhi amanat konstitusi.

Adanya krisis fiskal di Eropa dan AS yang membuat negara-negara tersebut mengurangi anggaran untuk jaminan sosialnya, itu bukan alasan yang membuat semangat kita mengendor. Pengalaman krisis justru bisa lebih mendorong kita untuk segera merealisasikan UU BPJS. Kesejahteraan rakyat yang tejamin merupakan dambaan setiap warga Negara karena itu memang menjadi haknya.

Dengan adanya jaminan sosial dari negara, rakyat pun akan semakin merasa aman dan sejahtera. Hal itu bisa memacunya untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerja, yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing negara.

Oleh: Beni Sindhunata (Direktur Eksekutif Investment and Banking Research Agency).
Tulisan ini dipublikasikan di Investor Daily pada hari Kamis, 27 Oktober 2011.

Kamis, 27 Oktober 2011

Mahasiswa Kedokteran Dukung Pengesahan RUU BPJS

Pada tanggal 21-23 oktober 2011, bertempat di kota Bandung mahasiswa kedokteran yang diwakili oleh 80 delegasi dari 18 fakultas kedoktera di seluruh indonesia berkumpul untuk mendiskusikan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam diskusi yang juga menghadirkan beberapa pakar, regulator, dan praktisi jaminan sosial, forum ini berpendapat bahwa ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam UU SJSN, yaitu:

1. Terkait dengan UU SJSN.  Beberapa pasal UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN masih belum memiliki rincian dan penjelasan yang jelas, diantaranya:
• Pasal 13 ayat 2 Keppres tentang pentahapan pendaftaran pemberi kerja dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial
• Pasal 14 ayat 2 PP tentang indikator batasan fakir miskin dan orang tidak mampu
• Pasal 17 ayat 5 bagi fakir miskin dibayar tahap pertama, bagaimana tahap selanjutnya?
• Pasal 17 ayat 6 PP iuran
• Pasal 21 ayat 4 Keppres untuk masa berlaku kepesertaan jaminan kesehatan
• Pasal 22 ayat 3 Keppres tentang kegiatan-kegiatan yang dimaksud
• Pasal 23 ayat 1 perjelas definisi swasta
• Pasal 23 ayat 5 Keppres tentang kompensasi dan kelas standard
• Pasal 24 ayat 1 standarisasi pembiayaan pelayanan kesehatan
• Pasal 25 peraturan perundang-undangan tentang daftar obat dan fasilitas habis pakai
• Pasal 26 Keppres tentang jenis pelayanan yang tidak dijamin
• Pasal 27 ayat 1
• Pasal 28 ayat 2 keppres tentang tambahan pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 orang

2. Sosialisasi SJSN yang belum maksimal. Sosialisasi merupakan langkah penting dalam menyukseskan SJSN. Akan tetapi pemerintah sebagai pihak yang betanggung jawab masih terlihat enggan melakukan tindakan pencerdasan terhadap masyarakat. Sehingga isu SJSN ini hanya popular di segelintir orang. Ditingkat mahasiswa pun, hanya mahasiswa Fakultas kedokteran dan Fakultas Kesehatan Masyarakat yang peduli.
Belum lagi, saat ini terjadi propaganda besar-besaran dari oknum yang kontra terhadap SJSN. Pada akhirnya mempenharuhi pandangan masyarakat karena di doktrin “SJSN adalah titipan asing”, “SJSN memeras rakyat”, “SJSN melanggar konstitusi”, “SJSN menciptakan peluang korupsi baru”. Sayangnya hal ini tidak pernah ditanggapi pemerintah dengan serius melalui sebuah upaya edukasi ataupun klarifikasi kepada masyarakat. padahal tanpa dukungan rakyat maka suatu program yang baik tidak akan mencapai visinya.

