Senin, 19 September 2011

PERNYATAAN SIKAP ISMKI TERHADAP POLEMIK SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)

PERNYATAAN SIKAP


Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) menyatakan bahwa:

Pertama, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengundangkan RUU BPJS selambat lambatnya oktober 2011.

Kedua, Rancangan iuran jaminan sosial sekarang yang menganut prinsip gotong royong  merupakan langkah paling rasional yang dapat dipilih “saat ini” dan dalam pandangan kami UU SJSN terkhusus pasal 17 tidak memiliki  pertentangan ataupun melanggar UUD 45.

Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR malaksanakan pertemuan secara efektif dan tidak memperdebatkan hal yang tidak substansial terlalu berkepanjangan. Sebagai contoh perdebatan mengenai jumlah personil dewan pengawas BPJS. Perdebatan yang berkepanjangan dapat menghabiskan waktu dan akhirnya berujung pada penundaan pengesahan RUU BPJS. Hal tersebut harus dihindari.

Keempat, mendesak pemerintah dan DPR harus melakukan riset ilmiah terkait dampak positif dan negatif peleburan BPJS mengingat PT Danareksa hanyalah fasilitator bukan penentu kebijakan. Sehingga keputusan untuk melebur atau mempertahankan 4 BPJS ini memiliki landasan ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. Hasil riset juga wajib dipaparkan ke publik guna pencerdasan bangsa.

Kelima, Mengingat belum adanya riset ilmiah seperti yang diungkapkan diatas, kami masih berpendapat bahwa saat ini jalan terbaik adalah mempertahankan empat BPJS yang ada diiringi peningkatan kualitas dan penambahan BPJS baru yang mencover rakyat miskin dan tidak mampu. dengan catatan pemerintah dan DPR menjamin bahwa tidak terjadi diskriminasi pelayanan antar peserta BPJS.

Keenam, apabila berdasarkan hasil riset menunjukkan bahwa langkah terbaik adalah peleburan keempat BPJS, pemerintah dan DPR wajib memaparkan konsep dan teknis peleburan yang akan dilakukan. Pemerintah juga harus menjamin tidak ada PHK tenaga kerja dari keempat BUMN tersebut.

Ketujuh, Pemerintah dan DPR harus menghilangkan hal hal berbau politis dan konflik kepentingan dalam pengesahan RUU BPJS.

Kedelapan, Pemerintah dan DPR melalui dewan pengawas BPJS wajib memastikan tidak ada adanya campur tangan pihak asing dalam penyelenggaraan BPJS seperti yang ditakutkan akhir akhir ini.

Kesembilan, menginginkan adanya konsep dan rencana teknis monitoring evaluasi secara berkala yang jelas dan terbuka terhadap BPJS.

Kesepuluh, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia mengenai sistem jaminan sosial nasional. Sehingga tumbuh pemahaman akan urgensi SJSN, prinsip asuransi, perbedaan pajak dengan asuransi, perbedaan SJSN dengan berobat gratis/jamkesmas, dan menghilangkan spekulasi jelek terhadap SJSN, serta hal lain yang dianggap penting.

Kesebelas, dikemudian hari pemerintah dan DPR harus memasukkan jaminan pendidikan ke dalam UU SJSN melalui amandemen UU SJSN.

Keduabelas, Pemerintah harus meningkatkan anggaran untuk belanja fungsi kesehatan. Karena hal ini menunjang untuk kinerja sistem kesehatan.

Atas Nama Mahasiswa Kedokteran Indonesia,

Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI



Kord. KASTRAT Nasional ISMKI 2011

dto

Franz Sinatra Yoga



Sekretaris Jenderal ISMKI 2011

dto

Zairullah Mighfaza

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code