Sabtu, 05 November 2011

Meskipun Draft UU BPJS belum ada, Mahasiswa Kedokteran Mulai Mengkaji RPerPres untuk BPJS

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial kini telah ditemani oleh Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Walaupun demikian, draft undang-undang BPJS ini belum ada, pada dasarnya memang diberikan tenggat waktu satu bulan untuk diundangkan semenjak penyetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan Presiden tetapi tidak disahkan oleh Presiden, maka dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang- Undang dan wajib diundangkan. Ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 38 Undang-Undang P3. Pengesahan rancangan undang-undang tersebut dilakukan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. Jadi, apabila Presiden diam, maka Presiden dianggap telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

Hal ini berbeda dengan yang di anut Amerika, apabila Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember tidak melakukan apa-apa (diam) terhadap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh parlemen, maka Presiden dianggap memveto (menolak) rancangan undang-undang tersebut. Berbeda dengan Indonesia, apabila Presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang sampai dengan 30 hari, maka Presiden dianggap menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

Jadi...Para pejuang Jaminan Sosial (SJSN) dapat tenang mendapati isu tidak adanya draft UU BPJS walaupun RUU BPJS telah disetujui. RUU BPJS tetap akan di undangkan dan akan di convert dari goresan tinta printer menjadi kenyataan di Indonesia Raya pada tahun 2014-2015. 

Mengingat waktu dan energi akan terbuang percuma apabila kita berdiam diri menanti Draft UU BPJS. Lebih baik Kita bergiat memulai kajian mengenai Rancangan Peraturan Presiden RI tentang BPJS. Karena permasalahan teknis diatur melalui RPP. Jangan sampai ada penyusupan pasal. Jangan sampai RPerPres ini molor mengingat banyak RPerPres dari berbagai UU konon belum disahkan. Jangan sampai RPerPres ini pembuatan dan pengundangannya "MACET" seperti RUU BPJS. Agar janji-janji saat rapat dapat kita tagih dan direalisasikan. Jangan sampai JAMINAN untuk rakyat kembali tertunda.
Mari mengkaji bersama agar secepatnya pula kita lebih paham dan dapat mengambil peran untuk pengawalan Rancangan Peraturan Presiden UU BPJS. agar advokasi yang selalu kita kumandangkan sebagai gerakan kita juga berjalan lancar dan hasilnya signifikan.

Sebelum diakhiri, saya ingin menutip kata-kata Prof. Dr. R. Soeharso,
"Right or wrong is my Country, lebih-lebih kalau kita tahu, Negara kita dalam keadaan bobrok, maka justru itu pula kita wajib memperbaikinya." 

Itulah yang tergambar saat ini, Indonesia penuh hujatan. Kita butuh para pejuang dengan nasionalisme tinggi dan patriotisme. Karena Cerminan seorang nasionalis dan patriot: berpikir bukan untuk menghujat! tapi berpikir untuk memperbaiki keadaan.

terus berjuang para aktivis jaminan sosial, terutama dari kalangan Mahasiswa FK.
Jadilah Patriot-Patriot Indonesia!! Karena Perjuangan Belum Berakhir!! dan Tidak Akan Pernah Berakhir!!

NB:
(untuk Draft Rancangan PP UU BPJS sudah dapat satu, yaitu tentang Jaminan Kesehatan, jaminan yang lain tentang tenaga kerja dikonfirmasi oleh Kemenakertrans telah dibuat-tapi saya juga belum dapat- akan dicari secepatnya-berikut link Draft RPP tentang Jaminan Kesehatan  Draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan )


alhamdulillah sore ini saya mendapatkan draft RPerpres JK; RPP JKm, JHT, dan JP; RPP JKK; dan RPP PBI.. berikut Linknya.. Klik Download Draft

regards,
Franz Sinatra Yoga
Koord.KastratNas ISMKI 2011
franz.sinatra@yahoo.com



(Sahabat KastratNas ISMKI. Hadi, Nora, Franz, Roro, dan Agra..Rossy lagi jadi Penitian pubdok)

 (Sahabat KastratNas ISMKI 2011. Rossy [mukanya ga keliatan =_="]. Nora. Franz. Hadi. dan Agra)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code