Senin, 21 November 2011

Mana yang benar: KASTRAT atau KASTRAD? (PART 2-END-KESIMPULAN)


 (baca dulu sebaiknya)

Berikut adalah tanggapan saya.
Alhamdulillah… akhirnya si hadi datang… ada penjelasan tambahan dari hadi.
Pertama, mungkin pandangan saya pribadi,rasanya terlalu cepat untuk hadi mengatakan “Sehingga pemakain Kastrat pun tidak tepat, karena tidak implementatif lagi.” Apalagi statement ini dikeluarkan ketika tidak ada solusi yg ditawarkan. 

Untuk hal yang cukup controversial….”Sedangkan Strategis berarti berhubungan, bertalian, berdasar strategi; atau baik letaknya. “Namun bila maksud STRATEGIS adalah BERDASARKAN STRATEGI, ini menjadi TIDAK LOGIS. (mungkin dihindarkan penggunaan kata2 yang provokatif seperti TIDAK LOGIS). Saya menangkap maksud hadi… saya coba bantu menjelaskan, bahwa strategis disini kamu tujukan untuk menyambung kata kajian Dengan mengaitkan secara langsung kata2 kajian dan strategis.. akan tercipta definisi yang berkesinambungan, bahwa kajian yg dilakukan baik letaknya(kajian yang dilakukan sesuai dengan keadaan/ isu terupdate). Nah, sebenarnya ini yang jadi perbedaan. 

KENAPA BISA TERJADI PERBEDAAN?? perlu diingat, dalam beberapa kamus pun sebuah kata memiliki banyak arti. Tegantung bagaimana pemakaiannya. Kalau ingin memperjelasnya. Mari kita coba cek 2 kata yg kerap terdengar akhir2 ini: JAMINAN SOSIAL….
Jaminan adalah sejenis harta yang dipercayakan kepada pengadilan untuk membujuk pembebasan seorang tersangka dari penjara, dengan pemahaman bahwa sang tersangka akan kembali ke persidangan atau membiarkan jaminannya hangus (sekaligus menjadikan sang tersangka bersalah atas kejahatan kegagalan kehadiran). Biasanya jaminan berupa uang akan dikembalikan pada akhir persidangan jika sang tersangka hadir dalam setiap persidangan.

Arti berbeda dari jaminan(dari kamus online) :
1. tanggungan atas pinjaman yg diterima; agunan: ia meminjam uang kpd bank dng ~ sebuah rumah dan sebidang tanah miliknya;
source: kbbi3
2. biaya yg ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yg dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu; garansi: ia membeli televisi dng ~ satu tahun;
source: kbbi3
3. Ek janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila utang atau kewajiban tsb tidak dipenuhi;

Sedangkan.Definisi Sosial dapat berarti kemasyarakatan. Sosial berasal dari kata Socius yang berarti kawan. Sosial adalah keadaan dimana terdapat kehadiran orang lain. Kehadiran itu bisa nyata anda lihat dan anda rasakan, namun juga bisa hanya dalam bentuk imajinasi. Setiap anda bertemu orang meskipun hanya melihat atau mendengarnya saja, itu termasuk situasi sosial.
# ENDA M. C
Sosial adalah cara tentang bagaimana para individu saling berhubungan
# ENGIN FAHRI. I
Sosial adalah sebuah inti dari bagaimana para individu berhubungan walaupun masih juga diperdebatkan tentang pola berhubungan para individu tersebut .

Masih banyak definisi sosial dan sosiologi, bisa di cek:

Jaminan sosial berarti:
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain. 

kalau kita lihat definisinya menurut saya sangat susah untuk disatukan..mengingat secara harfiah, sosial artinya kawan.Akan tetapi, apa yang dapat menyatukannya?? FUNGSI.jaminan sosial, seperti yang pernah dibahas beberapa waktu lalu menekankan upaya perlindungan bagi rakyat. 2 kata, jaminan dan sosial akan tetapi, pada istilah jaminan sosial, dapat disatukan karena basis pembentuk definisinya adalah fungsi.

Karena hal inilah saya ingin menjelaskan sekali lagi, bahwa kastrat yg saya maksud didefinisikan oleh 2 kata yang saya satukan dengan gambaran fungsi sebagai landasannya. Yang pertama kajian (sebagai basis gerakan) dan strategis (pendekatan strategis-strategi yang dilakukan sebagai tindak lanjut kajian). Sehingga tergambar fungsi kastrat disana. Berbeda dengan kajian strategis yang hadi maksud, dimana kata strategis sebagai kata sifat dari kajian(kondisi yg ada sekarang, dimana maksud strategis menunjukkan bahwa kajian2 yang kita lakukan adalah terhadap isu2 strategis). 

