Selasa, 15 November 2011

REINFORCEMENT MPA ISMKI 2012

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perkenalkan nama saya Franz Sinatra Yoga, saya mahasiswa FK Unsri angkatan 2008. Sangat berbahagia diberikan kesempatan menyampaikan pemikiran saya kepada rekan-rekan pembaca. Pemikiran ini merupakan starting point saya untuk menjadi majelis pertimbangan agung ISMKI (MPA ISMKI) tahun 2011-2012. Dengan landasan ini pulalah grand design penguatan MPA akan saya lakukan saat saya menjadi MPA ISMKI.  Mengingat penguatan ISMKI adalah tanggung jawab bersama, sangat diharapkan ada masukan maupun saran. Masukan dan saran dapat disampaikan melalui komentar di postingan ini.

Dalam dua tahun belakangan, masih terdapat banyak perbedaan pemahaman baik dari institusi, PHW, bahkan PHN tentang MPA, salah satunya tentang peran MPA. Saat ini, MPA ISMKI wilayah 1 masih dianggap hanya memiliki tugas untuk mengawasi wilayah satu. 

Sebagai acuan, saya kutip anggaran dasar ISMKI 2010 Pasal 16 tentang Majelis Pertimbangan Agung: Majelis Pertimbangan Agung adalah badan yang mengawasi PHN dan PHW serta badan kelengkapan ISMKI lainnya

Kemudian diperjelas dengan adanya anggaran rumah tangga ISMKI Pasal 10 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN AGUNG:
(1)   MPA adalah majelis pengawas dan konsultasi ISMKI di tingkat pengurus harian wilayah dan nasional dan BK ISMKI
(2)   Terdiri dari satu orang perwakilan masing-masing wilayah dengan salah satu orang sebagai koordinator.
(3)   Majelis Pertimbangan Agung dilantik pada Musyawarah Nasional
(4)   Majelis Pertimbangan Agung bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
(6)  Struktur, tata cara, dan persidangan MPA
  1. Struktur MPA terdiri dari satu orang koordinator dan komisi-komisi
  2. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPA
  3. Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang pengurus harian
  4. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPA difasilitasi oleh pengurus harian ISMKI

Hal yang ingin saya tekankan, MPA memiliki fungsi kontrol terhadap PHN dan PHW serta BK ISMKI. Sehingga namanya MPA ISMKI, adapun wilayah satu hanyalah sebagai tempat pemilihan MPA saja. Dengan pengangkatan dari wilayah MPA juga dapat menyuarakan aspirasi masing-masing wilayah dan menghindari dominasi wilayah tertentu sebagai MPA. Perlu adanya penyatuan persepsi akan hal ini agar MPA dapat berfungsi secara maksimal. Mengingat tidak seluruh mahasiswa kedokteran tertarik membaca AD/ART ISMKI .Salah satu yang saya usulkan adalah kerjasama antara MPA dengan KIK/ Infokom Nasional maupun wilayah dan BK ISMKI untuk menyamakan persepsi ini. 

Dalam masa aktif, MPA memiliki beberapa kesamaan wewenang dari dewan perwakilan mahasiswa (DPM) yang ada di tiap Fakultas Kedokteran yang ada, antara lain:
  1. Fungsi Kontrol
Fungsi kontrol MPA termaktub dalam beberapa pasal di Anggaran Rumah Tangga (ART) ISMKI Pasal 5 tentang  Sanksi Anggota:
(1) Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
(2) Anggota dapat dikenai sanksi bila melanggar AD/ART
(3) Anggota dapat dikenakan sanksi berupa :
1.    Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Pengurus Harian Nasional atas Rekomendasi dari Pengurus Harian Wilayah atas pertimbangan Majelis Pertimbangan Agung
2.    Pembekuan hak anggota. sampai dengan musyawarah nasional berikutnya. Pembekuan dijatuhkan satu bulan setelah dikeluarkan tiga kali peringatan atas kesalahan yang sama. Jangka waktu antara peringatan pertama dan kedua  adalah tiga bulan dan peringatan kedua dan ketiga adalah dua bulan.
3.    Dikeluarkan dari keanggotaan oleh Musyawarah Nasional atas rekomendasi Musyawarah Wilayah.
(4) Tata cara sanksi akan diatur dalam ketentuan dan peraturan tersendiri
(5) Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu

Lalu dilanjutkan dengan Pasal 10. Majelis Pertimbangan Agung Ayat 5 Hak dan wewenang Majelis Pertimbangan Agung
a.Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus harian dalam melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, rekomendasi Musyawarah Nasional, dan aturan di bawahnya dan memberi penilaian konstitusi di tingkat pengurus harian
c.Mengevaluasi dan memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris Jenderal apabila tidak melaksanakan atau terjadi penyimpangan  ketetapan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional.
d.Menyampaikan hasil pengawasan kepada rapat pengurus harian dengan suara kolektif
e.Mengusulkan untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa minimal satu bulan setelah mengeluarkan tiga kali peringatan kepada Sekretaris Jenderal atas kesalahan yang sama. Jangka waktu antara peringatan pertama dan kedua  adalah tiga bulan dan peringatan kedua dan ketiga adalah dua bulan.

Kemudian, pada pasal 11 tentang Pengurus Harian Nasional ayat 3 poin 7. Sekretaris Jenderal wajib melaporkan hasil kerjanya setiap enam bulan sekali kepada Majelis Pertimbangan Agung.

Dalam fungsi kontrol MPA ISMKI, keempat anggota MPA harus memiliki ketajaman mata dan peka dalam mendengar info terbaru tentang kepengurusan di tingkat wilayah,  nasional, dan BK ISMKI. Hal ini akan didukung tak hanya melalui fungsi koordinasi MPA dan Sekjen, tetapi MPA dan PHN-PHW (baik korbid, sekbid, dan anggota) secara keseluruhan. Begitu pula dengan BK ISMKI. Sehingga informasi yang nilainya kualitatif dapat dijadikan acuan untuk melaksanakan fungsi kontrol. Tak hanya itu, MPA juga harus mulai berpikir/memformulasikan cara mengkaji secara kualitatif maupun kuantitatif. Dalam hal ini MPA akan berkoordinasi dengan LitBang.

2.      Fungsi Aspiratif

Aspirasi adalah keinginan kuat dari mahasiswa kedokteran yang disampaikan kepada MPA dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran terkait dengan ISMKI. Hal ini dapat diproses lebih lanjut oleh MPA hak :
Memberikan masukan dan saran kepada pengurus inti Pengurus Harian Nasional ISMKI dalam melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, rekomendasi Musyawarah Nasional, dan ketetapan-ketetapan organisasi baik diminta maupun tidak. (Pasal 10. Majelis Pertimbangan Agung Ayat 5 poin B tentang Hak dan wewenang Majelis Pertimbangan Agung)

Dengan demikian, MPA juga memiliki fungsi Representasi layaknya DPR RI. Fungsi representasi secara umum bertujuan untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa kedokteran dan menyatakan bahwa Anggota MPA mempunyai kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan mahasiswa.

Fungsi ini perlu diperkuat agar tercipta  wadah aspirasi (terutama bagi kritik konstruktif) yang jelas dan sebagai pengingat dari luar pengurus harian akan aspirasi mahasiswa kedokteran. Dengan begitu aspirasi ini akan lebih cepat diproses dan dilaksanakan sebagai salah bentuk nyata bahwa kekuatan pembangunan ISMKI berasal dari Institusi, lebih luasnya mahasiswa kedokteran. Jadi, fungsi ini jelas bukan bertujuan untuk membatasi aspirasi mahasiswa kedokteran langsung masuk menuju pengurus harian nasional/wilayah.