3. Pengesahan RUU BPJS yang belum terlaksana hingga saat ini. Ada banyak hal yang menyebabkan RUU BPJS ini “macet” dan menuai kritik. antara lain:
• Status BPJS
Ketidakjelasan status BPJS ( idependen atau lembaga pemerintah) ,hubungannya dengan presiden atau pemerintah (garis komando atau garis koordinasi) dan kedudukan BPJS dalam negara.
• Akuntabilitas
Penyampaian transparansi pengelolaan dana dari BPJS kepada masyarakat dikhawatirkan tidak berjalan dengan baik.
• Pidana/Sanksi
Hukuman yang terlalu berat untuk peserta yang menunggak iuran seperti yang tercantum dalam RUU BPJS.
• Perbedaan pandangan.
Banyak terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR yang akhirnya menyebabkan deadlock disetiap rapat. Bahkan memasuki periode sidang keempatpun masih terlihat a lot perdebatan yang terjadi antara pemerintah dan panja BPJS (DPR). Baik dalam hal transformasi BPJS, tahapan tahapan transformasi, jumlah anggota dewan pengawas BPJS, dan sebagainya.
• Political will
Salah satu masalah penting dalam hal menyukseskan SJSN adalah tidak adanya “political will” pemerintah untuk menyukseskan SJSN secepat mungkin. Hal ini menyebabkan kendala berarti dalam proses pembahasan DIM, dan pembahasan di rapat kerja karena perwakilan pemerintah kerapkali tidak datang, terkadang datang tetapi hanya dari beberapa kementrian saja.

Karena macetnya pembahasan RUU BPJS yang akan berdampak pada realisasi SJSN dan dengan landasan konstitusi UUD 1945 pasal 28H (3), yaitu “jaminan sosial adalah hak setiap warga negara” dan pasal 34 (2), yaitu ”negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu”, serta berdasarkan UU SJSN No. 40 Tahun 2004, kami Mahasiswa Kedokteran seluruh Indonesia menuntut:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan RUU BPJS paling lambat tanggal 28 Oktober 2011
2. BPJS I yang berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, terselenggara selambat-lambatnya pada tahun 2014 sebelum berakhirnya masa kepemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Jika tuntutan tersebut tidak terlaksana maka kami Mahasiswa Kedokteran Indonesia siap melakukan aksi atas nama Rakyat Indonesia.

Disamping itu, kami juga mengusulkan kepada stakeholder terutama pemerintah untuk melakukan sosialisasi SJSN ke masyarakat secara massif lewat media massa, contohnya dengan membuat headline di Koran berskala nasional yang berisi tentang SJSN, urgensi dan hak – hak yang seharusnya masyarakat dapatkan. Segera meratifikasi RUU BPJS agar agar dapat membuat dan mengesahkan peraturan – peraturan tambahan yang telah dirancang DJSN dan atau pemerintah sebagaimana tertera dalam UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Para mahasiswa kedokteran juga membahas tantangan kedepan yang akan dihadapi pemerintah salah satunya terkait kekhawatiran rakyat mengenai “praktik korupsi” dikalangan BPJS sehingga mahasiswa meminta adanya transparansi BPJS dengan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala. Mahasiswa juga meminta peninjauan kembali terhadap sanksi yang diberikan kepada peserta penunggak iuran, karena dinilai terlalu berat.

Oleh: Tim kajian FMB (9 orang luar biasa) dan disunting lengkapi oleh Franz Sinatra Yoga (Koordinator Kajian Strategis Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia)

Kesalahan Umum Dalam Mengirimkan CV Pada Lulusan Baru

Curriculum vitae adalah representasi diri. Tetapi para lulusan baru sering mengirim CV yang bikin geleng-geleng kepala. Karena kurang referensi, mereka kerap melakukan kesalahan yang tidak disadari. Memang tidak mutlak membuat mereka ditolak, tetapi memperkecil peluang diterima.

Nah, jika Anda seorang lulusan baru yang sedang berburu kerja dan tidak kunjung mendapat panggilan, jangan-jangan Anda melakukan beberapa kesalahan ini.