Mengapa saya bedakan seperti itu, satu hal. DIMENSI KAJIAN STRATEGIS. saya menganggap bahwa dimensi KAJIAN STRATEGIS , terutama kajian tentu sudah mengcover sifat isu. Tidak mungkin saya mengkaji isu yang tidak memiliki pengaruh penting bagi kemaslahatan orang banyak, oleh karena itu saya dengan berani melakukan “reform” bahwa seharusnya paradigm strategis disini bukan sebagai sifat isu-tetapi sebagai tindak lanjut kajian. Sedangkan bentuk substansi strategis/ strategi disini telah saya ulang beberapa kali menunjukkan tidank lanjut (advokasi telah masuk sebagai salah satu tindak lanjutnya).

Ketiga…..Fungsi kastrat telah dijabarkan sebelumnya, dan saya(hadi) sadari penambahan kata “advokasi” (karena menjadi fokus tahun ini) setelah kata “kajian strategis” tidak menampung semua apa yang kastrat telah, sedang dan ingin lakukan. Sehingga penggunaan Kastrad menjadi tidak tepat. saya sepakat bahwa paradigm Mengkaji adalah fungsi kastrat seperti yang saudara hadi katakan… tapi hanya salah satu. Dan lainnya juga sempat tersebut, sebagai tindak lanjut hasil berupa advokasi, negosiasi, propaganda dan pencerdasan. Menurut pandangan awam saya, dengan menambah advokasi maka strategis hanya menjadi kata sifat dari kajian serta tindak lanjutnya “hanya” advokasi. Hal ini yang saya pikirkan malah tidak menampung fungsi kastrat.*espokat

Dan soal akronim KASTRASI, saya rasa terlalu dijadikan propaganda.. jangan sampai nama kastrat dipermainkan dan diandai2kan seperti itu bahkan seakan2 menunjukkan tidak ada solusi akronim lain selain kastrasi. Sekali lagi terlalu terburu-buru untuk mengatakan suatu nama ini baik atau tidak. Kajian strategis dan advokasi pun menjadi sebuah pertanyaan besar bagi saya.. mungkin ada niat baik didalamnya bahwa ini menunjukkan focus bidang selama setahun kedepan, tapi bila dikemudian hari ada focus yang ditambah (advokasi tetap dipertahankan) apakah akan menjadi “kajian strategis dan advokasi serta propaganda”? saya yakin kita semua akan tidak setuju. Maka itu kembali ke dimensi kajian strategis itu sendiri. Saya disini bukan menganggap bahwa istilah kastrad salah/ tidak tepat. Tetapi hanya merasa bahwa istilah “kajian strategis” masih sesuai dengan fungsi yang ada. 

ketika dulu saya membuat kajian nama KASTRAT or KASTRAD sempat terpikir bahwa namanya juga harus dipercantik dan dipertegas jadi KAJIAN dan STRATEGI, tapi tetep aja akronimnya KASTRAT. Soal nama sih diserahkan kepada korbid masing2… diskusi saya , dan juga kawan2 diatas sebagai masukan karena perahu kita sama. ISMKI.
 *FRANZ SINATRA YOGA 

berikut saya cantumkan juga komentar dari beberapa "SEJAWAT KASTRAT seIndonesia"
Diaz Novera (ketua kastrat wil 2):
Kastrat. Kajian Strategis. Sebuah kajian tidak harus selalu berujung dalam advokasi. Bisa saja hanya dalam bentuk implementasi diri. Karena, Kastrat Wilayah II mengkaji mengenai efisiensi kinerja ISMKI Wilayah II terhadap institusi dibawahnya. Hasil kajian tersebut tidak kami advokasikan, tetapi kami jadikan pembelajaran dan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal terhadap mahasiswa kedokteran.

Saya tidak akan mengatakan bahwa kastrat lebih benar daripada kastrad ataupun sebaliknya. Sebuah nama itu membawa makna tersendiri terhadap pembawaannya. Contoh: pengubahan Depdiknas menjadi Depdikbud. Alasan primernya adalah penekanan cerdas budaya kepada masyarakat. Mengapa seperti itu? Karena itu merupakan langkah strategis dari Presiden untuk menjalankan negeri ini.

Sama halnya dengan pengubahan nama Kastrat menjadi Kastrad. Kalau memang Akh Latief, selaku pemimpin organisasi merasa fokus kedepan bahwa setiap kajian yang akan dilaksanakan oleh tim "Kajian Strategis dan Advokasi" harus berujung kepada sebuah advokasi sebagai langkah konkrit pergerakan ISMKI, kenapa tidak? Untuk apa kita berlarut2 dalam romantisme sejarah kalau ternyata langkah kedepannya lebih indah? Soal apakah nanti institusi dibawahnya harus menyesuaikan dengan perubahan ini, itu adalah urusan belakangan karena kebutuhan semua institusi beragam. Kalau ternyata fungsi advokasi kurang esensial di institusi, jangan coba2 ditambahkan. Yang ada malah menambah beban dan mengurangi efektifitas kinerja dari institusi tersebut. Silahkan teman2 kritisi dengan cerdas pendapat saya. :)