  1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan MPA selaku  pemegang wewenang membentuk undang-undang. Undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh MPA atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum dan dibuat secara sistematis sesuai dengan jenis dan hierarki yang didasarkan pada asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, proses pembentukan undang-undang yang baik, harus diatur secara komprehensif baik mengenai proses perencanaan, penyiapan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan.

Akan tetapi fungsi ini belum bias berjalan sepenuhnya, mengingat dalam AD/ART pun fungsi ini tidak tertera. Banyak faktor penyebab yang harus diidentifikasi lebih lanjut sehingga fungsi ini tidak berjalan. Salah satu faktornya tercantum dalam tata laksana organisasi ISMKI 2010, yang mengungkapkan bahwa :

Sesuai dengan TLO ISMKI, saat ini ISMKI memiliki perangkat organisasi sebagai berikut:
1. Badan Legislatif yakni Musyawarah Nasional pada tingkat nasional yang diadakan
dua tahun sekali atau setelah satu periode kepengurusan dan Musyawarah Wilayah
pada tingkat wilayah yang diadakan satu tahun sekali atau satu periode
kepengurusan..
2. Badan Eksekutif yakni Pengurus Harian Nasional pada tingkat nasional, Pengurus
Harian Wilayah pada tingkat wilayah
3. Badan Konsiderasi yaitu Majelis Pertimbangan Agung yang ada di tingkat nasional.

Pada kutipan di atas jelas tertera bahwa saat ini MPA hanya sebatas badan konsiderasi/ badan pertimbangan. Sedangkan badan legislasi adalah Munas atau Muswil. Telah kita ketahui bersama bahwa Munas/Muswil adalah kekuasaan tertinggi di ISMKI. Akan tetapi fungsi legislasi sebagai pemegang wewenang membentuk undang-undang apakah berjalan efektif melalui munas? Mengingat munas hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun dengan alokasi waktu dua hari. Padahal dalam menyusun undang-undang diperlukan langkah-langkah:
a. perencanaan yang matang dalam merumuskan suatu undang-undang;
b. harus melalui prosedur untuk mengantisipasi terjadinya cacat terhadap undang-undang tersebut
c. diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan suatu undang-undang;
d. konsentrasi yang penuh terhadap bidang yang akan diatur.

Dalam merumuskan suatu rancangan undang-undang yang harus diperhatikan diantaranya :
a.       Mengapa membentuk undang-undang ?
b.      Untuk apa undang-undang dibentuk? ( harus ada maksud dan tujuan)
c.       Bagaimana jika undang-undang itu berlaku?

Sebagai tambahan, berikut salah satu sejarah tatanegara Indonesia. Hal ini dapat dijadikan bahan perbandingan dan perluasan wawasan.
Dahulu di Indonesia ada badan yang bentuknya seperti MPA ISMKI, dinamakan DPA (dewan pertimbangan agung). Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah bekas lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.

Pada 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No. 4) dengan ketua R. Margono Djojohadikusumo. Anggota DPA pertama ini berjumlah sebelas orang. Di antaranya adalah Radjiman Widiodiningrat, Syekh Djamil Djambek, Agus Salim dan dr. Latumeten. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi kabinet parlementer keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada 1949 tapi nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.

Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto. Namun dalam UUD 45 yang telah diamandemen, lembaga ini dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.  

Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, lembaga tinggi negara hanya terdiri atas:
·       Dewan Perwakilan Rakyat R.I. (D.P.R. R.I.),
·       Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia
·       Mahkamah Agung R.I. (M.A. R.I.),
·       Dewan Pertimbangan Agung R.I. (D.P.A. R.I.)
·       dan Badan Pemeriksa Keuangan R.I. (B.P.K. R.I.)
Setelah amandemen, Lembaga Tinggi Negara menjadi:
·       Dewan Perwakilan Rakyat R.I. (D.P.R. R.I.)
·       Dewan Perwakilan Daerah R.I. (D.P.R. R.I.)
·       Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden R.I.
·       Mahkamah Agung R.I. (M.A. R.I.)
·       Mahkamah Konstitusi R.I. (M.K. R.I.)
·       dan Badan Pemeriksa Keuangan R.I. (B.P.K. R.I.)

Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung R.I. di karenakan tidak efisiennya Lembaga Tinggi Negara ini. D.P.A. R.I tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada Lembaga-Lembaga Tinggi Negara lainnya. DPA juga sering di humorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" R.I. karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.

Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna "judicial review" atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.

Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/propinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan Lembaga Tinggi Negara (LTN) di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah R.I. (DPD R.I.). LTN ini berfungsi sebagai Lembaga Legislatif bikameral atau dua rumah di dalam legislatif. Secara kedudukannya DPD R.I. mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perebedaan relatif-nyya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada Senat di Indonesia, Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat R.I.

Sehingga langkah taktis yang dapat dilakukan terkait eksistensi fungsi legislasi ini adalah mendiskusikannya ketika munas serta dilanjutkan diskusi secara intens terutama dengan sekjen, petinggi BK, serta sekjenter kepengurusan mendatang. Apabila hal ini dapat di laksanakan, maka perubahan yang terjadi merupakan perubahan yang mendasar, terikat, dan diharapkan membawa kebaikan dalam tubuh ISMKI kedepannya. Untuk langkah awal nantinya, Harus dilakukan amandemen dalam tata kelola organisasi menjadi:
Munas sebagai Pemegang Kekuasaan tertinggi sedangkan MPA adalah Badan dengan fungsi legislasi, aspirasi, dan kontrol. (untuk redaksi dapat dibuat dan disepakati di munas)
Fungsi legislasi yang ada saat ini mungkin berkenaan dengan bidang LitBang. Apabila fungsi ini berjalan baik hingga mapan serta jelas eksistensinya sebagai salah satu fungsi MPA, lambat laun fungsi dan departemen LitBang melebur bersama fungsi legislasi.

Demikian fungsi-fungsi yang harusnya dimiliki MPA ISMKI. Bersamaan dengan fungsi tersebut, maka MPA sesuai amanat AD/ART harus memiliki  Struktur, tata cara, dan persidangan MPA:
  1. Struktur MPA terdiri dari satu orang koordinator dan komisi-komisi
  2. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPA
  3. Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang pengurus harian
  4. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPA difasilitasi oleh pengurus harian ISMKI
Komisi merupakan pengelompokkan anggota MPA ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi seluruh fungsi MPA(legislasi, Kontrol, dan Aspirasi). Secara struktural, Komisi merupakan “alat kelengkapan” MPA. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi MPA, substansinya dikerjakan di dalam komisi.
 
Salah satu program yang ingin saya usung sebagai perluasan dari penguatan fungsi MPA ISMI ditahun depan adalah mengadakan DPM meeting (pertemuan dewan perwakilan mahasiswa) dengan skala nasional. Program ini akan ditenderkan ketika musyawarah kerja nasional apabila telah disepakati oleh pengurus inti PH ISMKI dan MPA ISMKI. Melalui pertemuan ini, diharapkan DPM institusi secara tidak langsung dapat berkontribusi untuk menjaga dan mendukung keaktifan BEM/PEMA/SEMA dalam mendapatkan hak dan menunaikan kewajibannya sebagai anggota ISMKI.

Tahun 2012 MPA ISMKI harus meningkatkan kinerjanya agar menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan ini, saya sampaikan bahwa Grand design kedepan tidak hanya ditujukan untuk menganalisis kekurangan MPA dan memperbaikinya, tetapi lebih ke arah reinforcement (penguatan) fungsi MPA yang ada sekarang  dan memperjelas fungsi legislasi yang ada dalam tubuh ISMKI. Dengan harapan, MPA nantinya memiliki peranan yang lebih signifikan dalam membentuk  ISMKI sebagai wadah aspirasi, pengembangan, dan pergerakan mahasiswa kedokteran Indonesia.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Hormat saya,

Franz Sinatra Yoga
 MPA ISMKI 2012

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by phii | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code