Foto
Jika perusahaan mensyaratkan foto dalam lamaran kerja, pilihlah foto yang membuat Anda terlihat profesional. Jangan pakai foto yang diambil dari Facebook hanya karena Anda tampil menarik (atau seksi). Bagaimana Anda mau dianggap serius bila foto yang dilampirkan terlihat main-main dan hasil crop?

Umumnya perekrut lebih menyukai foto yang simpel. Pergilah ke studio foto dan bikin satu foto yang bagus – untuk investasi Anda ketika melamar pekerjaan.

Alamat email
Hmm, alamat email seperti inacuantixxbanget@yahoo.com atau romisayangchika@ymail.com sepertinya kurang menarik jika dipajang di CV. Anda kan sedang melamar pekerjaan di suatu perusahaan jadi sebaiknya hindari alamat email yang terlalu personal. Buatlah satu akun email dengan nama asli Anda untuk keperluan resmi. Jangan sampai Anda kalah bersaing dengan pelamar lainnya hanya karena alamat email Anda menggelikan.

Informasi yang tepat
Jangan kirim CV yang persis sama ke semua perusahaan. Usahakan “jahit” terlebih dahulu setiap kali Anda melamar. Beri penekanan pada prestasi atau keahlian yang relevan dengan posisi incaran. Tidak perlu mencantumkan prestasi “pemenang lomba karaoke” bila memang posisi yang Anda inginkan tidak membutuhkan keahlian bernyanyi.

Informasi pendidikan juga cukup dimulai dari SMA saja, tidak perlu taman bermain dan TK. Intinya, tekankan pada informasi yang bisa menunjukkan Anda orang yang tepat untuk posisi ini.

Terlalu panjang
Pihak perekrut akan menerima setumpuk lamaran, jadi satu menit pertama amat menentukan. Jangan buang waktunya sia-sia dengan membeberkan prestasi Anda dari sejak TK. Buatlah kesan yang baik di surat lamaran sehingga mereka mau membaca hingga habis.

Anda boleh menyertakan alamat LinkedIn atau blog yang berisi portofolio bila diperlukan. Tetapi apa pun yang terjadi, jangan pernah meminta perekrut untuk mendownload sendiri CV Anda dari Internet. Tidak semua kantor punya koneksi bagus.

Email kosong
Mentang-mentang CV tersimpan di telepon seluler, maka begitu melihat suatu lowongan Anda langsung mengirimkannya tanpa berusaha membuat surat lamaran. Mau tahu kesan yang muncul begitu membaca email kosong seperti ini? Pelamar adalah seseorang yang malas.

Pelamar hanya secara acak mengirim CV ke kanan-kiri tanpa usaha lebih untuk membuat surat lamaran yang menarik.

Jiplakan
Yep, para perekrut sudah sering membaca bertumpuk CV jadi mereka bisa mengenali mana yang jiplakan dan bukan. Usahakanlah membuat surat lamaran dengan kalimat orisinal untuk meningkatkan kemungkinan Anda diterima.

Kalaupun belum memiliki pengalaman, Anda bisa menceritakan poin kekuatan Anda yang cocok untuk pekerjaan yang diincar. Tak perlu membuat surat lamaran yang terlalu panjang. Fokus pada kekuatan Anda dan tentunya jangan lupa mencantumkan informasi kontak agar mudah dihubungi.

Rabu, 26 Oktober 2011

Mahasiswa Kedokteran: SJSN Itu Jaminan Sosial, Bukan Asuransi Komersial



Pada tanggal 21-23 oktober 2011, bertempat di kota Bandung, Jawa Barat, sekitar 80 delegasi mahasiswa dari 18 Fakultas Kedokteran di Indonesia mengadakan pertemuan yang dinamakan "Forum Mahasiswa Berbicara Kajian Strategis Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia" (FMB Kastrat ISMKI).