Saya tidak pernah mewajibkan kepada institusi di wilayah II utk mempunyai fungsi advokasi. Advokasi hanyalah sebuah saran. Kajian Strategis dalam institusipun hanyalah sebuah himbauan untuk penyelesaian berbagai macam problema di institusi mereka masing2. Bagaimana mungkin sebuah institusi mampu mencoba menyelesaikan masalah bangsa ini jika masalah internal kampus sendiri mereka belum bisa selesaikan?Oleh karena itu, fokus setahun kemarin adalah Kastratisasi bukan melahirkan kajian. Mohon dari Nasional untuk lebih mempertimbangkan lagi langkah strategis pengelolaan ISMKI tingkat Nasional maupun Wilayah. Jangan jadikan perubahan nama berlandaskan alasan filosofis, hampa akan pekerjaan konkrit.

Saya setuju dengan Bang Franz..
1. Kastrat akronim, bukan kata atau pun serapan kata.
2. Advokasi sudah terdapat dalam sebuah strategi.

Kalo di Untan juga belum sampai tahap advokasi, kami baru melakukan pencerdasan dan propaganda setelah melakukan kajian karena belum melakukan kajian yang memerlukan advokasi.

Semangat Bang...
We are The Champions!!!
 
Nur Laily
Kastrat di dalamnya sendiri sudah mengandung fungsi advokasi, permasalahannya adalah pencantuman Advokasinya untuk lebih memperjelasnya. sy spendapat jg dg Franz Sinatra Yoga, KASTRAT sdh ckp mewakili dr fungsi2nya, termasuk advokasi....

oyi, spakat bang Franz Sinatra Yoga.... dr pandangan pertama dg KASTRAT sebagai akronim dr kajian strategis mempunyai fungsi yg luar biasa. propaganda sendiripun bisa bermakna negatif, tapi dr awal sy sdh menekankan langkah gerak kastrat adalah hal yg positif, yaitu pencerdasan intinya.
sy penduduk baru di dunia kastrat, yg awalnya masih buta ttg kastrat, dr dorongan bang Zain'ji Muttaqin akhirnya sy menyelami dunia yg ternyata mampu membuat sy harus bangun dr kenyataan pikir menjadi gerakan.makasi Yeremia Prawiro Mozart Runtu dah bimbing sy.
 
Lutfi Maulana  
kastrat juga sudah cukup..yg penting dalam fungsinya hasil kajian bisa sebagai acuan untuk evaluasi dan perbaikan..tapi saya lebih berpikir ke ranah eksternal dimana kastrat memiliki peran yg kuat untuk meningkatkan bargaining power suatu organisasi..ini yg saya lihat masih kurang..sayang sekali hasil kajian kita kalau hanya untuk sekedar propaganda dan penyampaian hasil kajian :)

Nuril Annissa  
Kalau saya sepakat aja sih ama yang mana aja. Yang lebih membuat bingung kadang-kadang justru "seberapa luas sebenarnya jangkauan Kastrat/Kastrad ini dalam mengkaji dan mengejawantahkan hasil kajian"? :D

*butuh Sekolah Kastrat yang lebih lama dari cuma satu hari ini, hiks*


Kastrat Lgm Fk Unisma
kita setuju KASTRAT sudah mencakup prinsip advokasi, justru yang penting saat ini adalah upaya pencerdasan dan sosialisasi. yang terpenting adalah memperkokoh terlebih dahulu dan upaya pengakaran KASTRAT. jika pengakaran berhasil maka nantinya untuk advokasi akan lebih mudah, ya garis besarnya adalah pedekate dan pengenalan dlu. biar lebih mudah mencari koneksi dan didengar hasil kajiannya.

Erlangga Araditya Satriyo  
Hahahhaa~
saya suka dengan kata2 "Cukup beralasan bila muncul kekhawatiran dengan ditambahnya istilah advokasi, ditakutkan malah mengkerdilkan gerakan kastrat itu sendiri. Karena tindak lanjut kajian hanya 'advokasi'",
Ini adalah inti yang bisa saya tangkap, dan saya sangat setuju!

Ajarkanlah sastra pada anak-anakmu, agar anak pengecut jadi pemberani.. (Umar bin Khatab)


dan MALAM INI...21 November 2011. saya dan hadi melanjutkan diskusi via SKYPE. dan berusaha menyatukan kembali serpihan perbedaan menjadi sebuah kekuatan. untuk mempertegas fungsi, yang akan dipakai tetaplah akronim KASTRAT. tetapi kepanjangannya akan dirubah menjadi KAJIAN dan STRATEGI. strategi dipertegas bukan sebagai kata sifat dengan adanya kata hubung "dan" serta tanpa huruf "S", melainkan sebuah kata tersendiri yang memiliki makna sebagai tindak lanjut (pendekatan strategis) dari kajian.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code