Senin, 19 September 2011

NASIB SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

*KASTRAT ISMKI
            Sistem Kesehatan Nasional adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan tujuan dari sistem tersebut adalah terselanggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis. Berhasil guna dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
            Sistem Kesehatan Nasional dibagi lagi menjadi beberapa subsistem diantaranya adalah Upaya kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber daya manusia kesehatan, Obat dan perbekalan kesehatan, Pemberdayaan masyarakat,  dan Manajemen kesehatan. Hingga saat ini kita belum memiliki system pelayanan kesehatan yang kuat. Hal ini tentu dipengaruhi oleh komitmen pemerintah dalam mewujudkannya. Salah satu bukti komitmen yang rendah dan lemahnya kebijakan sosial bidang kesehatan terlihat dari rendahnya anggaran kesehatan Indonesia. Hal ini dapat dibandingkan dengan Negara lain. Belanja kesehatan kita  hanya naik dari 2,9% Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun 1999 menjadi 3,1% PDB di tahun 2003. Sementara di Cina belanja kesehatan naik dari 4,9% PDB di tahun 1999 menjadi 5,6% PDB di tahun 2003, dan di India turun sedikit dari 5,1% menjadi 4,8% PDB. Yang menarik adalah bahwa pada periode tersebut, Pemerintah China membelanjakan antara 9,7% - 12,5% anggaran pemerintah untuk kesehatan dan Filipina menghabiskan 4,9% - 7,1%, dan pemerintah Indonesia hanya membelanjakan 3,8% - 5,1% anggaran pemerintah untuk kesehatan (WHO, 2006). Selain itu, kinerja sistem kesehatan Indonesia berada pada urutan ke-92, yang jauh lebih rendah dari kinerja system kesehatan negara tetangga seperti Malaysia (urutan ke 49), Muangtai (urutan ke 47) dan Filipina yang berada pada urutan ke 60 (WHO, 2000)2. Rendahnya kinerja sistem kesehatan kita sangat berkorelasi  belanja kesehatan (Thabrany, 2008).

Pada tahun 2011, bukannya peningkatan yang dialami tetapi malah terjadi penurunan belanja kesehatan, pada tahun 2008 sebesar 14,1 T, tahun 2009 sebesar 15,743, pada tahun 2010 mencapai 19,8 T, dan tahun 2011 menurun drastic menjadi 12,84 T. Nilai tersebut malah lebih rendah dibandingkan anggaran tahun 2008. Penurunan ini mencapai 35% dari RAPBN yang diajukan.

Ruby (2007) dalam disertasinya menemukan bahwa 83% rumah tangga mengalami pemiskinan ketika mereka membutuhkan rawat inap. Artinya, sebuah rumah tangga akan jatuh miskin (sadikin, sakit sedikit jadi miskin), ketika sakit dan perlu berobat di RS, meskipun di rumah sakit public yang sudah sebagian dibiyai dengan uang rakyat. Seharusnya Negara menjamin terwujudnya keadilan social, sesuai Pancasila.

Di negara maju khususnya Jerman, Inggris, Belanda, Kanada, Amerika dan beberapa negara di Asia misalnya Jepang, pembiayaan melalui asuransi merupakan jalan keluar dari masalah pembiayaan kesehatan yang ada. Dibanding dengan negara maju lainnya, asuransi kesehatan di Amerika Serikat boleh dikatakan kurang berhasil karena hanya mencakup 70% penduduk. Hal ini terjadi karena asuransi kesehatan yang dilaksanakan bersifat komersial dan membuka peluang persaingan diantara berbagai perusahaan asuransi yang jumlahnya banyak, sehingga partisipasi masyarakat terpecah-pecah, akibatnya hukum jumlah besar tidak tercapai. Sistem di Inggris dan Kanada lebih ideal, namun tampaknya akan sulit dijalankan di Indonesia karena peran pemerintah sangat besar. Sedangkan saat ini keadaan keuangan negara belum memungkinkan., bahkan untuk memenuhi standar WHO (5%) saja tidak tercapai. Asuransi kesehatan sosial seperti yang dijalankan di Jerman lebih memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia karena premi dibayar secara proporsional berdasarkan persentase pendapatan dan akan lebih cocok dengan budaya gotong royong masyarakat Indonesia. Pada intinya, usaha asuransi yang dilakukan berbagai Negara ini merupakan usaha untuk menjamin hal-hal yang menjadi kebutuhan dasar rakyat Negara tersebut. Jaminan ini sama halnya merupakan kebutuhan bagi rakyat Indonesia, rakyat yang telah merdeka 66 tahun akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan jaminan kemerdekaan atas hal-hal dasar yang juga menjadi kebutuhan hidup mereka.