Forum ini diselenggarakan untuk mendiskusikan beberapa hal terkait Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dengan beberapa stakeholder. Stakeholder tersebut diantaranya adalah Ridwan Monoarfa (Dewan Jaminnan Sosial Nasional), Usman Sumantri (Kementerian Kesehatan RI), Hasbullah Thabrany (Guru Besar UI), Ledia Hanifa (Pansus RUU BPJS dari Fraksi PKS), dan Wahyu Idrawati (Kemenakertrans RI), serta Mas’ud Muhammad (PT jamsostek) dan Moh. Yani (PT Askes).

Dalam acara ini, mahasiswa sempat memperdebatkan dan mempertanyakan essensi dari SJSN. Apakah SJSN adalah jaminan sosial nasional? Karena berdasarkan konsepnya terdapat praktik asuransi. Lantas apakah ini tak beda dengan asuransi nasional?

Menanggapi hal tersebut, salah satu pakar jaminan sosial yaitu Prof. Hasbullah Thabrany mengungkapkan bahwa makna jaminan sosial itu luas. Kata jaminan di Indonesia punya banyak makna. Wajar kalau banyak perbedaan persepsi. Kemudian istilah sosial, ada 2 makna: paham sosialis dan makna “miskin”. Ini kekeliruan, tugas kita menjelaskan bahwa jaminan sosial adalah kolektif bersama untuk memenuhi kebutuhan sosial, berupa sistem kegotongroyongan. Pemerintah tidak bisa dibebankan sepenuhnya, kita juga turut berkontribusi. Karena saat ini negara masih belum mampu untuk menanggung beban ini seluruhnya.

Apabila kita tilik ulang mengenai kata jaminan, dalam persepsi rakyat adalah tanggung jawab pemerintah. Yang artinya dari pemerintah, oleh pemerintah, dan untuk rakyat. Hal ini identik dengan slogan ‘GRATIS” yang marak beredar (berobat gratis, dll). Apakah benar-benar gratis? Ternyata tidak, dalam praktik berobat gratis memang rakyat gratis untuk berobat tetapi tetap saja ada dana yang digunakan dari APBN atau APBD. Kerapkali terjadi pembengkakan dalam penggunaannya dan alokasi dana yang tersedia habis, alhasil bukan tidak mungkin yang terjadi adalah penurunan mutu pelayanan kesehatan. Maka, rakyatlah yang dirugikan.

Lalu dari manakah sumber dana APBD /APBN yang digunakan pemerintah? Ternyata dari APBN yang angkanya mencapai lebih dari 1000 triliun yang menjadi sumber dana utama bukanlah sumber daya alam seperti PT. Freeport, bukan pula cukai rokok sebesar 60 Triliun, akan tetapi pajak penghasilan sebesar 600 triliun. Selanjutnya, pajak ini akan diolah pemerintah untuk dikembalikan manfaatnya kepada masyrakat melalui pembangunan, pelayanan, bantuan sosial, dan sebagainya. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya dana pemerintah adalah dana rakyat, dari rakyat, oleh pemerintah, dan untuk rakyat. Lalu kenapa tidak pernah ada protes terhadap pajak yang kita bayarkan selama ini. Padahal konsep ini yang sama dengan SJSN yang akan diusung.

Salah satu penyebabnya kembali lagi kepada persepsi masyarakat dan doktrin eksternal yang menanamkan bahwa SJSN adalah bentuk lepas tangannya pemerintah. Ternyata ini tidak benar. Rakyat tidak pernah protes masalah pajak walaupun konsepnya memiliki kesamaan dengan SJSN karena merasa bahwa pajak adalah kewajiban, bukan iuran. Padahal sebenarnya pajak juga iuran. Walaupun ada beberapa Negara di eropa barat yang menyatukan pajak umum dan iuran tersebut. Hal ini dapat dilakukan tetapi jumlah pajak yang harus dibayarkan mencapai 50% gaji atau upah. Ada pula negara yang memisahkan antara pajak umum dan iuran ini dengan alasan terdapat perbedaan prinsip dimana pajak umum digunakan untuk pelayanan umum seperti membangun sekolah, membangun jalan, membangun sarana ibadah, dll. Iuran sendiri diperuntukkan untuk manfaat yang didapat dari program jaminan sosial. Jenis kedua adalah jenis yang akan diterapkan di Indonesia.

