Senin, 19 September 2011

Sumber dana dan Penyelenggara SJSN

PEMBIAYAAN JAMINAN SOSIAL
SJSN akan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial, ekuitas, dan atau tabungan wajib. Sehingga dalam pelaksanaannya memerlukan iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu yang akan disetorkan kepada badan penyelenggara jaminan sosial secara berkala.
  1. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
  2. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
  3. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Dana yang terkumpul dari sumber dana tersebut merupakan dana jaminan social. Dana ini merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. Sehingga pada dasarnya badan penyelenggara berprinsip nonprofit, tetapi bukan sama sekali tidak mengambil keuntungan. Keuntungan dapat diambil dengan syarat digunakan untuk pengembangan badan penyelenggara dan peningkatan mutu penyelenggaraan sistem jaminan sosial itu sendiri. 
Prinsip dasar dari asuransi sosial diambil dari prinsip solidarity dari German yaitu yang kaya membantu yang miskin; yang muda membantu yang tua; yang sehat membantu yang sakit serta keluarga kecil membantu keluarga besar. Di Indonesia hal ini tercermin dalam istilah “gotong royong” dan tercermin pula dalam sila kelima “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Adil dalam hal ini dimaksudkan bahwa membebankan iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi yang bersangkutan dan tidak disamaratakan, serta membudayakan subsidi silang dalam pendanaan kesehatan. Dengan demikian, kesejahteraan seluruh masyarakat dapat tercapai secara optimal.

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diatur dalam UU no 40 tahun 2004 BAB III Pasal 5 bahwa sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang yaitu 4 badan penyelenggara antara lain Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES). Dalam pembentukannya, badan penyelenggara harus melalaui undang undang. Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain yang ditetapkan di atas dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.
Franz Sinatra Yoga
Ketua kajian strategis nasional (kastratnas)
National coordinator for Strategic Issues Analysis Dept. 2011
Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
Indonesian Medical Student Executive Boards' Association

mobile phone: 085769382203
facebook: franz sinatra yoga
blog: www.franzsinatrayoga.blogspot.com
Institusi: FK Unsri 2008

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code