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Sebuah usaha untuk mewujudkan implementasi kemerdekaan bagi rakyat Indonesia akhirnya terjadi dan ditandai dengan pengukuhan resmi kepala Negara pada tahun 2004. Sebuah sistem yang diharapkan akan merubah nasib bangsa ini kedepannya, yaitu sistem jaminan sosial nasional. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam perwujudan hal ini pada tahun 2004 dibentuklah suatu undang undang republik Indonesia no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang merupakan turunan dari pasal 28H ayat 3 Undang-undang 1945. Adapun jaminan yang diberikan meliputi 5 aspek antara lain jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian.

LANDASAN HUKUM
Ada beberapa landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan undang-undang SJSN, yaitu:
a. UUD 1945 amandemen Pasal 28H
- ayat 1: setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan
- ayat 3: setiap penduduk berhak atas jaminan sosial
b. UUD 1945 amandemen Pasal 34 ayat 2 bahwa Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat
c. UUD 1945 amandemen pasal 34 ayat 3 bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak
d. UU Nomor 3/ 1992 tentang Jamsostek
e. PP 69/ 1991 tentang JPK PNS
f. UU Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, khususnya pasal 66
g. UU Nomor 43/ 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil
h. PP Nomor 28/ 2003 tentang asuransi kesehatan Pegawai Negeri
Semua landasan hukum diatas mendukung upaya-upaya penyusunan dan pelaksanaan Undang-undang SJSN.

ASAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Dalam  undang undang no 40 tahun 2004,  Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip:
  1. kegotong-royongan; yaitu suatu prinsip adanya saling membantu diantara dua segmen yang berbeda sehingga terjadi subsidi silang. Dengan prinsip tersebut memungkinkan perluasan cakupan terhadap seluruh penduduk.
  2. nirlaba; tidak mengambil untung namun bukan berarti harus merugi tetapi azas manfaat bagi seluruh pelaku asuransi kesehatan (Bapel, Peserta, Pemberi pelayanan kesehatan serta Pemerintah karena mempunyai penduduk yang sehat dan produktif).
  3. keterbukaan; terdapat sikap transparansi dari badan penyelenggara terhadap masyarakat terkait penyelenggaraan SJSN.
  4. kehati-hatian;
  5. akuntabilitas; dalam pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan atau badan penyelenggara menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan yang dilakukan dalam upaya implementasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan meminta pertanggungjawaban.
  6. portabilitas; yang menunjukkan bahwa, seseorang tidak boleh kehilangan jaminan/ perlindungan.
  7. kepesertaan bersifat wajib; seluruh rakyat Indonesia wajib menjadi peserta dalam sistem jaminan social nasional dan didukung prinsip ekuitas yang berarti setiap penduduk harus memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan.
  8. dana amanat; dana untuk SJSN merupakan dana milik seluruh peserta SJSN dan berarti dana rakyat.
  9. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Adapun beberapa prinsip tambahan, antara lain:
 Prinsip Responsif yaitu responsif terhadap tuntutan peserta sesuai standar kebutuhan hidup sehingga sifatnya lebih dinamis.
 Prinsip koordinasi manfaat, dengan adanya prinsip ini diharapkan tidak akan terjadi duplikasi sehingga lebih efisien.
 Prinsip Efisiensi , prinsip ini memungkinkan pelayanan menjadi terkendali karena pelayanan yang diberikan hanya pelayanan yang dibutuhkan saja. Selain itu terjadi juga urun biaya, sehingga tidak dirasakan terlalu berat bagi yang tidak mampu.

 BULAN OKTOBER nanti adalah PENENTUAN apakah SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL dapat direalisasikan dalam pemerintahan periode 2009-2014. kalau tidak, rakyat kembali harus dijajah oleh ketidakpastian yang dibuat oleh stakeholder. Stakeholder sudah seharusnya memerdekakan rakyat. bukan menciptakan penjajahan dengan menunda sesuatu yang menjadi hak untuk dijamin.

Franz Sinatra Yoga
Ketua kajian strategis nasional (kastratnas)
National coordinator for Strategic Issues Analysis Dept. 2011
Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
Indonesian Medical Student Executive Boards' Association

mobile phone: 085769382203
facebook: franz sinatra yoga
blog: www.franzsinatrayoga.blogspot.com
Institusi: FK Unsri 2008

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code