Apakah isu bahwa SJSN memeras rakyat benar? Jelas sekali tidak benar. Analoginya, bila terdapat dua kelompok, ada kelompok kaya dan kelompok miskin. Ketika diwajibkan membayar iuran atau pajak, kelompok manakah yang akan merasa diperas? Tentu kelompok miskin bukan. Lantas apakah kelompok miskin tetap dipaksa membayar pajak? Tidak. Karena pemerintahlah yang bertanggung jawab membayar iuran bagi fakir miskin dan tidak mampu. Jadi tidak ada yang akan diperas. Dan bagi kelompok yang kaya tidak akan dipukul rata jumlah iurannya, tetapi berdasarkan persen penghasilan. Jadi disinilah konsep “adil” itu berjalan.

Kenyataan yang ada, apabila RUU BPJS tidak disahkan dan SJSN tidak dilaksanakan maka “pemerintah telah mengabaikan konstitusi, mengabaikan hak rakyat, dan membiarkan rakyat hidup tanpa jaminan”. Karena berdasarkan konstitusi pemerintah wajib mengembangkan jaminan sosial dan dalam konsep SJSN pemerintah tidak lepas tangan. Jelas disini masih banyak permasalahan karena perbedaan dalam mendefinisikan jaminan dan asuransi.

Mengacu dari hasil diskusi yang terjadi di forum ini, maka kami menyimpulkan bahwa SJSN jelas adalah jaminan (sosial) bukan asuransi (komersial). Pasca forum ini kami berharap agar pemerintah dapat melakukan sosialisasi yang luas dan menyeluruh kepada seluruh pihak agar masyarakat tidak dibingungkan dengan konsepsi dan tujuan jaminan sosial, baik secara umum maupun yang dimaksud dalam UU SJSN.

Kami juga berharap agar RUU BPJS segera disahkan sehingga SJSN bisa segera diimplementasikan. Kami juga menyadari bahwa buatan manusia tidak ada yang sempurna dan dapat memuaskan semua pihak, tapi itu bisa kita perbaiki setelah dijalankan.

Oleh:
Franz Sinatra Yoga (Mahasiswa FK Unsri 2008; Koordinator Kastrat Nasional ISMKI).
Email: franz.sinatra@yahoo.com

  

Kamis, 20 Oktober 2011

STRONG

PERCAYALAH
Kekuatan bukan berasal dari otot.
Bukan dari otak. bukan pula dari hati.
Kekuatan ituberasal dari iman. "Percaya".

Islam mengajarkan untuk mengubah sesuatu menjadi lebih baik dengan 3 cara:
1. Mengubah dengan kekuatan
2. Mengubah dengan Lisan
3.Mengubah dengan do'a

jelas bahwa otot hanya bagian terkecil dari cara yg pertama.
lalu mengapa kita bisa mengubah suatu hal dengan do'a.
tak lain karna kita "percaya" kepadaNya.
Zat yang maha kuasa walaupun tak pernah kasat mata kita lihat.
tapi kita percaya padanya bahwa Dia mampu mengubah apapun yg diinginkanNya.

iman. itu pula yang selalu kita lakukan untuk mendapatkan.
andaikan engkau percaya bahwa masa depanmu akan baik.
maka engkau akan mendapatkan kekuatan untuk mewujudkannya.

bila engkau "percaya" dengan menjadi seorang dokter yang sukses
dapat membuat orangtuamu tersenyum bahagia.
maka engkau akan mendapatkan kekuatan untuk mewujudkannya.

dan jika kau percaya bahwa dengan menjadi dokter karena Allah yg akhirnya
engkau dapat menebar kebaikan kepada sesama
Yakinlah, engkau akan mendapatkan kekuatan untuk mewujudkannya.

Allah tidak akan pernah pelit kepada orang yang memberi.
Percayalah maka kau akan Kuat.
PERCAYALAH

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code